PBB Banyuwangi 2025 Tidak Naik, Stimulus 95 Persen Jadi Penyelamat Masyarakat

Mahasiswa Politeknik Negeri Banyuwangi Program Studi Teknologi Rekayasa Perangkat Lunak
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Rofi Nazar Amrikin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PBB Banyuwangi 2025: Tidak Ada Kenaikan hingga 2026
Pemkab Banyuwangi bersama DPRD resmi menegaskan bahwa tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga tahun 2026. Kabar ini seolah menjadi angin segar bagi masyarakat yang sebelumnya khawatir akan adanya kenaikan beban pajak. Berdasarkan laporan [Radar Banyuwangi] – Jawa Pos, meskipun nilai dasar pajak sebenarnya sudah ditetapkan dengan skema multitarif, pemerintah tetap memberi stimulus 60–95 persen sehingga nominal yang dibayar masyarakat tidak berubah signifikan sejak 2023. Keputusan ini ditegaskan lagi melalui rapat paripurna antara eksekutif dan legislatif. Sekretaris Daerah Banyuwangi juga menambahkan, sebagaimana dilansir [Detik Jatim], bahwa pemerintah tidak pernah merencanakan menaikkan PBB untuk mengejar PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Stimulus 95 Persen: Keringanan atau Sekadar Penundaan?
Namun, pertanyaan kritis muncul: apakah kebijakan ini benar-benar meniadakan kenaikan, atau hanya menunda lewat stimulus besar? Jika dicermati, stimulus yang diberikan bersifat kebijakan tahunan, bukan permanen. Artinya, bisa saja setelah 2026 tarif dasar PBB dinaikkan lalu “ditutupi” dengan diskon tertentu. Hal ini juga pernah terjadi di beberapa daerah lain, yang awalnya menahan kenaikan, namun pada akhirnya menyesuaikan tarif demi menjaga fiskal daerah. Selain itu, menurut [HukumOnline], hanya tiga daerah di Indonesia (Banyuwangi, Malang, dan Tangerang) yang secara gamblang menyatakan tidak menaikkan PBB-P2 di 2025. Pertanyaannya, apakah keputusan ini benar-benar bisa dipertahankan dalam jangka panjang, atau akan berubah mengikuti kondisi keuangan daerah?
Dampak bagi Warga dan Pelaku UMKM
Bagi masyarakat, kebijakan ini jelas membawa keringanan. Banyak warga Banyuwangi, terutama petani dan pelaku UMKM, masih merasakan pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Dengan adanya stimulus hingga 95 persen, pembayaran PBB tidak menjadi beban tambahan. Namun, bila kebijakan ini ternyata hanya strategi penundaan, maka masyarakat perlu waspada terhadap potensi kenaikan di tahun-tahun setelah 2026.
Antara Kebijakan Fiskal dan Kepentingan Politik
Kabar baik ini patut diapresiasi, tetapi mahasiswa, akademisi, hingga warga biasa juga perlu kritis. Apakah kebijakan ini murni bentuk keberpihakan, atau sekadar strategi politik menahan “bom waktu” pajak? Jika fiskal daerah mulai menipis, apakah pemerintah masih sanggup mempertahankan stimulus sebesar 95 persen? Bagaimana mekanisme transparansi penggunaan PAD tanpa menaikkan PBB? Pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk diajukan karena sebagaimana pepatah mengatakan: tidak ada makan siang gratis. Kebijakan pajak yang tidak naik hari ini bisa jadi akan “dibayar” di masa depan, entah dengan kenaikan tarif dasar atau pengurangan stimulus.
Banyuwangi boleh bangga sebagai salah satu daerah yang tidak menaikkan PBB-P2 hingga 2026. Tetapi, warga juga perlu terus memantau agar kebijakan ini bukan sekadar penundaan, melainkan betul-betul bentuk keberpihakan pada masyarakat.
