Konten dari Pengguna

Pemblokiran Rekening oleh APH: Batas Kewenangan dan Kepatuhan Bank

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dr, Rocmad Dwi Riwayanto, SH, MH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Nasabah melakukan transaksi. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Nasabah melakukan transaksi. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Pemblokiran rekening oleh aparat penegak hukum bukan sekadar persoalan teknis perbankan, tetapi menyangkut batas kewenangan negara terhadap hak warga negara. Karena itu, tindakan tersebut harus memiliki dasar hukum, dilakukan oleh pihak yang berwenang, serta memenuhi prinsip proporsionalitas dan due process of law.

Peristiwa rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, yang tidak dapat digunakan ketika dirinya bersama warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta, menarik untuk dilihat tidak semata-mata dari perspektif politik maupun kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi terutama dari perspektif hukum pidana dan hukum acara pidana.

Persoalan utamanya bukan sekadar apakah rekening tersebut dapat dihentikan penggunaannya, melainkan atas dasar kewenangan apa tindakan tersebut dilakukan, siapa yang memerintahkan, apa objek yang hendak diamankan, serta bagaimana hubungan rekening tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Penundaan tersebut disebut merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Perbedaan terminologi tersebut bukan persoalan sederhana. Dalam hukum, nomenklatur suatu tindakan menentukan dasar kewenangan, prosedur, jangka waktu, serta mekanisme pengawasannya. Karena itu, pemblokiran tidak boleh dipersamakan begitu saja dengan penundaan transaksi.

Kewajiban untuk mematuhi perintah yang sah dari aparat penegak hukum, pihak Bank seharusnya tetap memiliki kewajiban memberikan pelindungan terhadap kepentingan nasabah. POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan menempatkan keterbukaan, perlakuan yang adil, perilaku bisnis yang bertanggung jawab, serta pelindungan aset konsumen sebagai bagian dari prinsip pelindungan konsumen.

Selain dari pada itu, kepatuhan bank terhadap perintah APH tidak dapat dimaknai sebagai blind obedience. Bank wajib melaksanakan perintah yang sah, tetapi pada saat yang sama harus memastikan bahwa perintah tersebut berasal dari pihak yang berwenang, memiliki dasar hukum yang jelas, serta memenuhi prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, banking compliance pada hakikatnya bukan sekadar kepatuhan kepada perintah, melainkan kepatuhan kepada hukum yang menjadi dasar lahirnya perintah tersebut.

Di sinilah keseimbangan antara kewajiban bank kepada negara dan kewajiban bank kepada nasabah harus dijaga. Bank tidak boleh menghambat proses penegakan hukum, tetapi juga tidak boleh mengabaikan hak nasabah melalui tindakan pembatasan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Pemblokiran Rekening dan Kewenangan APH

Dalam rezim KUHAP baru, pemblokiran ditempatkan sebagai salah satu bentuk upaya paksa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 89 huruf (h), Pasal 140 (1) Pemblokiran dapat dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dan ayat (2), pemblokiran dapat dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dan harus mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Oleh karena itu, pemblokiran berdasarkan KUHAP tidak dapat dilakukan hanya dengan alasan bahwa tindakan tersebut dilakukan “atas permintaan aparat." Harus dapat dijelaskan siapa aparat yang mengajukan permintaan, apa dasar kewenangannya, perkara pidana yang sedang diproses, hubungan rekening tersebut dengan tindak pidana, serta apakah izin Ketua Pengadilan Negeri dan seluruh prosedur yang diwajibkan dalam KUHAP telah dipenuhi.

Namun, apabila tindakan yang dilakukan adalah penundaan transaksi berdasarkan UU TPPU, konstruksi hukumnya berbeda. Pasal 26 UU TPPU memberikan mekanisme penundaan transaksi dalam konteks penyelidikan terhadap transaksi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Pasal 26 UU TPPU dan Batas Penundaan Transaksi

Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang harus dibaca secara utuh. Ketentuan tersebut pada dasarnya memberikan kewenangan kepada Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk melakukan penundaan transaksi paling lama lima hari kerja apabila terdapat keadaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 26 ayat (2).

Tiga keadaan tersebut bersifat spesifik, yaitu apabila pengguna jasa melakukan transaksi yang patut diduga menggunakan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana; memiliki rekening untuk menampung harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana; atau diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu.

Dengan demikian, terdapat pertanyaan fundamental dalam kasus rekening Koordinator AMPB: apakah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) benar-benar terdapat pada rekening atau transaksi yang ditunda?

Pertanyaan ini penting karena Pasal 26 tidak memberikan kewenangan untuk melakukan penundaan transaksi semata-mata karena seseorang sedang berada dalam perhatian aparat penegak hukum. Harus terdapat basis faktual dan yuridis yang menghubungkan transaksi dengan salah satu keadaan yang secara limitatif disebutkan dalam Pasal 26 ayat (2).

Lebih jauh, Pasal 26 ayat (3) mengharuskan pelaksanaan penundaan transaksi dicatat dalam berita acara, sedangkan ayat (4) mewajibkan PJK memberikan salinan berita acara tersebut kepada pengguna jasa. Bahkan Pasal 26 ayat (5) mewajibkan PJK melaporkan penundaan transaksi kepada PPATK paling lama 24 jam sejak penundaan dilakukan, dengan melampirkan berita acara penundaan transaksi.

Konstruksi ini menunjukkan adanya rantai pertanggungjawaban hukum. PJK melakukan penundaan berdasarkan keadaan yang ditentukan undang-undang, membuat berita acara, memberikan salinannya kepada pengguna jasa, kemudian melaporkannya kepada PPATK. Setelah menerima laporan tersebut, Pasal 26 ayat (6) menegaskan bahwa PPATK wajib memastikan pelaksanaan penundaan transaksi dilakukan sesuai dengan UU TPPU.

