Kapasitas Fiskal yang Terbatas dan DAD Banyuwangi yang Dipaksa

Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Robaitulloh Salim MS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dalam percaturan fiskal daerah, Banyuwangi selalu berada pada posisi yang moderat, bukan daerah dengan kapasitas fiskal besar seperti Badung dan Bojonegoro. Perbandingan ini penting untuk dibahas karena saat ini Banyuwangi sedang menggulirkan wacana pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD). Sebuah instrumen fiskal jangka panjang yang seharusnya hanya diterapkan oleh daerah yang benar-benar memiliki ruang fiskal luas, pendapatan besar, dan surplus stabil. Namun ironisnya, Banyuwangi justru masih berkutat dalam defisit dan ketergantungan pendapatan dari pusat.
Mari kita masuk pada realitas angkanya. Pada APBD 2025, Pendapatan Banyuwangi hanya sekitar Rp 3,44 triliun, sementara belanja mencapai Rp 3,89 triliun, sehingga menghasilkan defisit sekitar Rp 459 miliar. Dari pendapatan tersebut, PAD Banyuwangi baru sekitar Rp 740 miliar. Struktur ini menunjukkan kapasitas fiskal yang terbatas dan belum kuat berdiri di atas kekuatan ekonomi lokal. Sebagian besar pendapatan masih bertumpu pada transfer pusat.

Ketimpangan dengan Badung dan Bojonegoro: Anggaran yang Berbeda Kelas
Bandingkan dengan Bojonegoro, yang di tahun anggaran yang sama membukukan total pendapatan sekitar Rp 5,1 triliun, sementara belanja mencapai Rp 7,4 triliun. Meskipun Bojonegoro juga mencatat defisit yang besar, daerah ini memiliki cadangan fiskal yang kuat dari DBH migas, sehingga defisit tersebut dapat ditutup oleh pembiayaan yang memadai. Pendapatan Bojonegoro jauh lebih besar dengan memiliki sumber strategis yang jelas dan sesuatu yang tidak dimiliki Banyuwangi.
Bandingkan lagi dengan Badung, yang merupakan salah satu daerah dengan kapasitas fiskal terbesar di Indonesia. APBD 2025 Badung mencapai lebih dari Rp 10,7 triliun, dengan PAD yang mencapai Rp 9,6 triliun. Daerah ini tidak hanya mampu membiayai kebutuhannya sendiri, tetapi juga mencatat surplus kecil. Dengan pendapatan yang sangat besar dan stabil dari sektor pariwisata kelas dunia, Badung berada pada posisi yang sangat layak untuk membangun Dana Abadi Daerah.
Dana Abadi Daerah Banyuwangi: Kebijakan yang Terasa Dipaksakan
Dari ketiga daerah tersebut, jelas bahwa porsi anggaran Banyuwangi adalah yang paling kecil, kapasitas fiskalnya paling terbatas, dan PAD nya paling rendah. Maka muncul pertanyaan, bagaimana mungkin Banyuwangi bisa memaksakan pembentukan Dana Abadi Daerah dalam kondisi seperti itu? Secara teori keuangan publik, Dana Abadi Daerah hanya ideal diterapkan oleh daerah yang telah memiliki: Surplus fiskal yang konsisten, Sumber pendapatan stabil jangka panjang dan Ruang fiskal yang luas tanpa mengorbankan anggaran pelayanan publik.
Badung memenuhi seluruh syarat tersebut. Bojonegoro memenuhi sebagian besar syarat tersebut melalui kuatnya pendapatan migas. Tetapi Banyuwangi?Bahkan belanja tahunannya masih lebih besar daripada pendapatannya. Bahkan untuk kebutuhan dasar saja masih harus memanfaatkan pembiayaan. Dalam kondisi seperti ini, menahan sebagian anggaran untuk dana abadi bukan hanya tidak realistis, tetapi juga berpotensi mengorbankan kepentingan masyarakat, karena ruang fiskal Banyuwangi akan semakin sempit.
Di sinilah muncul kesan bahwa wacana Dana Abadi Daerah Banyuwangi terasa sangat dipaksakan. Tidak ada kebutuhan mendesak yang menjelaskan urgensi kebijakan ini. Tidak ada surplus yang bisa menjadi fondasi awal. Tidak ada ruang fiskal yang memungkinkan. Tetapi pembahasan tetap dipaksa berjalan, seolah-olah Banyuwangi sudah berada pada posisi fiskal setara dengan Badung.
Kepentingan Terselubung di Balik DAD Banyuwangi: Pertanyaan yang Tak Bisa Diabaikan
Situasi seperti ini menimbulkan tanda tanya besar: ada apa sebenarnya di balik pemaksaan DAD Banyuwangi? Publik tentu wajar mencurigai adanya kepentingan terselubung, karena kebijakan fiskal tidak mungkin didorong secara agresif tanpa landasan yang jelas. Bisa saja DAD dijadikan sebagai proyek politis, sebagai simbol atau prestise pemerintah daerah, atau bahkan sebagai instrumen untuk membentuk narasi bahwa pemerintah sedang melakukan terobosan besar. Tetapi apa pun motifnya, jika kebijakan itu tidak rasional secara fiskal, maka kebijakan tersebut justru menjadi beban.
Lebih jauh lagi, pembentukan DAD dalam kondisi Banyuwangi yang masih defisit akan membuat anggaran untuk pelayanan publik. Mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur dasar menjadi semakin terhimpit. Dana Abadi Daerah pada prinsipnya adalah dana yang “dikunci” dan tidak boleh dipakai, sedangkan Banyuwangi sedang berada pada fase di mana setiap rupiah justru sangat dibutuhkan untuk membiayai kebutuhan pembangunan. Dengan memaksakan DAD, Banyuwangi justru mempertaruhkan keseimbangan fiskalnya sendiri.
Karena itu, kritik terhadap kebijakan ini bukan hanya pantas, tetapi wajib disuarakan. Banyuwangi seharusnya fokus pada strategi fundamental seperti penguatan PAD, diversifikasi pendapatan, optimalisasi potensi daerah, dan efisiensi belanja. Dengan kapasitas fiskal yang saat ini hanya sekitar sepertiga dari Bojonegoro dan sepersepuluh dari Badung, Banyuwangi berada pada kondisi yang belum matang untuk membangun instrumen fiskal lanjutan seperti Dana Abadi Daerah.
Pada akhirnya, publik memiliki hak untuk bertanya: Jika secara fiskal Banyuwangi belum siap, mengapa DAD dipaksakan? Apa yang sebenarnya sedang diperjuangkan, dan oleh siapa? Pertanyaan ini tentu memerlukan jawaban transparan, karena kebijakan fiskal seharusnya berpihak kepada masyarakat, bukan kepada kepentingan yang tersembunyi.
