Konten dari Pengguna

Urgensi Green Economy dalam Perspektif Maqashid Syariah

Muhammad Rufait Balya
Lulusan Ma'had Aly Mamba'ul Ma'arif Denanyar Jombang, serta author disalah satu website keislaman ternama Indonesia
19 Mei 2025 11:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Rufait Balya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Green Economy. (Foto: iStock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Green Economy. (Foto: iStock)
Oleh: M Rufait Balya
Krisis lingkungan hidup semakin nyata, polusi udara meningkat, sumber daya alam terkuras, dan perubahan iklim makin ekstrem. Di tengah tantangan ini, konsep green economy (ekonomi hijau) hadir sebagai pendekatan pembangunan berkelanjutan yang bertujuan menjaga ekosistem sambil meningkatkan kesejahteraan sosial.
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, konsep ini sejalan dengan maqashid syariah, khususnya tujuan menjaga harta (hifdzul maal) dan menjaga jiwa (hifdzun nafs). Islam tidak hanya mendorong kesejahteraan ekonomi, tetapi juga memastikan bahwa bumi sebagai amanah yang harus dijaga, bukan dieksploitasi secara serakah.
Dalam Al-Qur’an dijelaskan, bahwa semua kerusakan lingkungan hidup tidak lain merupakan akibat sifat kerakusan manusia, sehingga menjadikan lingkungan sebagai objek eksploitasi. Oleh karenanya, sejak awal Allah memperingatkan dalam surat ar-Rum ayat 41:
ظَهَرَ الْفَسادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِما كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
Artinya: "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar)."
ADVERTISEMENT
Berkaitan dengan ayat ini, Syekh Nawawi Al-Bantani dalam tafsirnya menjelaskan,
(ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ) أَي تَبَيَّنَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ كَالْجَدْبِ وَكَثْرَةِ الْحَرِيقِ وَالْغَرَقِ، وَمَوْتِ دَوَابِّ الْبَرِّ وَالْبَحْرِ، وَقِلَّةِ اللُّؤْلُؤِ بِسَبَبِ كَسْبِ النَّاسِ الْمَعَاصِي.
Artinya: "(Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia), yakni telah jelas kerusakan di darat dan di laut berupa kekeringan, banyaknya kebakaran dan tenggelamnya (kapal-kapal), matinya binatang darat dan laut, serta berkurangnya mutiara disebabkan oleh kemaksiatan manusia". (Syekh Nawawi Al-Bantani, Marah Labid, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1417 H], juz 2, halaman 231).
Maka dari itu, konsep green economy sangat lah cocok, sebagai model ekonomi yang berfokus pada pertumbuhan berkelanjutan, mengurangi dampak lingkungan, dan mendorong efisiensi sumber daya. Dalam Islam, konsep ini telah ada sejak zaman Rasulullah SAW.
ADVERTISEMENT
Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلاَّ كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَلاَ يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ
Artinya: Dari sahabat Jabir ra, ia berkata, Rasulullah saw bersabda, "Tiada seorang muslim yang menanam pohon kecuali apa yang dimakan bernilai sedekah, apa yang dicuri juga bernilai sedekah. Tiada pula seseorang yang mengurangi buah (dari pohon-)nya melainkan akan bernilai sedekah bagi penanamnya sampai hari Kiamat," (Imam Zakiyuddin Abdul Azhim Al-Mundziri, At-Targhib wat Tarhib minal Haditsisy Syarif, [Beirut, Darul Fikr: 1998 M/1418 H], juz III, halaman 304).
Jadi, Islam mendorong kita untuk melakukan penghijauan, bukan hanya untuk kepentingan ekonomi, tapi juga sebagai investasi amal jariyah. Maka, sebagai langkah solutif guna mewujudkan green economy, kita bisa menerapkan etika konsumsi bijak, wakaf produktif untuk pelestarian alam, serta investasi ramah lingkungan.
ADVERTISEMENT
Sebagai penutup, Islam bukan hanya agama ibadah saja, akan tetapi juga agama yang menata peradaban. Green economy bukan sekadar tren modern, tapi merupakan implementasi dari prinsip-prinsip dasar Islam tentang keseimbangan, tanggung jawab, dan keberlanjutan. Wallahu a'lam.