Konten dari Pengguna

Cybercrime dan Penegakan Hukum di Era Digital

Roma Yurista Marbun

Roma Yurista Marbun

Mahasiswa Fakultas Hukum Unika Medan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Roma Yurista Marbun tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

gambar ini menggambarkan aktivitas yang berhubungan dengan teknologi, pemrograman, atau potensi aksi cybercrime, pexels
zoom-in-whitePerbesar
gambar ini menggambarkan aktivitas yang berhubungan dengan teknologi, pemrograman, atau potensi aksi cybercrime, pexels

Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara hidup manusia. Aktivitas belanja, komunikasi, hingga urusan pekerjaan kini dilakukan secara daring. Namun, kemajuan ini juga membuka peluang besar bagi kejahatan siber (cybercrime), seperti penipuan online, peretasan akun, hingga pencurian data pribadi.

Sayangnya, penegakan hukum terhadap kasus-kasus siber masih belum maksimal. Banyak korban yang tidak mendapatkan keadilan, sementara pelaku dengan mudah menghilang tanpa jejak. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum kita belum cukup siap menghadapi kompleksitas kejahatan digital.

## Cybercrime: Kejahatan Tak Kasat Mata Tapi Berbahaya

Kejahatan siber kerap dianggap remeh karena terjadi di dunia maya. Padahal dampaknya sangat nyata: mulai dari kerugian finansial, gangguan psikologis, hingga reputasi seseorang yang rusak. Misalnya, kasus penipuan online yang pelakunya menggunakan identitas palsu untuk mengelabui korban. Setelah uang ditransfer, akun pelaku menghilang dan sulit dilacak.

Banyak masyarakat belum paham bahwa mereka bisa melapor, atau bahkan ragu karena merasa laporan mereka tidak akan ditindaklanjuti. Di sisi lain, aparat penegak hukum pun sering kali belum memiliki keahlian teknis untuk menangani kasus-kasus digital secara mendalam.

## Aturan Ada, Tapi Kurang Efektif

Indonesia sudah memiliki beberapa regulasi seperti Undang-Undang ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Namun, penerapannya di lapangan masih lemah. Penjahat siber terus berkembang dengan cara-cara baru, sementara penanganan hukum berjalan lambat.

Beberapa pasal dalam UU ITE juga sering dipersoalkan karena multitafsir, yang justru bisa membungkam kebebasan berekspresi daripada melindungi korban kejahatan digital.

## Apa yang Harus Dibenahi?

Untuk menghadapi tantangan ini, ada beberapa hal yang perlu dilakukan:

* Aparat hukum perlu pelatihan khusus terkait teknologi dan keamanan digital.

* Pemerintah harus memperkuat kerja sama dengan negara lain dalam mengusut kejahatan lintas batas.

* Masyarakat perlu dibekali literasi digital agar lebih waspada terhadap modus penipuan online.

* Regulasi yang ada harus dievaluasi agar lebih relevan dengan perkembangan zaman.

## Penutup

Kejahatan siber adalah tantangan nyata di era digital. Penegakan hukum yang kuat dan responsif menjadi kunci untuk menciptakan ruang digital yang aman. Jika hukum tidak mampu mengimbangi perkembangan teknologi, maka kejahatan akan terus merajalela tanpa bisa disentuh. Sudah saatnya semua pihak—negara, aparat, dan masyarakat—bekerja sama melawan ancaman cybercrime