Konten dari Pengguna

Dividen yang Tak Turun: Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Robaitulloh Salim MS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kekayaan alam seharusnya menjadi sumber kemakmuran bagi rakyat. Namun, di Banyuwangi, kisah tambang emas Tumpang Pitu justru memperlihatkan potret buram tata kelola sumber daya alam di tingkat daerah. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memiliki 3,9 persen saham di PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), perusahaan induk yang memiliki kendali penuh atas PT Bumi Suksesindo (BSI) pengelola tambang emas terbesar di wilayah tersebut.

Ironinya, meski aktivitas tambang terus berjalan dan laporan keuangan induk perusahaan menunjukkan kinerja positif, dividen yang semestinya menjadi hak Pemkab Banyuwangi belum kunjung diterima. Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah ini sekadar urusan korporasi, atau justru menyingkap lemahnya peran pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak ekonominya?

foto para pekerja tambang. sumber: profil PT BSI
zoom-in-whitePerbesar
foto para pekerja tambang. sumber: profil PT BSI

Hak yang Terabaikan

Dalam prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), pembagian dividen adalah hak mendasar setiap pemegang saham. Dividen tidak semata soal keuntungan finansial, melainkan juga bentuk pengakuan atas kontribusi pemilik modal terhadap keberlanjutan usaha.

Keputusan pembagian dividen biasanya diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, di sinilah persoalannya: Pemkab Banyuwangi hanyalah pemegang saham minoritas dengan porsi 3,9 persen. Dalam praktik korporasi besar seperti MDKA, keputusan strategis umumnya didominasi oleh pemegang saham mayoritas. Artinya, pemerintah daerah tidak memiliki daya tawar kuat untuk menentukan arah kebijakan, termasuk terkait pembagian dividen.

Meski begitu, lemahnya posisi bukan berarti kehilangan hak. Pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan setiap haknya sebagai pemegang saham publik terpenuhi. Ketika dividen tidak dibayarkan tanpa penjelasan yang transparan, di situlah muncul persoalan akuntabilitas.

Ketiadaan dividen bukan hanya soal laporan keuangan, tetapi juga cermin dari ketimpangan struktural antara kekuasaan korporasi dan kelemahan institusional pemerintah daerah. Dalam situasi seperti ini, daerah seringkali hanya menjadi penonton atas pengelolaan kekayaan alamnya sendiri.

Kelemahan Tata Kelola Daerah

Fenomena ini memperlihatkan persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam hal pengelolaan aset dan investasi publik. Pemerintah kabupaten seolah tidak memiliki mekanisme yang kuat untuk mengawasi atau menagih hak-haknya sebagai pemegang saham.

Kelemahan ini bersumber dari dua hal utama. Pertama, kapasitas kelembagaan yang rendah. Banyak pejabat daerah tidak dibekali pemahaman memadai tentang hukum korporasi, keuangan perusahaan, dan mekanisme investasi. Akibatnya, mereka tidak mampu membaca laporan keuangan secara kritis atau menggunakan hak suara dalam RUPS dengan efektif.

Kedua, kurangnya kemauan politik dan keberanian birokrasi. Pemerintah daerah cenderung berhati-hati terhadap perusahaan besar yang menjadi penyumbang pajak atau investor utama di wilayahnya. Akibatnya, fungsi pengawasan melemah dan posisi tawar daerah semakin menurun.

Pemkab Banyuwangi, dalam konteks ini, tampak pasif. Padahal, sebagai pemegang saham publik, mereka memiliki hak untuk menuntut transparansi, meminta audit independen, hingga menggugat jika hak dividen tidak dipenuhi. Sikap diam justru menunjukkan bahwa pemerintah daerah belum menjalankan peran sebagai pengelola aset publik secara optimal.

Keadilan yang Timpang

Tambang emas Tumpang Pitu sejak awal berdiri telah menimbulkan berbagai kontroversi, mulai dari persoalan lingkungan hingga dampak sosial terhadap masyarakat pesisir selatan Banyuwangi. Kini, ketika hasil ekonominya pun tidak dirasakan langsung oleh daerah, muncul krisis kepercayaan publik.

Masyarakat yang hidup di sekitar kawasan tambang berhak mempertanyakan: “Jika daerah punya saham, mengapa tak ada hasil yang kembali ke rakyat?” Pertanyaan sederhana itu menggambarkan jurang antara potensi kekayaan alam dan kesejahteraan nyata.

Ketika keuntungan tambang hanya dinikmati oleh korporasi besar, sementara pemerintah daerah tidak memperoleh dividen, maka yang terjadi adalah eksploitasi tanpa keadilan. Tambang emas yang semestinya menjadi sumber kemakmuran justru berubah menjadi simbol ketimpangan ekonomi dan lemahnya kedaulatan daerah atas sumber daya alamnya sendiri.

Saatnya Berbenah

Kasus dividen tambang emas Banyuwangi seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menata ulang tata kelola investasi publik. Ada beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan.

Pertama, menuntut transparansi penuh dari pihak PT MDKA mengenai laporan keuangan dan hasil usaha tambang melalui mekanisme RUPS maupun jalur hukum korporasi. Kedua, melibatkan auditor independen untuk memastikan bahwa laba yang dilaporkan sesuai dengan kondisi riil. Ketiga, membangun unit profesional pengelola investasi daerah, berisi tenaga ahli di bidang keuangan dan hukum bisnis, agar pemerintah daerah tidak terus bergantung pada logika birokrasi yang lamban.

Lebih jauh, Pemkab perlu mendorong revisi perjanjian kerja sama agar posisi daerah tidak selalu berada di bawah dominasi pemegang saham besar. Pemerintah harus tampil bukan sekadar sebagai pemilik saham simbolik, tetapi sebagai stakeholder aktif yang memperjuangkan hak publik atas sumber daya alam.

Penutup

Kasus dividen tambang emas Banyuwangi bukan hanya persoalan teknis korporasi, melainkan juga cermin lemahnya tata kelola pemerintahan daerah dalam menghadapi kekuatan ekonomi besar.

Jika pemerintah daerah hanya berdiam diri, maka kekayaan alam yang seharusnya menjadi berkah akan terus mengalir ke luar daerah tanpa memberikan manfaat berarti bagi rakyat Banyuwangi.

Sudah saatnya Pemkab Banyuwangi menunjukkan keberpihakan yang nyata: bukan sekadar memiliki saham, tetapi memastikan setiap rupiah hasil bumi dikembalikan untuk kesejahteraan rakyatnya sendiri.