Konten dari Pengguna

Pilkada Tak Langsung Bukan Solusi

Robby Saragih

Robby Saragih

Peminat isu ekonomi politik dan kebijakan publik. Lulusan Magister Perencanaan Ekonomi dan Kebijakan Pembangunan Universitas Indonesia.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Robby Saragih tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

AI Illustrator- visualisasi proses pilkada tidak langsung
zoom-in-whitePerbesar
AI Illustrator- visualisasi proses pilkada tidak langsung

Wacana pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD kembali mengemuka di ruang publik. Isu ini tidak sekadar menyangkut teknis pemilu, tetapi menyentuh langsung fondasi demokrasi lokal: kedaulatan rakyat, akuntabilitas kekuasaan, dan relasi antara warga dengan pemimpin daerahnya. Di tengah konsolidasi politik pasca-pemilu nasional, perdebatan ini patut dibaca secara lebih jernih dan kritis.

Secara formal, pimpinan DPR telah menyatakan bahwa wacana perubahan mekanisme pilkada tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) saat ini. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 19 Januari 2026, dengan penegasan bahwa revisi Undang-Undang Pilkada belum menjadi agenda pembahasan resmi DPR. Pimpinan komisi terkait juga menyampaikan hal serupa, bahwa fokus legislasi masih diarahkan pada undang-undang pemilu. Namun, dalam pengalaman politik Indonesia, pernyataan normatif semacam ini kerap tidak menjadi jaminan atas arah kebijakan yang sesungguhnya.

Sejumlah kebijakan strategis di Indonesia justru lahir melalui proses yang nyaris seragam: wacana dilempar ke publik, lalu diredam dengan pernyataan bahwa isu tersebut belum menjadi prioritas, sebelum akhirnya diputuskan secara cepat ketika konfigurasi politik di parlemen telah solid. Preseden ini penting dicatat agar publik tidak terlena oleh bantahan formal, sementara proses konsolidasi elite berjalan di belakang layar.

Dari perspektif kebijakan publik, perubahan mekanisme pilkada semestinya diuji melalui tiga kriteria utama: efektivitas, efisiensi, dan legitimasi. Efektivitas berkaitan dengan kemampuan sistem menghasilkan kepemimpinan daerah yang responsif dan mampu menjawab kebutuhan publik. Efisiensi menyangkut penggunaan sumber daya negara secara rasional tanpa pemborosan yang tidak perlu. Sementara legitimasi merujuk pada sejauh mana proses politik tersebut diterima secara sosial dan moral oleh masyarakat luas. Ketiga kriteria ini harus dipenuhi secara bersamaan, karena kegagalan pada salah satunya akan melemahkan keseluruhan bangunan demokrasi lokal. Selama ini, pilkada langsung kerap disorot sebagai penyebab mahalnya biaya politik dan suburnya praktik politik uang. Namun, menyederhanakan persoalan tersebut hanya pada mekanisme pemilihan adalah diagnosis yang keliru. Biaya politik tinggi lebih banyak ditentukan oleh sistem kepartaian, praktik mahar politik, serta lemahnya pengaturan dan pengawasan pendanaan politik.

Anggapan bahwa pilkada tidak langsung akan menekan politik uang juga problematis. Dalam skema pemilihan melalui DPRD, biaya politik tidak hilang, melainkan berubah pola. Biaya yang sebelumnya tersebar ke jutaan pemilih justru berpotensi terkonsentrasi pada segelintir elite partai dan anggota legislatif daerah. Dengan jumlah aktor yang lebih sedikit, transaksi politik menjadi lebih efisien secara ekonomi, namun lebih berisiko secara etika dan hukum. Kepala daerah terpilih akan memiliki beban untuk mengembalikan modal politiknya, yang kerap bermuara pada penyalahgunaan kewenangan dan anggaran daerah.

Konsekuensi berikutnya adalah pergeseran akuntabilitas. Kepala daerah tidak lagi terutama bertanggung jawab kepada pemilih, melainkan kepada partai atau fraksi yang menentukan terpilihnya. Relasi semacam ini menciptakan ketergantungan politik yang rawan melahirkan korupsi yang bersifat sistemik, bukan sekadar penyimpangan individual. Dalam konteks Indonesia, di mana penegakan hukum terhadap kejahatan politik masih sering dipersepsikan tidak konsisten, konsentrasi kekuasaan semacam ini berpotensi mempersempit ruang kontrol publik.

