Konten dari Pengguna

Menjaga Independensi Penyelenggara Pilkada 2024

Muhammad fakhrur rodzi
Lingkar pinggir bima, salah satu NGO yang bergerak di Bidang pendidikan Politik dan penguatan demokrasi lokal.NTB Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
7 September 2024 15:23 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad fakhrur rodzi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemilihan umum kepala daerah (PILKADA) serentak tahun 2024 pada proses dan tahapan pendaftaran, bulan September ini bakal calon Kepala Daerah di seluruh Indonesia yang terdiri dari 37 provinsi dan 508 Kabupaten/Kota melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Pendaftaran dilakukan oleh bakal calon Kepala Daerah yang ada di Indonesia baik itu lewat partai politik maupun lewat jalur independen.
ADVERTISEMENT
Penulis mengibaratkan Pilkada sebagi kompetisi turnamen sepak bola yang di mana di dalamnya terdapat wasit untuk mengadili pertandingan, begitupun dengan Pilkada dalam kompetisi tingkat demokrasi lokal yang mengadili dan menyelenggarakan pemilihan umum Kepala Daerah serentak ini yaitu lembaga yang bernama Komisi Pemilihan Umum Daerah dan Badan Pengawas Pemilu daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Baik buruknya penyelenggaraan kompetisi maupun pilkada serentak ini tergantung dari bagaimana independensi penyelenggara itu sendiri.
Ilustrasi Independensi Penyelenggara Pilkada 2024. Sumber Gambar : KPU RI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Independensi Penyelenggara Pilkada 2024. Sumber Gambar : KPU RI
Menjaga Independensi Penyelenggara Pilkada 2024
Independensi adalah sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, dan tidak tergantung pada orang lain (KBBI), Di sini penulis ingin mau mengelaborasi terkait dengan independensi penyelenggara pemilihan umum kepala daerah tahun 2024 pada bulan November mendatang.
ADVERTISEMENT
Dengan melihat realitas kasus dan fenomena yang terjadi pada akhir-akhir ini seakan-akan yang bernama KPUD dan Bawaslu yang ada di daerah merupakan lembaga yang bekerja untuk kemenangan Pasangan calon tertentu (incumbent/petahana ) yang calon kembali ataupun penguasa yang masih menjabat pada suatu daerah. Sebagaimana undang-undang pemilu No 7 Tahun 2023 menyebutkan bahwa sebagai lembaga ad hoc lembaga yang berdiri sendiri Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu Daerah merupakan salah satu wasit demokrasi yang ada di tingkat nasional maupun di tingkat lokal, penyelenggara Pemilu tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan yang ada penyelenggara pemilu harus bekerja dengan independen netralitas profesionalitas dan tidak dapat merugikan pada salah satu pasangan calon tertentu yang nantinya akan berakibat pada rusak dan cacatnya demokrasi di tingkat lokal lewat komprestasi pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 ini.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Sumber Gambar : BAWASLU RI
Selain itu penyelenggara pemilu harus benar-benar dengan maksimal melakukan upaya konsolidasi sumber daya mulai dari Panwascam di tingkat kecamatan sampai dengan nanti pengawas Kelurahan/Desa dengan memastikan dan mengawal terhadap pelanggaran pemilu: menindak ASN yang tidak netrali atau yang terlibat langsung dalam indahnya hasrat untuk berpolitik praktis dan juga bisa memastikan pemilihan ke pilkada serentak tahun 2024 berjalan dengan maksimal lancar damai tanpa kenal apapun.
ADVERTISEMENT
Bagi penulis independensi dari penyelenggara Pemilu sangat menentukan kualitas demokrasi di tingkat lokal karena wasit yang fair atau adil akan melahirkan kompetisi yang sehat dan adil juga penulis terus berdemokrasi lokal di tingkat daerah sangat menentukan kualitas dan keberlangsungan hidup demokrasi di tingkat nasional.