Ternyata Ini Perbedaan Denah dan Peta

Romanio Bahama Lazuardy
ASN Badan Informasi Geospasial
Konten dari Pengguna
16 Desember 2020 12:12 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Romanio Bahama Lazuardy tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Denah Lokasi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Denah Lokasi
ADVERTISEMENT
Di penghujung akhir tahun 2020, ramai masyarakat menggelar pesta pernikahan meski di tengah Pandemi Covid-19. Tercatat data pada Sistem Informasi Manajemen Nikah Kementerian Agama RI, terdapat 69.523 pasangan yang telah melakukan pernikahan pada Desember 2020 ini. Beragam undangan dengan berbagai bentuk unik telah disiapkan oleh para mempelai untuk disebar kepada tamu undangan.
ADVERTISEMENT
Di dalam penyusunan undangan terdapat satu bagian yang cukup penting dan tak boleh terlewat, yaitu denah lokasi. Namun masih banyak dari masyarakat memiliki persepsi bahwa denah adalah peta, padahal denah dan peta adalah dua hal yang berbeda.
Pada penggunaan di lapangan, denah tidak dapat menggantikan peran sebuah peta. Misalnya, pada sebuah peperangan, tentunya para tentara membutuhkan sebuah peta yang detil untuk merencanakan suatu strategi. Begitu juga dengan pembangunan sebuah wilayah. Sangat membutuhkan suatu peta dengan akurasi tinggi agar tidak terjadi suatu tumpang tindih di wilayah tersebut.
Bahkan, sebuah permainan berbasis android yang beberapa waktu lalu sempat viral, yaitu Pokemon Go, membutuhkan dukungan dari sebuah peta dengan akurasi yang baik. Pendirinya pun, John Hanke, merupakan seorang yang dulunya menempuh pendidikan dan bekerja dalam dunia pemetaan.
ADVERTISEMENT
Apa itu Peta?
Menurut I.C.A (International Cartographic Assosiation), peta adalah gambaran konvensional dan selektif yang diperkecil, biasanya dibuat pada bidang datar, dapat meliputi perujudan-perujudan (features) dari pada permukaan bumi atau benda angkasa, letak maupun data yang ada kaitannya dengan permukaan bumi atau benda angkasa.
Selain itu dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial pada pasal 1 butir 4 disebutkan bahwa Informasi Geospasial adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan keruangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan data geospasial adalah data yang mengidentifikasi lokasi geografis dan/atau karakteristik obyek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. Dengan demikian jelaslah bahwa yang dimaksud dengan Informasi Geospasial dalam pengertian ini adalah identik dengan pengertian peta.
ADVERTISEMENT
Apa itu Denah?
Menurut KBBI, denah memiliki pengertian suatu gambar yang menunjukkan pada letak kota, jalan serta sebagainya; peta atau juga gambar rancangan yakni rumah bangunan dan sebagainya.
Sedangkan menurut Sukwarjono dan Sukoco (1993: 2-5) menyatakan pendapatnya bahwa pengertian denah tidak hanya terdiri dari fenomena geofrafikal saja namun juga lebih dari itu.
Perbedaan Denah dan Peta
Terdapat beberapa perbedan mendasar antara Denah dengan Peta. Denah hanya menggambarkan 1 letak lokasi, sedangkan pada Peta berisikan beberapa lokasi. Selain itu Denah tidak mencantumkan skala, lalu pada Peta harus mencantumkan skala.
Pada penampakan Denah tidak menampilkan garis lintang dan garis bujur, sedangkan pada peta menampilkan garis lintang dan garis bujur. Terakhir dari sisi topografi, denah tidak menampilkan simbolisasi kenampakan topografi sedangkan pada peta terdapat simbolisasi warna kenampakan topografi.
ADVERTISEMENT
Menurut, Kepala Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim Badan Informasi Geospasial (BIG), Dr. Ade Komara Mulyana menuturkan bahwa dua aspek utama yang harus dimiliki sebuah peta adalah tingkat ketelitian posisi (sering disebut juga ketelitian geometris) dan tingkat kedetilan informasi. Objek-objek yang digambarkan pada sebuah peta akan memiliki koordinat yang dapat dibaca pada peta tersebut.
Semakin tepat koordinat peta dengan koordinat sebenarnya di lapangan, maka sebuah peta itu akan semakin baik. Juga semakin detil informasi yang ditampilkan pada peta, maka semakin baik peta tersebut. Peta yang menggambarkan kotak-kotak rumah, tentunya lebih detil dibandingkan peta yang menampilkan satu kota secara keseluruhan hanya dengan satu titik.
Jika dibandingkan, peta sangatlah berbeda dengan denah yang hanya memberikan informasi umum tentang lokasi suatu objek, tanpa dituntut ketelitian yang tinggi untuk posisi maupun kedetilan informasinya.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, Badan Informasi Geospasial merupakan suatu Lembaga Negara Non Kementerian yang berwenang dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011.
Sebelumnya, Badan Informasi Geospasial (BIG) bernama Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal). Perubahan nama yang telah disahkan pada tanggal 27 Desember 2011 melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 94 Tahun 2011 ini juga menguatkan kebijakan nasional di bidang informasi geospasial.
Salah satu hasil kerja dari BIG adalah Penyusunan Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Peta tersebut diterbitkan oleh BIG yang dalam penyusunannya melibatkan berbagai Kementerian Lembaga seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertahanan, Dinas Pemetaan Topografi TNI AD, Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL, Dinas Foto Udara TNI AU, Badan Bahasa, dll.
ADVERTISEMENT
Peta ini bersifat public domain artinya bisa dicetak oleh siapa saja, dengan tidak mengubah isinya. Peta NKRI tersebut juga dapat diakses dan diunduh secara GRATIS melalui situs web Ina-Geoportal, tanahair.indonesia.go.id.