Dari sisi demokrasi, pilkada langsung tetap memiliki keunggulan utama dalam hal legitimasi. Mandat yang diperoleh langsung dari rakyat memberikan dasar politik yang kuat bagi kepala daerah untuk menjalankan kebijakan publik, termasuk kebijakan yang tidak selalu sejalan dengan kepentingan elite. Sebaliknya, pemilihan tidak langsung cenderung melahirkan pemimpin dengan legitimasi elitis dan orientasi kebijakan yang lebih dekat pada kepentingan partai dibandingkan kebutuhan warga.

Risiko lainnya adalah menguatnya kembali oligarki politik lokal. DPRD memang merupakan lembaga representatif, namun berbagai kasus korupsi yang melibatkan anggota legislatif daerah dalam dua dekade terakhir menunjukkan bahwa institusi ini belum sepenuhnya bebas dari konflik kepentingan. Menyerahkan kewenangan memilih kepala daerah kepada DPRD berarti mempersempit ruang partisipasi publik dan mengubah demokrasi lokal menjadi arena tawar-menawar elite.

Jika efisiensi anggaran menjadi tujuan utama maka solusi kebijakan seharusnya diarahkan pada perbaikan sistem, bukan pada pengurangan hak politik warga. Salah satu opsi yang patut dipertimbangkan adalah penguatan pilkada langsung melalui pemanfaatan teknologi e-voting. Dengan desain yang aman, transparan, dan dapat diaudit, e-voting berpotensi menekan biaya logistik, mempercepat penghitungan suara, serta meminimalkan celah manipulasi administratif.

Pengalaman sejumlah negara demokrasi menunjukkan bahwa pendekatan ini bukan sekadar wacana. Estonia, misalnya, telah menerapkan pemungutan suara elektronik dalam pemilu nasional dan lokal selama hampir dua dekade. Dengan dukungan identitas digital nasional dan sistem keamanan berlapis, proses pemilu menjadi lebih efisien tanpa mengorbankan kepercayaan publik. Swiss juga mengembangkan e-voting secara bertahap dalam konteks demokrasi langsung dan referendum lokal, dengan pendekatan yang hati-hati dan berbasis kepercayaan publik.

Pelajaran penting dari praktik tersebut adalah bahwa efisiensi tidak dicapai dengan memangkas kedaulatan rakyat, melainkan dengan memperbaiki tata kelola pemilu secara menyeluruh. Dalam konteks Indonesia, pilkada langsung juga harus dipahami sebagai bagian dari arsitektur desentralisasi pasca-reformasi, yang bertujuan mendekatkan pengambilan keputusan kepada warga. Mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah tanpa evaluasi menyeluruh terhadap tujuan desentralisasi berisiko mengembalikan praktik sentralistik dalam wajah baru. Karena itu, perdebatan pilkada tidak boleh direduksi menjadi soal teknis pemilihan semata, tetapi harus ditempatkan sebagai refleksi atas arah demokrasi lokal dan komitmen negara terhadap partisipasi warga dalam pemerintahan daerah. Di Indonesia, penguatan regulasi pendanaan politik, transparansi sumbangan kampanye, pembatasan belanja kampanye yang realistis, serta penegakan hukum yang konsisten harus berjalan seiring dengan inovasi teknologi.

Dengan demikian, wacana pengalihan pilkada langsung ke pemilihan melalui DPRD tidak dapat dilepaskan dari konsolidasi kekuatan politik nasional dan desain kebijakan yang berpotensi sentralistik. Penyangkalan formal hari ini tidak seharusnya membuat publik lengah, mengingat preseden pengambilan keputusan cepat setelah tercapainya konsensus elite di parlemen. Secara kebijakan publik, langkah ini berisiko memperburuk persoalan dengan menciptakan korupsi yang lebih terpusat dan sistematis.

Pada akhirnya, jika pilkada langsung benar-benar digantikan oleh pemilihan melalui DPRD, maka hal tersebut layak dipandang sebagai kemunduran demokrasi. Kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya akan tereduksi, sementara ruang partisipasi publik semakin menyempit. Dalam situasi seperti ini, kewaspadaan dan keterlibatan aktif masyarakat sipil menjadi kunci agar arah demokrasi tidak ditentukan semata oleh kesepakatan politik tertutup, melainkan tetap berpijak pada kehendak rakyat.