Karhutla, Kabut Asap, dan Harga dari Respons Negara yang Terlambat

Peminat isu ekonomi politik dan kebijakan publik. Lulusan Magister Perencanaan Ekonomi dan Kebijakan Pembangunan Universitas Indonesia.
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Robby Saragih tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengingatkan Indonesia bahwa persoalan lingkungan tidak berhenti di batas administratif sebuah provinsi, bahkan tidak berhenti di batas negara. Ketika api membakar hutan dan lahan di Sumatra atau Kalimantan, asap dapat bergerak mengikuti arah angin menuju Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam hingga wilayah lain di Asia Tenggara.
Persoalannya bukan hanya bahwa kebakaran terjadi. Yang lebih penting adalah seberapa cepat negara merespons sejak risiko terdeteksi.
Karhutla seharusnya tidak diperlakukan seperti bencana yang baru ditangani ketika api sudah membesar. Indonesia memiliki teknologi pemantauan satelit, sistem deteksi titik panas, data meteorologi, peta wilayah rawan kebakaran, aparat penegak hukum, serta mekanisme koordinasi nasional dan regional. Dengan perangkat tersebut, pertanyaan kebijakannya menjadi sederhana: mengapa kebakaran masih dapat berkembang sedemikian besar sebelum respons mencapai skala yang memadai?
Pertanyaan ini semakin penting karena dampak karhutla 2026 tidak lagi terbatas pada wilayah yang terbakar.
Data yang dikutip Reuters menunjukkan luas kumulatif lahan terbakar di Indonesia hingga akhir September 2026 telah mencapai sekitar 1,92 juta hektare, lebih dari dua kali lipat dibandingkan akhir Agustus dan telah melampaui luas lahan terbakar pada periode yang sama pada 2019. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan lagi sekadar persoalan lokal yang dapat diselesaikan dengan pemadaman konvensional.
Di Kalimantan Barat, misalnya, jumlah hotspot yang terdeteksi meningkat dari 273 menjadi 859 titik pada September. Di Kalimantan Tengah, jumlahnya meningkat dari 253 menjadi 623 titik. Pada periode yang sama, asap mulai berdampak ke sejumlah negara tetangga.
Di sinilah persoalan karhutla berubah menjadi persoalan kebijakan luar negeri.
Ketika asap melewati batas negara
Asap tidak mengenal batas administrasi. Ketika kualitas udara di negara tetangga terganggu, persoalan yang awalnya merupakan urusan domestik Indonesia berubah menjadi isu regional.
Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam dan Filipina termasuk negara yang terdampak pergerakan asap pada episode karhutla 2026. Di beberapa wilayah negara tetangga, kualitas udara memburuk hingga memengaruhi aktivitas masyarakat. Di Indonesia sendiri, dampaknya jauh lebih besar.
Data Kementerian Kesehatan yang dikutip Reuters mencatat lebih dari 277 ribu kasus gangguan pernapasan di tujuh provinsi hingga 12 Oktober 2026. Sementara itu, lebih dari 2.600 penerbangan domestik dilaporkan terdampak sejak 11 Agustus, termasuk penerbangan yang mengalami pembatalan maupun penundaan.
Artinya, biaya karhutla tidak berhenti pada biaya pemadaman.
Ada biaya kesehatan, biaya transportasi, kehilangan produktivitas, gangguan pendidikan, kerugian ekonomi masyarakat, hingga biaya diplomatik yang harus ditanggung negara.
Karena itu, mengukur keberhasilan pemerintah hanya berdasarkan berapa banyak api yang berhasil dipadamkan merupakan pendekatan yang terlalu sempit. Pemerintah seharusnya juga mengukur berapa lama waktu yang dibutuhkan sejak hotspot terdeteksi sampai intervensi dilakukan, seberapa cepat wilayah prioritas ditangani, dan berapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah sebelum berkembang menjadi bencana besar.
Dengan kata lain, indikator keberhasilan karhutla harus bergeser dari respons terhadap api menjadi kecepatan mencegah api berkembang.
Indonesia sebenarnya memiliki instrumen
Ironisnya, persoalan ini bukan terjadi karena Indonesia tidak memiliki kerangka kebijakan.
Indonesia telah memiliki berbagai instrumen pencegahan dan penanggulangan karhutla. Sistem pemantauan hotspot telah tersedia. Pemerintah memiliki Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, TNI, Polri, Manggala Agni dan berbagai perangkat lainnya.
Di tingkat regional, Indonesia juga telah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.
Kerangka tersebut menempatkan pencegahan, pemantauan, kesiapsiagaan, pertukaran informasi dan kerja sama antarnegara sebagai bagian penting dalam menangani polusi asap lintas batas.
Dengan demikian, problem Indonesia bukan ketiadaan instrumen.
Problemnya adalah kesenjangan antara deteksi dan tindakan.
Jika hotspot sudah diketahui, wilayah rawan telah dipetakan, kondisi cuaca dapat diproyeksikan dan arah pergerakan asap dapat dimodelkan, maka respons idealnya tidak menunggu sampai kualitas udara memburuk atau negara tetangga menyampaikan keluhan.
Inilah yang dapat disebut sebagai response gap: jarak antara ketika negara mengetahui sebuah ancaman dan ketika negara benar-benar melakukan intervensi dengan skala yang sesuai.
