Konten dari Pengguna

Transparan Itu Wajib, Mengomunikasikannya adalah Seni

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Roka Pratama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan informasi sebagai hak warga negara dan menjadikan penyediaannya sebagai kewajiban badan publik. Undang-undang ini menggolongkan informasi menjadi tiga jenis: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan berkala, informasi yang wajib diumumkan serta-merta karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, serta informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Setiap badan publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menyusun Daftar Informasi Publik, melakukan uji konsekuensi sebelum mengecualikan suatu dokumen, dan menjawab permintaan informasi publik dalam tenggat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Publik yang permohonannya tidak dipenuhi dapat mengajukan keberatan dan membawa perkaranya ke Komisi Informasi.

Kerangka hukum itu menopang seluruh bangunan pelayanan informasi publik. Data yang kredibel, arsip yang tertata, dan pejabat yang responsif menjadi syarat mutlak sebelum badan publik berbicara kepada masyarakat. Tanpa pondasi tersebut, produk komunikasi yang menarik justru menyebarkan keterangan yang keliru.

Meski demikian, kepatuhan terhadap undang-undang berhenti pada jaminan ketersediaan dan transparansi. Regulasi mewajibkan badan publik menyediakan dan mengumumkan, tanpa memerinci cara agar isi informasi sampai ke pemahaman publik. Celah inilah yang menuntut kehadiran profesi kehumasan pemerintah.

Kehumasan pemerintah seyogyanya berperan dalam perencanaan komunikasi, pelayanan informasi publik, publikasi kebijakan beserta program dan kegiatannya, sampai audit komunikasi. Cakupan itu menegaskan kedudukan kehumasan pemerintah begitu strategis dalam menjalankan fungsi komunikasi publik dan keterbukaan informasi publik. Pranata humas sebagai profesi kehumasan pemerintah menjalankan fungsi tersebut melalui penyusunan strategi komunikasi publik. Dimulai dari menganalisis situasi, memetakan kelompok sasaran, menetapkan tujuan komunikasi, memilih kanal yang kelompok tersebut gunakan, menerjemahkan pesan dalam bahasa mereka, lalu menilai apakah pesan itu meningkatkan pemahaman, partisipasi, hingga mendorong pola perilaku.

Seni Komunikasi Publik

Publik hari ini menjumpai informasi pemerintah berdampingan dengan hiburan, niaga, dan percakapan pribadi di linimasa. Algoritma media sosial memberi sebuah unggahan beberapa detik untuk membuktikan nilainya. Unggahan berisi foto seremoni dan keterangan berformat siaran pers kehilangan perhatian sebelum kalimat pertama selesai terbaca.

Di tengah derasnya arus informasi digital saat ini, pranata humas selayaknya menjawab tantangan tersebut melalui komunikasi publik yang lebih kreatif. Komunikasi publik harus diolah menjadi seni informasi yang menarik: membuka pesan melalui pertanyaan yang menyentuh kepentingan langsung pembaca, menyusun alur prosedur ke dalam kartu bergambar yang berurutan, merekam video pendek yang menampilkan tahapan layanan, dan menyelenggarakan siaran langsung untuk menjawab pertanyaan secara terbuka.

Kolom komentar berfungsi sebagai kanal pelayanan tersendiri. Pertanyaan yang muncul berulang di sana menunjukkan bagian kebijakan yang belum publik pahami, sekaligus menjadi bahan materi konten berikutnya. Pranata humas menutup rangkaian itu dengan mengarahkan pembaca ke situs resmi atau kanal PPID untuk keterangan yang lengkap, sehingga konten pendek berfungsi sebagai pintu masuk menuju sumber primer.

Kreativitas seni informasi tetap tunduk pada akurasi. Satu nominal yang keliru dalam video berdurasi tiga puluh detik menyebar lebih cepat daripada ralatnya. Pranata humas memverifikasi setiap angka kepada unit teknis sebelum menayangkan, mencantumkan sumber, dan mengoreksi kesalahan secara terbuka. Gaya visual yang segar menarik perhatian, sedangkan ketepatan data menjaga kepercayaan yang perhatian itu hasilkan.

Ekosistem Komunikasi Publik Pemerintah

Pranata humas perlu memandang adanya ekosistem komunikasi publik pemerintah sebagai satu sistem yang saling bergantung. Ekosistem ini tidak lepas dari strategi komunikasi publik sebagai penentu arah informasi publik. Keterbukaan informasi publik berperan sebagai pondasi melalui Daftar Informasi Publik yang terjaga pemutakhirannya, PPID yang menjawab permohonan tepat waktu, dan unit teknis yang terbuka kepada tim komunikasi.

Komunikasi publik berperan sebagai jembatan melalui penerjemahan pesan, pemilihan kanal, penyusunan narasi, dan pelayanan atas pertanyaan yang masuk. Pada ujung jembatan berdiri tujuan komunikasi, yaitu kesadaran, pemahaman, dan partisipasi masyakarat, hingga kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah. Kepercayaan dari masyarakat ini tentunya dapat mendorong pola perilaku yang mendukung implementasi kebijakan pemerintah.

Kelemahan pada satu komponen melumpuhkan komponen lainnya. Tim komunikasi publik atau media sosial yang tidak memperoleh akses data resmi berubah menjadi penyusun ucapan hari besar dan seremonial belaka. Sebaliknya, PPID yang tertib menaati standar layanan informasi publik menghasilkan arsip digital yang efektif untuk masyarakat. Pimpinan badan publik yang memahami kaitan tersebut melibatkan pranata humas sejak tahap perumusan kebijakan, bukan pada hari menjelang peluncuran.

Pengukuran dan evaluasi melengkapi rangkaian satu sistem yang saling terhubung ini. Hasil kinerja layanan informasi publik dapat terlihat dari penurunan pertanyaan berulang pada kanal pengaduan, permohonan informasi yang terjawab dalam standar batas waktu, sengketa yang tidak berlanjut ke Komisi Informasi, dan bertambahnya pemohon layanan yang datang dengan berkas lengkap. Pemahaman hingga kepercayaan publik akhirnya menggambarkan keberhasilan.

Pelayanan Informasi Publik yang Efektif

Pelayanan informasi publik baru layak disebut efektif ketika arsip data dan informasi yang tertata, masyarakat mengerti isi informasi, dan tim PPID yang responsif. Pranata humas menempati posisi kunci dalam mengubah ketersediaan data dan informasi menjadi pemahaman melalui penguasaan regulasi, keterampilan menyusun bahasa, kepekaan membaca kegelisahan khalayak, dan kreativitas mengelola kanal informasi yang publik pilih. Selama badan publik memandang kehumasan sebagai profesi yang strategis dan menempatkannya di dalam proses kebijakan, keterbukaan informasi akan berhenti menjadi kewajiban administratif dan mulai menjadi layanan publik yang bermanfaat untuk masyarakat.

generated by AI