Dianggap Feodal! Ini Cara Pesantren Mendidik dengan Nilai, Bukan Kuasa

Lulusan Ma'had Aly Mamba'ul Ma'arif Denanyar Jombang, serta author disalah satu website keislaman ternama Indonesia
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Muhammad Rufait Balya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Secara umum, feodalisme adalah suatu sistem sosial, ekonomi, dan politik yang berkembang di Eropa pada Abad Pertengahan (sekitar abad ke-9 hingga ke-15), di mana hubungan antara atasan dan bawahan sangat kuat, dengan atasan memiliki kekuasaan mutlak terhadap rakyat jelata.
Sedangkan pesantren bukan lembaga kekuasaan dan jauh dari arti feodalisme itu sendiri. Ia adalah ruang pendidikan spiritual yang dibangun atas dasar ta’zhim (penghormatan), bukan penaklukan. Memang, kritik itu penting, tapi jangan sampai keliru membaca—karena tidak semua struktur itu represif, dan tidak semua kedisiplinan adalah bentuk kekerasan. Ada beberapa aspek mendasar yang menjadi dasar kritik atau tuduhan yang dilayangkan terhadap pesantren sebagai lembaga pewaris feodal. Yuk kita bahas satu-persatu apa saja aspeknya!
Pertama, Kiai dianggap raja dengan kekuasaan yang absolut, ini jelas kritik yang tidak tepat. Karena dalam tradisi pesantren, kiai adalah murabbi (pembimbing ruhani), bukan raja atau pun “tuan tanah”. Ia tak dibayar dengan gaji besar, bahkan sering hidup sangat sederhana, karena harus membiayai kehidupan santrinya. Kedudukannya tinggi bukan karena kuasa, tapi karena ilmunya.
Hubungan kiai-santri bukan model patronasi (patron-klien), yang dibangun bukan atas dasar dominasi, melainkan spiritualitas. Dalam adab Islam, murid memang menghormati gurunya sebagai jalan mendapatkan ilmu yang berkah. Ini bukan ketundukan buta, tapi adab yang diajarkan Nabi, sebagaiman hadits:
ليس منَّا مَنْ لم يرحمْ صغيرَنا، وَيُوَقِّرْ كَبِيرَنَا، ويَعْرِفْ لعالِمِنا حقَّهُ
Artinya: “Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi yang muda, tidak menghormati yang tua, dan tidak mengetahui hak orang-orang alim diantara mereka.” (HR. Ahmad).
Kedua, khidmah dianggap perbudakan. Seolah-olah apa yang dikerjakan seorang santri seperti disuruh bersih-bersih, masak, dan nyuci, ini dipandang sebagai bentuk perbudakan. Padahal khidmah bukanlah demikian, ini adalah pendidikan karakter (latihan jiwa) dan bukan bentuk dari eksploitasi. Di tengah dunia yang mengagungkan “privilege”, pesantren mengajarkan tawadhu' lewat praktik nyata.
Seperti halnya Imam Syafi’i yang dahulu juga menyapu rumah gurunya. Ini bukan budaya feodal, melainkan jejak etika keilmuan yang tertanam kuat dalam peradaban Islam. Di pesantren, khidmah bukan bentuk pemerasan, karena tidak ada unsur paksaan. Ini pembelajaran sosial bahwa ilmu butuh kerendahan hati.
Ketiga, adab sering disalahpahami sebaga pembungkam nalar, padahal tidak. Adab di pesantren bukan alat untuk membungkam kebebasan berpikir. Justru, ia menjaga agar kebebasan itu tidak liar tanpa arah. Adab membingkai nalar dalam akhlak.
Dapat kita lihat, di banyak budaya pesantren, diskusi kitab kuning berjalan terbuka, santri boleh tahqiq (mengkritisi) pendapat ulama terdahulu dengan sopan. KH Hasyim Asy’ari bahkan menulis kitab berjudul Adabul ‘Alim wal Muta’allim yang menekankan pentingnya dialog antara guru dan murid. Tidak sampai disitu, Mbah Hasyim juga menjelaskan adabnya pengajar (guru) kepada muridnya.
Dari kitab Mbah Hasyim, menunjukkan kepada kita bahwa pesantren merupakan lembaga yang mempertahankan egalitarianisme (kesetaraan). Sebab, antara guru dan murid sama-sama dituntut untuk harus saling menjaga nilai (etikanya) masing-masing.
Keempat, hierarki dalam pesantren dianggap keterlaluan, padahal hierarki bukan musuh demokrasi. Bahkan dalam Islam, ulil amri dan ahlul ‘ilm memiliki tempat khusus karena tanggung jawab mereka. Bahkan dalam Al-Qur’an telah dijelaskan:
وَمَا أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ ۖ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Artinya: “Kami tiada mengutus rasul rasul sebelum kamu (Muhammad), melainkan beberapa orang-laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka, maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui.” (QS. Al-Anbiya' ayat 7).
Dalam ayat di atas, disebutkan secara sharih (terang, jelas) mengenai siapakah ahli dzikir itu, ialah orang-orang yang berilmu, dan jelas bahwa orang yang berilmu memiliki tempat tersendiri daripada lainnya (orang tidak berilmu).
Maka, dalam pendidikan pesantren, struktur bukan untuk menindas, tapi untuk mengatur. Kiai bukan penguasa absolut—mereka disegani karena dedikasi, bukan dominasi.
Terakhir, pesantren tidak bisa dibaca dengan kacamata barat. Sebagaimana kritik feodalisme sering datang dari perspektif sekuler dan Barat yang memandang relasi guru-murid harus setara total. Tapi dalam tradisi Islam, kesetaraan bukan berarti kehilangan penghormatan. Dr. Azyumardi Azra menegaskan bahwa sistem pesantren adalah bentuk khas pendidikan Islam Nusantara yang tak bisa disamakan begitu saja dengan model Barat.
Simpulannya, pesantren adalah tempat tumbuh jiwa merdeka, ia bukan sistem feodal, melainkan tarbiyah ruhaniyah—pendidikan jiwa. Pesantren mengajarkan kemandirian, kerendahan hati, kedisiplinan, dan nilai-nilai luhur Islam. Kritik tentu boleh, tapi mari adil: jangan pukul rata sistem yang sudah terbukti melahirkan ulama, pemimpin, dan intelektual hebat bangsa. Daripada sekadar mendekonstruksi, mari kita rekonstruksi: perbaiki yang lemah, kuatkan yang baik. Pesantren bukan sempurna, tapi bukan pula warisan feodal yang harus ditumbangkan.