Semakin besar response gap, semakin mahal pula biaya yang harus dibayar.
Bantuan asing bukan simbol kelemahan
Persoalan lain yang perlu diperbaiki adalah cara Indonesia memandang bantuan dari negara lain.
Ketika Malaysia dan Singapura menawarkan bantuan untuk menangani karhutla, respons pemerintah semestinya tidak dilihat melalui kacamata apakah Indonesia mampu atau tidak mampu mengatasi kebakaran sendiri.
Dalam situasi bencana lintas batas, kerja sama regional justru merupakan bagian dari kapasitas negara.
Menolak bantuan semata-mata karena alasan menjaga citra kemampuan nasional dapat menjadi kontraproduktif jika pada akhirnya api semakin meluas dan asap semakin banyak menyeberang ke negara tetangga.
Kedaulatan tidak berarti bahwa Indonesia harus bekerja sendirian.
Kedaulatan berarti Indonesia mampu menentukan kapan harus bertindak sendiri dan kapan harus memanfaatkan kapasitas negara lain untuk melindungi kepentingan nasional.
Dalam konteks karhutla, menerima dukungan pemadaman, teknologi, data atau keahlian dari negara ASEAN seharusnya tidak dianggap sebagai kegagalan. Justru kemampuan mengoordinasikan bantuan secara cepat merupakan bentuk kapasitas pemerintahan yang matang.
Jangan sampai diplomasi menjadi pemadam terakhir
Indonesia juga perlu mengubah pendekatan diplomasi karhutla.
Diplomasi tidak boleh baru bergerak ketika asap telah memasuki wilayah negara tetangga.
Jika setiap tahun persoalan yang sama berulang, maka hubungan dengan Malaysia, Singapura dan negara ASEAN lainnya berisiko terjebak dalam siklus yang sama: kebakaran terjadi, asap menyebar, negara tetangga menyampaikan kekhawatiran, Indonesia memberikan penjelasan, lalu masalah mereda setelah musim hujan datang.
Siklus tersebut tidak menyelesaikan akar masalah.
Indonesia membutuhkan diplomasi yang bersifat preventif. Pertukaran data hotspot, pemodelan arah asap, koordinasi operasi darurat, latihan bersama, mekanisme bantuan cepat dan komunikasi antarpemerintah harus dilakukan sebelum situasi menjadi krisis.
Terlebih lagi, negara tetangga kini semakin memiliki instrumen hukum sendiri untuk merespons dampak asap. Singapura, misalnya, telah menggunakan Transboundary Haze Pollution Act untuk meminta informasi kepada perusahaan yang aktivitas lahannya diduga berkaitan dengan polusi asap.
Jika pola ini semakin sering terjadi, persoalan karhutla dapat berkembang dari isu lingkungan menjadi isu hukum, reputasi korporasi dan hubungan diplomatik.
Saatnya mengubah paradigma
Karhutla tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah jumlah personel pemadam atau melakukan operasi ketika api sudah membesar.
Pemerintah perlu membangun sistem respons berbasis risiko. Hotspot di kawasan gambut, konsesi, dan wilayah yang memiliki sejarah kebakaran tinggi harus memperoleh prioritas intervensi. Ketika indikator cuaca menunjukkan kondisi ekstrem, pengerahan personel dan peralatan harus dilakukan lebih awal.
Kedua, data BMKG, satelit, Sipongi, pemerintah daerah, BNPB, aparat keamanan dan kementerian terkait harus terintegrasi dalam satu sistem komando yang mampu menghasilkan keputusan cepat.
Ketiga, penegakan hukum harus berjalan bersamaan dengan pemadaman. Kebakaran yang terus berulang menunjukkan bahwa persoalannya bukan hanya bagaimana memadamkan api, tetapi juga bagaimana menciptakan insentif agar pembakaran tidak terus terjadi.
Keempat, Indonesia perlu memiliki mekanisme bantuan regional yang dapat diaktifkan secara cepat tanpa harus menunggu situasi menjadi darurat diplomatik.
Pada akhirnya, karhutla 2026 memberikan satu pelajaran penting: persoalan Indonesia bukan sekadar apakah negara memiliki kemampuan untuk memadamkan api, tetapi apakah negara mampu menggunakan kemampuan tersebut sebelum api berubah menjadi krisis.
Ketika asap sudah memasuki Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam atau Filipina, persoalannya bukan lagi hanya tentang hektare hutan yang terbakar. Ia telah menjadi persoalan kesehatan masyarakat, ekonomi, reputasi negara dan hubungan diplomatik.
Asap memang tidak memiliki paspor. Namun dampaknya memiliki konsekuensi politik yang nyata.
Karena itu, Indonesia tidak perlu bersikap defensif ketika negara tetangga mempertanyakan kabut asap. Yang diperlukan adalah mempercepat respons, membuka data, memperkuat penegakan hukum dan memperluas kerja sama regional.
Sebab ukuran keberhasilan kebijakan karhutla bukanlah seberapa cepat pemerintah memadamkan api setelah bencana terjadi.
Ukuran keberhasilannya adalah seberapa jauh negara mampu mencegah api kecil berubah menjadi krisis besar—dan mencegah persoalan domestik Indonesia menjadi masalah bagi negara lain.
