SPT Tahunan PPh 2025, Djponline atau Coretax?

Penyuluh Pajak DJP
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Yuli Romadloni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saat ini kita telah memasuki triwulan ke-3 tahun 2025, yang berarti tidak lama lagi tahun 2025 akan berakhir. Sehingga bagi Wajib Pajak yang memiliki tahun pajak Januari sampai dengan Desember maka akan berakhir pula tahun pajak wajib pajak harus menunaikan kewajiban melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban tahun pajak 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kewajiban melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban dilakukan melalui pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (selanjutnya kita sebut dengan SPT Tahunan Pajak Penghasilan).
SPT Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kewajiban untuk melaporkan SPT diatur pada Pasal 3 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 20 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Lalu kapankah batas terakhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan?
Berdasarkan Pasal 3 Ayat (3) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 20 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
a. untuk Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak;
b. untuk Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
jadi bagi Wajib Pajak yang memiliki tahun pajak Januari sampai dengan Desember, batas waktu waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026 untuk untuk Wajib Pajak orang pribadi, dan 30 April 2026 untuk Wajib Pajak badan.
Lalu bagaimanakah cara Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025?
Jika sebelumnya Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan secara elektronik melalui laman djponline, lalu bagaimana pelaporan tersebut setelah diimplementasikannya coretax?.
Dengan diimplementasikannya coretax maka untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 telah menggunakan coretax.
Tentu bukan hal yang mudah bagi Wajib Pajak yang telah terbiasa melaporkan SPT Tahunan PPh nya melalui djponline, kemudian harus beralih menggunakan coretax. Dan setiap hal baru pasti membutuhkan pembelajaran dan adaptasi. Hal ini merupakan tantangan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan pemahaman dan pembelajaran kepada Wajib Pajak untuk melakukan peralihan dari djponline ke coretax.
Dalam The Wealth of Nations (1776), Adam Smith berpendapat bahwa perpajakan harus mengikuti empat prinsip: keadilan, kepastian, kemudahan, dan efisiensi. Begitu juga pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan melalui coretax seharusnya mengikuti keempat prinsip tersebut. Sebagai sarana perpajakan elektronik terutama coretax harus memberikan kemudahan dan efisiensi.
Sebagai saluran pelaporan yang baru, seharusnya coretax memiliki keunggulan lebih dibanding dengan pendahulunya. Lalu apakah benar pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan melalui coretax lebih unggul dibanding dengan djponline?
Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam awal-awal peluncuran coretax banyak terdapat kendala-kendala yang menyulitkan Wajib Pajak. Seiring dengan berjalannya waktu, penerapan coretax sudah mulai mudah dan efisien, walaupun dalam beberapa hal masih terdapat kendala namun tidak semasif saat awal-awal peluncuran.
Direktorat Jenderal Pajak harus memitigasi lebih awal kendala-kendala pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan melalui coretax dapat agar tidak menjadi bumerang bagi Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana banyaknya protes Wajib Pajak terhadap sistem coretax pada awal tahun 2025. Paling tidak per 1 Januari 2026 sudah dapat digunakan dengan baik oleh Wajib Pajak.
Walaupun Coretax menjanjikan banyak kemudahan, implementasinya tidak lepas dari tantangan, di antaranya:
1. Transisi Teknologi: Banyak WP dan konsultan pajak masih beradaptasi dengan sistem baru.
2. Ketersediaan Infrastruktur: Beberapa wilayah belum memiliki akses internet yang stabil.
3. Literasi Digital: Tidak semua pengguna terbiasa dengan pelaporan daring.
4. Kendala Teknis Awal: Error sistem atau bug pada saat sistem masih dalam fase pengembangan.
dan tantangan ini harus dimitigasi oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan cara-cara sebagai berikut:
1. Sosialisasi masif
2. Penyediaan helpdesk dan dukungan layanan pajak di KPP dan KP2KP
3. Panduan interaktif melalui kanal media sosial seperti youtube, tiktok, Instagram, facebook dan lain sebagainya
4. Pelatihan bimbingan teknis
5. Perbaikan kendala teknis
Sejatinya coretax memiliki prospek masa depan pelaporan SPT Tahunan yang baik, coretax bukan hanya platform teknologi, tapi bagian dari visi besar Direktorat Jenderal Pajak untuk menciptakan sistem perpajakan yang:
1. Modern dan berbasis data
2. Berorientasi pada pelayanan
3. Transparan dan akuntabel
4. Mendukung kepatuhan sukarela Wajib Pajak
Semoga dengan coretax, pelaporan SPT Tahunan akan menjadi lebih mudah, cepat, dan andal, sehingga mempermudah proses administrasi baik untuk Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak sendiri.
