Konten dari Pengguna

Pilkada, Partai Politik Dan Krisis Kepemimpinan

Muhammad fakhrur rodzi
Lingkar pinggir bima, salah satu NGO yang bergerak di Bidang pendidikan Politik dan penguatan demokrasi lokal.NTB Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
22 Juni 2024 14:58 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad fakhrur rodzi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perjalanan waktu yang begitu cepat dan tidak terasa dari Detik ke menit, menit menuju jam dan begitupun hari silly terus berganti tanpa henti. Proses demokrasi pasca pemilu presiden dan DPR, demokrasi di negara kita Indonesia terus berjalan dan tanpa henti beberapa bulan yang akan datang kita akan menghadapi tahun pemilihan umum kepala daerah (PEMILUKADA) serentak untuk memilih 37 Gubernur dan 508 Bupati atau Walikota yang ada di Indonesia (KPU RI).
ADVERTISEMENT
Sudah barang tentu dalam proses penyelenggaraan Pilkada ini beberapa pihak terkait sudah mulai mempersiapkan diri dari aspek penyelenggara mulai mengikuti tahapan, dari segi partai politik mulai mempersiapkan, menjaring, survei, mendengarkan aspirasi dari kader pada akar rumput bahkan sedang melakukan uji kelayakan ataupun uji kepatuhan untuk calon kepala daerah kader maupun figur atau orang dari non kader partai politik yang akan dipersiapkan untuk menjadi pemimpin yang ada di daerah masing-masing. Pada tulisan kali ini penulis akan mengelaborasi terkait dengan korelasi Pilkada partai politik dan krisis kepemimpinan.
Krisis Kepemimpinan Daerah, Akibat Pragmatis Partai Politik
Sebagaimana dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik (PKPU) Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 mengatakan dalam pasal 5 ayat 2 bahwa “persyaratan untuk menjadi peserta atau calon Gubernur maupun Bupati walikota yaitu dari partai politik atau gabungan partai politik dan memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi dewan perwakilan rakyat daerah atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu terakhir”. Tentu sudah sangat jelas bagaimana bunyi peraturan yang mengatur terkait dengan pemilihan umum kepala daerah di atas bahwa calon Gubernur maupun Walikota dan Bupati harus berasal dari partai politik atau ada partai politik yang mengusungnya.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Partai Politik. Sumber : KPU RI
Fenomena yang terjadi pada demokrasi kita yang akhir-akhir ini ada beberapa partai politik atau bahkan seluruh partai politik menjadi salah satu penyebab utama dari bentuk lamanya demokrasi di negara kita juga partai politik tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2011 terkait Partai Poliik mengatakan bahwa salah satu tugas partai politik melakukan fungsi kaderisasi,untuk menghadirkan calon pemimpin, baik itu di tingkat nasional maupun di tingkat lokal daerah, partai politik selama ini belum menjalankan fungsi kaderisasinya dengan baik dan belum maksimal, sehinga parpol tidak dapat menghadirkan dan menciptakan calon pemimpin-pemimpin berkualitas dan mempunyai kapasitas serta kapabilitas yang mumpuni untuk memimpin masyarakat yang ada di tingkat nasional maupun lokal daerah.
ADVERTISEMENT
Misalnya akhir-akhir ini penulis melihat dalam memberikan, mengusung dan rekomendasi kepada calon pemimpin di daerah lewat kontestasi pemilihan kepala daerah baik itu Gubernur maupun Bupati atau Walikota partai politik memberikan rekomendasi tidak sedikit banyak yang diberikan kepada artis, pengusaha, ataupun orang yang tidak berlatar belakang atau mempunyai rekam jejak sebagai politisi atau sosok calon pemimpin yang ideal, contohnya partai Gerinda memberikan rekomendasi kepada (Marcel Widianto) yang merupakan pelawak untuk menjadi calon wakil walikota Tangerang Selatan, dan banyak lagi lainnya ini semua tidak ada yang salah semua mempunyai kesempatan dan hak yang sama untuk menjadi calon pemimpin dan diatur oleh konstitusi negara kita akan tetapi alangkah baiknya partai politik tidak pragmatis dalam mengirim atau mencalonkan bupati Walikota yang diusung supaya demikian menurut penulis jikalau partai politik mengirim secara objektif berdasarkan rekam jejak atau sistem reklarasi maka penulis berkeyakinan penuh bahwa di setiap daerah yang ada di Indonesia akan melahirkan calon-calon pemimpin yang berkualitas berkapasitas dan berkapabilitas yang baik sesuai dengan mereka menjajah yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Calon Pemimpin Daerah. Sumber : KPU RI
Harapan penulis sebagai generasi muda atau sebagai konstituen agar partai politik benar-benar, objektif,selektif dan berdasarkan rekam jejak yang baik dan tidak pragrmatis untuk memberikan rekomendasi kepada calon pemimpin yang ada di daerah baik itu Gubernur maupun calon Bupati atau Walikota agar menghasilkan pemimpin yang berkualitas ,berintegritas,kapabilitas,kapasitas serta menjadi seorang pemimpin yang bisa membawa daerahnya maju, meningkatkan perekonomian dan taraf kesejahteraan hidup masyarakatnya yang ada di daerah serta mudah-mudahan pemilihan kepala daerah serentak ini berjalan dengan sesuai dengan harapan bersama lancar damai Aman semua bisa dijaga dengan baik tanpa adanya konflik horizontal maupun vertikal yang terjadi di masyarakat kita.