Konten dari Pengguna

Menumbuhkan semangat berkurban

Fathurrochman
Mahasiswa Perbandingan Mazhab , UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
16 Juni 2023 20:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fathurrochman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 10 Dzulhijjah umat Islam seluruh dunia di sunahkan untuk melakukan Sholat Idul Adha Yang di iringi dengan gema takbir dan dilanjutkan dengan pemotongan hewan kurban. Berkurban merupakan ibadah yang paling di anjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Kepada umatnya bahkan nabi sendiri mewajibkan kepada dirinya untuk mengeluarkan hewan kurban.
ADVERTISEMENT
Menurut mahmud Yunus, kurban berasal dari kata qarabayaqrabuqurban- qurbanan yang berarti dekat dan mendekatkan. Sedangkan menurut istilah, kurban bermakna menyembelih hewan atau binatang dengan maksud untuk beribadah kepada Allah pada hari raya idul Adha dan setelah tiga hari berikutnya sampai hari tasyrik.
Setelah hewan kurban disembelih, daging kurban kemudian dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan. orang yang berkurban boleh memakan daging kurbannya dengan syarat tidak lebih dari 1/3 bagian.
Ilustrasi hewan kurban. sumber : Unsplash.com

Hukum berkurban menurut para ulama

Imam Syafi’i berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah, kendati demikian Imam Syafi’i tidak pernah tidak berkurban dalam setiap tahun. Sehingga Imam Syafi’i setiap tahun selalu melaksanakan ibadah kurban. Sebagaimana yang di ungkapkan Dalam kitab al-ummpenyembelihan (berkurban) hukumnya sunnah dan saya tidak suka jika meninggalkannya".
ADVERTISEMENT
Pendapat Imam Malik juga sejalan dengan Imam Syafi’i, yang mengatakan hukum kurban adalah sunnah bukan wajib. tetapi, sikap Imam Malik terhadap orang-orang mampu yang tidak mau berkurban, Ia sangat tidak menyukainya.
Adapun Menurut Imam Abu Hanifah Kurban itu hukumya wajib sebagaimana disebutkan dalam kitab Kitab al-Mabsuth, karya Syamsuddin asy-Syarkhasi, "kurban hukumnya wajib atas orang yang mampu atau punya kelapangan rizki dan mukim (menetap) ini menurut pendapat kami".
Ilustrasi orang yang mengeluarkan hewan Kurban. Sumber : Unsplah

Hikmah berkurban

Sebagaimana yang sudah di jelaskan di atas mengenai hukumnya, selanjutnya tentang hikmah di syariatkannya diantaranya yaitu untuk mengajarkan kepada kita supaya bersyukur sebagai manusia yang telah diberikan harta yang lebih oleh Allah.
Hikmah dan makna kurban selanjutnya ialah mengajarkan kita untuk senantiasa mempunyai rasa kepedulian sosial. Hewan ternak yang telah di sembelih, dagingnya akan dibagikan ke seluruh umat muslim khususnya masyarakah fakir dan miskin. Semua orang yang berasal dari ekonomi atas ataupun bawah berhak memakan daging yang sama dan berbagi bahagia yang sama di Hari Raya.
ADVERTISEMENT
Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj ayat 28)
Tujuan diperintahkannya kurban kebada kita sejatinya supaya menghilangkan sifat-sifat kehewanan yang ada pada diri kita seperti menimbun harta, rakus, tamak dan lainnya. Kurban pula mengajarkan kepada kita bahwa sebagai manusia yang hidup di dunia ini hakikatnya kita tidak memiliki apapun kecuali semua datangnya dari Allah. Maka dari itu, sudah sepatutnya menyerahkan sebagian harta kita untuk menjalankan perintah Allah.