Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Optimalisasi Retribusi Jasa Percepatan Antrean: Peluang dan Risiko
3 Februari 2025 6:51 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari ROFIANA DEVI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ide pajak daerah pertama kali muncul di Philadelphia untuk meningkatkan pendapatan kota, yang menjadikannya satu-satunya kota yang menerapkan pemajakan atas penghasilan, diikuti oleh kota-kota sekitarnya. Menurut Alfred G. Buehler , profesor keuangan publik pada tahun 1945, pajak di Philadelphia terdiri dari pajak atas keuntungan bersih penduduk dan non-penduduk serta pajak terkait dengan layanan yang diterima di kota. pajak terkait layanan ini, sekarang lebih mirip dengan retribusi daerah. Berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), retribusi daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
ADVERTISEMENT
Kemudian, dalam rangka mewujudkan UUD 1945 pasal 18, pasal 18A dan juga pasal 18B perihal desentralisasi, daerah di Indonesia berlomba melakukan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah. Namun, hal tersebut belum cukup untuk menutupi belanja daerah yang tinggi, dan berakibat pengandalan dana transfer dari APBN sebagai pilar penting.
Di sisi lain, pengotakan dan penyederhanaan pada UU HKPD, menghilangkan kemandirian daerah dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD), bahkan berpotensi membatasi pemerintah daerah. Apakah terjadi kemunduran dari Philadelphia? Meskipun begitu, jenis Retribusi Jasa Umum masih berpeluang untuk dilakukan ekstensifikasi melalui Peraturan Pemerintah yang secara eksplisit dinyatakan pada Pasal 88 ayat (8) UU HKPD.
Jasa Umum, UU HKPD Pasal 1 angka 66, adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Salah satu bentuk ekstensifikasi jasa umum ini adalah jasa percepatan antrean. Bentuk kepentingan dan kemanfaatan umum yang dapat dinikmati orang pribadi atau badan dari layanan jasa percepatan antrean adalah meminimalkan waktu tunggu dan memastikan kepuasan pelanggan (Hasan, 2011) . Lebih lanjut, menurut Li et al., (2020) yang telah menganalisis dua model antrean, reguler dan penggabungan dengan antrean cepat, menunjukkan efektivitas kombinasi antrean cepat dalam meningkatkan kinerja sistem layanan. Retribusi jenis ini bisa dilakukan baik dalam ranah pelayanan publik maupun swasta dengan tetap memberikan pengecualian pada subjek retribusi seperti wanita hamil, dan lansia.
ADVERTISEMENT
Pada ranah pelayanan Publik, jasa percepatan antrean sudah pernah diterapkan oleh Ditjen Imigrasi pada pengajuan paspor sehari jadi, besaran biaya atas layanan percepatan ini sebesar Rp1.000.000 dan bukan merupakan pungutan liar melainkan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi . Pada sektor swasta, hal ini juga umum dilakukan seperti Dufan Ancol yang menawarkan tiket Fast Trax dengan selisih harga sebesar Rp100.000 dari tiket reguler. Namun, pelaksanaan retribusi pada sektor swasta ini kurang memiliki dasar yang kuat karena konsep ”jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah” hanya sebatas pemberian kepastian hukum bagi pelanggan melalui penerbitan produk hukum. Disatu sisi, yang berperan aktif dalam pemberian jasa percepatan layanan ini tetaplah pihak ketiga.
ADVERTISEMENT
Kemudian, sistem antrean dari retribusi ini didasari dari dua bentuk. Pertama dengan satu lini/server antrean yang pernah diungkap oleh Thomopoulos (2012) . Implementasinya, penggunaan satu lini antrean ini tidak memisahkan antara antrean reguler dan antrean percepatan. Formulanya bisa menggunakan perbandingan, misalnya 2:1 artinya dua kali untuk panggilan antrean percepatan, dan satu untuk antrean reguler. Terkait ukuran perbandingan yang tepat, bisa dikaji lebih lanjut tergantung dari iklim bisnis yang ada pada suatu daerah.
Kedua yaitu Multi server, Thomopoulos (2012) menjelaskan bahwa pada model ini terdapat beberapa server tersedia untuk melayani pelanggan. Kemudian dari dasar ini, bisa diproyeksikan menjadi dua lini besar. Lini pertama untuk antrean reguler, dan lainnya antrean percepatan, tentu saja dari dua lini besar ini dimungkinkan untuk dibentuknya multi server tiap lininya. Pada implementasinya, penggunaan dengan menggunakan lini antrean percepatan bersifat opsional, dan diaktifkan hanya jika memang dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
Keunggulan dari retribusi dengan dua lini adalah fraud dalam sistem bisa dihindari melalui perekaman yang jelas dalam sistem pengasiran yang sudah dimiliki perusahaan. Selain itu, output pengasiran yang sama juga digunakan oleh pemerintah pajak pusat untuk memeriksa kebenaran pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan perusahaan. Sehingga dengan data yang sama bisa digunakan pula oleh pemerintah daerah untuk memangkas biaya pemeriksaan, tentu saja sinergi menjadi kunci.
Kemudian, cara penentuan tarif bisa dilakukan berdasarkan jenis layanan yang akan mendapat percepatan antrean misal pengategorian berdasarkan urgensi layanan antara rumah sakit dan restoran yang memiliki besaran retribusi percepatan antrean yang berbeda, terutama jika berkaitan dengan kemanusiaan. Hal ini dinilai lebih adil, namun memerlukan banyak biaya untuk penelitian lanjutan. Cara lainnya bisa penetapan dengan satu tarif, lebih sederhana namun perlu pertimbangan faktor keadilan.
ADVERTISEMENT
Pembentukan retribusi ini tentu memiliki keterbatasan seperti gejolak dari masyarakat. Selain itu, penetapan tarif yang tidak tepat dan tanpa mempertimbangkan keadilan sosial dapat menimbulkan beban yang berbeda pada beberapa lapisan masyarakat, menurunkan nilai penjualan pada tempat-tempat yang memiliki volume antrean tinggi, atau menciptakan antrean percepatan yang kurang signifikan. Tidak hanya itu, dikarenakan sistem ini sangat mengandalkan kerjasama swasta dan pemerintah daerah, risiko yang belum diketahui perlu diidentifikasi lebih lanjut.
Oleh karena itu, dalam perancangan retribusi percepatan antrean, diperlukan sumber daya manusia yang memiliki keterampilan terkait pengumpulan data terkait pembentukan tarif, pengukuran kompensasi kepada rekanan, dan yang mampu bersinergi. Harapannya, retribusi ini mampu meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat, dan akhirnya mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
ADVERTISEMENT
Hasan, I. (2011). MODEL OPTIMASI PELAYANAN NASABAH BERDASARKAN METODE ANTRIAN (QUEUING SYSTEM). DOAJ (DOAJ: Directory of Open Access Journals). https://doaj.org/article/a270ea3be57149d1bca7562d73456ec5
Indonesia, N. R. (2022). HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH. 104172.
BUEHLER, A. G. (1945). THE PHILADELPHIA INCOME TAX. Proceedings of the Annual Conference on Taxation under the Auspices of the National Tax Association, 38, 236–246. http://www.jstor.org/stable/23404791
Li, K., Pan, Y., Liu, B., & Cheng, B. (2020). The setting and optimization of quick queue with customer loss. Journal of Industrial and Management Optimization, 13(5), 1. https://doi.org/10.3934/JIMO.2019016
Thomopoulos, N. T. (2012). Fundamentals of queuing systems : statistical methods for analyzing queuing models. Springer