Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Polemik Penyediaan Seragam oleh Sekolah
30 Juli 2023 7:36 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Roma Kyo Kae Saniro tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Akhir-akhir ini, berita sedang diwarnai oleh informasi terkait dengan penjualan seragam yang dilakukan oleh sebuah sekolah. Sebenarnya, peristiwa ini sudah terjadi sejak lama, tetapi hembusan berita ini sedang hangat terjadi sekarang.
ADVERTISEMENT
Tentunya, penjualan seragam tersebut sudah memiliki harga yang memungkinkan tidak dapat dibeli oleh seluruh siswa. Biaya seragam yang dianggap terlalu mahal oleh orang tua. Jika seragam sekolah memiliki harga yang tinggi, hal ini dapat menjadi beban keuangan bagi beberapa keluarga.
Hal inilah yang membuat orang tua siswa baru keberatan dengan adanya penjualan seragam di sekolah. Bagi masyarakat menengah ke bawah, hal tersebut memberatkan sehingga semestinya orang tua dapat mendapatkan dan membeli seragam dari mana pun.
Kasus yang terjadi adalah seragam sekolah yang dijual di salah satu sekolah Tulungagung yang berkisar 2,3 juta. Terlebih lagi, ternyata, harga seragam tersebut lebih mahal dibandingkan jika membeli di luar sekolah.
Tidak hanya terkait dengan harga yang melambung tinggi, kualitas seragam pun tidak seluruhnya memiliki kualitas yang bagus. Hal ini pun menjadi keluhan orang tua terkait kualitas seragam yang kurang baik, seperti bahan yang cepat rusak atau kurang tahan lama. Kualitas yang buruk dapat menyebabkan seragam cepat aus dan perlu sering diganti.
ADVERTISEMENT
Selain itu, polemik lainnya penyediaan seragam di sekolah adalah tidak sepenuhnya seragam yang tidak sesuai dengan ukuran anak atau memiliki desain yang tidak disukai juga dapat menjadi masalah bagi orang tua.
Selain itu, kemungkinan adanya kesepakatan eksklusif yang dilakukan oleh pemasok seragam tertentu yang menyebabkan kurangnya persaingan harga dan pilihan sehingga orang tua tidak memiliki pilihan lain.
Polemik lainnya adalah sekolah mungkin memiliki pilihan seragam yang terbatas, dan ini dapat menjadi masalah jika orang tua ingin memiliki variasi atau opsi yang lebih banyak. Banyak polemik lainnya terkait dengan penyediaan seragam di sekolah. Masalah yang dihadapi oleh orang tua dapat bervariasi dari satu sekolah ke sekolah lainnya.
Penyediaan seragam di sekolah dilarang. Hal ini tertuang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 melalui Pasal 181 dan Pasal 198 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam.
ADVERTISEMENT
Larangan ini pun tertuang juga di Pasal 12 ayat (1) Permendikbud 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang berbunyi. Pasal tersebut disebutkan pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Lebih jauh, ayat 2 pada Permendikbud tersebut pun menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Melalui Permendikbud tersebut, sebenarnya, pasal tersebut bermakna bahwa sekolah dapat mengadakan seragam sekolah khusus untuk peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Peraturan lainnya yang membahas terkait dengan pengadaan seragam di sekolah adalah Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru. Begitu pun untuk koperasi sekolah. Koperasi sekolah tidak boleh memaksakan orang tua dan siswa untuk membeli seragam di koperasi.
ADVERTISEMENT
Namun, pada kenyataannya, tidak semua sekolah yang ada di Indonesia taat pada peraturan tersebut. Belum lagi jika orang tua siswa yang memungkinkan tidak mengetahui terkait aturan tersebut sehingga terpaksa dan memaksakan diri untuk membayar jutaan
rupiah hanya untuk seragam walaupun perekonomiannya susah. Semestinya, peraturan tersebut harus diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat agar para orang tua tidak terjebak para aturan sekolah yang sebenarnya memberatkan.
Untuk mendapatkan seragam sekolah, khususnya ketika ingin membeli, ada beberapa hal yang memungkinkan agar tidak adanya polemik tersebut. Sekolah melalui koperasi sebenarnya sah-sah saja jika ingin menjual seragam.
Namun, hal tersebut perlu digarisbawahi bahwa tidak perlu adanya paksaan. Selain itu, para orang tua atau wali murid dapat meminimalkan polemik tersebut melalui penyebaran informasi tentang pemasok seragam alternatif yang dapat diakses.
ADVERTISEMENT
Anda pun dapat melakukan diskusi dengan orang tua lain di sekolah. Mungkin ada kelompok diskusi atau forum orang tua di media sosial yang dapat membantu berbagi informasi dan pengalaman terkait pembelian seragam.
Selain itu, Anda pun dapat melakukan perbandingan harga dengan tujuan untuk membandingkan harga di beberapa tempat berbeda. Dengan melakukannya, Anda dapat menemukan penawaran terbaik dan paling terjangkau.
Lalu, Anda pun dapat mempertimbangkan pembelian seragam bekas dari siswa lulus atau siswa yang telah meninggalkan sekolah. Beberapa sekolah atau asosiasi orang tua mungkin memiliki program untuk memudahkan pembelian dan penjualan seragam bekas ini.
Tidak hanya itu, jika kita memiliki seragam yang tidak digunakan, kita dapat menyumbangkan seragam tersebut atau dapat bertukar dengan saudara agar saling membantu dan mengurangi biaya.
ADVERTISEMENT
Hal paling utama yang harus dilakukan oleh sekolah dan orang tua adalah komunikasi yang baik agar tidak adanya salah paham terkait dengan penyediaan seragam sekolah.
Sekolah harus kooperatif dengan memberikan informasi peraturan tersebut dan tanpa paksaan. Begitu pun orang tua, mereka harus lebih aktif untuk mencari informasi seragam sekolah dan mengurangi gengsi.