Artinya, PPATK bukan sekadar institusi yang menerima laporan secara administratif. Undang-undang memberikan fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa tindakan penundaan tersebut benar-benar berada dalam koridor UU TPPU.

Pada titik ini, persoalan hukum menjadi menarik ketika sebuah bank menyatakan bahwa tindakan terhadap rekening dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum, sementara konstruksi Pasal 26 menempatkan Penyedia Jasa Keuangan sebagai pihak yang melakukan penundaan transaksi dan PPATK sebagai pihak yang menerima laporan serta memastikan kesesuaiannya dengan undang-undang.

Karena itu, harus dibedakan secara tegas antara permintaan aparat, tindakan PJK, dan kewenangan PPATK. Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan karena masing-masing mempunyai dasar kewenangan dan tanggung jawab hukum yang berbeda.

Jika benar tindakan yang dilakukan adalah penundaan transaksi berdasarkan Pasal 26 UU TPPU, maka secara akademik setidaknya terdapat beberapa hal yang harus dapat dijelaskan: apa transaksi yang dianggap mencurigakan, keadaan mana dalam Pasal 26 ayat (2) yang menjadi dasar, siapa yang mengambil keputusan penundaan, apakah berita acara telah dibuat, apakah salinan telah diberikan kepada pengguna jasa, dan apakah laporan telah disampaikan kepada PPATK dalam batas waktu 24 jam.

Di sinilah persoalan hukumnya menjadi menarik.

Jangan sampai istilah penundaan transaksi digunakan untuk menghindari standar pengujian terhadap tindakan pemblokiran. Sebaliknya, jangan pula setiap penghentian sementara transaksi langsung disebut sebagai pemblokiran. Keduanya harus ditempatkan sesuai rezim hukum yang menjadi dasar kewenangannya. Yang lebih penting lagi adalah persoalan hubungan antara objek yang dikenai tindakan dengan dugaan tindak pidana.

Apabila rekening tersebut berisi dana pribadi dan donasi masyarakat yang digunakan untuk kebutuhan peserta aksi, maka pertanyaan hukumnya adalah: apakah seluruh dana tersebut mempunyai hubungan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki? Apakah terdapat indikasi bahwa dana tersebut merupakan hasil tindak pidana? Ataukah terdapat dugaan tindak pidana tertentu dalam proses penghimpunan atau penggunaan dana tersebut?

Pertanyaan tersebut penting karena penegakan hukum tidak boleh berhenti pada adanya suatu transaksi atau penghimpunan dana semata. Harus terdapat dasar faktual yang menghubungkan transaksi tersebut dengan dugaan tindak pidana.

Dalam perspektif hukum pidana, prinsip ini merupakan konsekuensi dari asas legalitas dan due process of law. Negara memang memiliki kewenangan untuk mencegah harta kekayaan hasil kejahatan dialihkan atau disembunyikan. Tetapi kewenangan tersebut harus digunakan berdasarkan alasan yang dapat diverifikasi secara hukum.

Hal yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai rekening menjadi objek tindakan hukum hanya karena pemiliknya memiliki posisi tertentu dalam suatu kegiatan masyarakat. Seorang koordinator aksi, misalnya, tidak serta-merta dapat diposisikan sebagai pelaku tindak pidana hanya karena rekening pribadinya digunakan untuk menampung dana yang kemudian dipergunakan bagi kebutuhan peserta aksi. Harus dibuktikan terlebih dahulu konstruksi perbuatan pidananya. Di sinilah hukum pidana membedakan antara kecurigaan terhadap suatu perbuatan dan pembuktian adanya tindak pidana.

Kewenangan penyidik adalah manifestasi kekuasaan negara dalam menegakkan hukum. Namun, dalam negara hukum, setiap kekuasaan selalu memiliki batas. Legalitas bukanlah akhir dari legitimasi, melainkan titik awal untuk menguji apakah kewenangan digunakan secara rasional, proporsional, dan adil. Ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan yang diatur dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 52 KUHAP pada hakikatnya merupakan legal boundary atau rambu-rambu bagi penyidik dalam menggunakan kekuasaannya.

Pemikiran ini sejalan dengan Sullivan dan Frase yang menempatkan proporsionalitas sebagai batas terhadap kewenangan polisi dalam hukum acara pidana. Sementara Coughlan mengingatkan bahwa kewenangan aparat yang tidak memiliki batas hukum yang dapat diprediksi berpotensi menggeser rule of law menjadi rule by people, not by law.

Karena itu, tindakan penyidik harus memiliki hubungan rasional dengan tujuan proses pidana. Instrumen penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi instrumen penghukuman; kecurigaan tidak boleh berubah menjadi kesalahan, dan kewenangan tidak boleh berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Atas dasar itu, jangan sampai kewenangan yang diberikan kepada APH untuk menegakkan hukum justru berubah menjadi kekuasaan yang membungkam masyarakat. Kewenangan seharusnya menjadi jalan menuju keadilan, bukan jalan menuju ketakutan. Sebab, dalam negara hukum, negara tidak hanya dituntut mampu menggunakan kekuasaannya, tetapi juga dituntut mampu menahan dirinya ketika kekuasaan itu berpotensi mereduksi kebebasan warga negara.

Pada akhirnya, hukum pidana bukan hanya instrumen untuk mengendalikan masyarakat, tetapi juga instrumen untuk mengendalikan kekuasaan negara. Di situlah hukum menemukan dimensi filosofisnya: kekuasaan yang sah bukanlah kekuasaan yang tidak terbatas, melainkan kekuasaan yang bersedia dibatasi oleh hukum dan keadilan.