Hukum Tidak Hanya Menghukum, tetapi Juga Mendidik

Mahasiswa Fakultas Hukum Unika Medan
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Roma Yurista Marbun tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi sebagian besar masyarakat, hukum masih sering dipersepsikan sebagai alat penghukuman semata. Ketika kata “hukum” disebutkan, yang terbayang adalah ancaman sanksi, denda, proses peradilan, hingga hukuman penjara. Cara pandang seperti ini memang tidak sepenuhnya salah, tetapi juga belum mencerminkan hakikat hukum secara utuh. Pada dasarnya, hukum tidak hanya berfungsi untuk menghukum pelanggaran, melainkan juga memiliki peran penting dalam mendidik dan membentuk kesadaran sosial.
Hukum hadir sebagai pedoman hidup bersama. Ia mengatur batasan perilaku, melindungi hak setiap orang, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Tanpa fungsi mendidik, hukum berisiko menjadi sekadar instrumen kekuasaan yang kaku dan jauh dari nilai keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi.
- Hukum sebagai Sarana Pendidikan Sosial
Dalam teori hukum, dikenal bahwa hukum memiliki beberapa fungsi utama, seperti menciptakan ketertiban, memberikan kepastian, dan menegakkan keadilan. Namun, ada satu fungsi yang sering kali terabaikan, yaitu fungsi edukatif. Fungsi ini menempatkan hukum sebagai sarana pembelajaran bagi masyarakat, bukan hanya sebagai alat pemaksa.
Melalui aturan hukum, masyarakat diajarkan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sekaligus memahami konsekuensi dari setiap tindakan. Ketika hukum dipahami dengan baik, kepatuhan tidak lagi lahir dari rasa takut terhadap sanksi, tetapi dari kesadaran bahwa aturan tersebut dibuat untuk kepentingan bersama.
Kepatuhan yang tumbuh dari kesadaran hukum tentu jauh lebih kuat dan berkelanjutan. Masyarakat yang memahami hukum akan cenderung menjaga perilakunya, bahkan tanpa kehadiran aparat penegak hukum sekalipun.
- Akar Masalah Persepsi Negatif terhadap Hukum
Meski memiliki fungsi mendidik, kenyataannya hukum masih sering dipandang sebagai sesuatu yang menakutkan dan sulit dijangkau. Salah satu penyebabnya adalah rendahnya literasi hukum di tengah masyarakat. Banyak aturan hukum disampaikan dengan bahasa yang kaku dan teknis, sehingga sulit dipahami oleh orang awam.
Selain itu, hukum kerap hadir hanya ketika terjadi pelanggaran. Masyarakat baru bersentuhan dengan hukum saat berhadapan dengan masalah, proses pemeriksaan, atau sanksi. Situasi ini membuat hukum terkesan sebagai ancaman, bukan sebagai panduan dalam kehidupan sehari-hari.
Padahal, jika hukum dikomunikasikan secara lebih terbuka dan edukatif, masyarakat akan melihatnya sebagai alat perlindungan, bukan semata-mata alat penghukuman.
- Pentingnya Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Fungsi mendidik dalam hukum tidak dapat dilepaskan dari cara hukum ditegakkan. Penegakan hukum yang adil dan konsisten akan memberikan pembelajaran sosial yang positif. Masyarakat belajar bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang jelas.
Sebaliknya, jika hukum diterapkan secara tidak konsisten atau diskriminatif, kepercayaan masyarakat akan menurun. Dalam kondisi seperti ini, hukum gagal menjalankan fungsi pendidikannya. Masyarakat tidak lagi belajar tentang keadilan, melainkan tentang cara menghindari hukum atau memanfaatkan celah aturan.
Oleh karena itu, keadilan bukan hanya tujuan akhir hukum, tetapi juga sarana pendidikan moral bagi masyarakat.
- Pendekatan Humanis dalam Penegakan Hukum
Dalam praktiknya, tidak semua persoalan hukum dapat diselesaikan secara efektif melalui pendekatan yang represif. Hukuman yang dijatuhkan tanpa mempertimbangkan latar belakang sosial dan dampak yang ditimbulkan sering kali tidak memberikan efek jera yang diharapkan.
Pendekatan hukum yang lebih humanis menunjukkan bahwa hukum dapat berperan sebagai sarana pembinaan. Salah satu contohnya adalah penerapan keadilan restoratif, yang menekankan pemulihan keadaan, tanggung jawab pelaku, dan keadilan bagi korban. Melalui pendekatan ini, pelaku tidak hanya menerima sanksi, tetapi juga diajak memahami kesalahan dan dampak perbuatannya.
Pendekatan semacam ini memperlihatkan bahwa hukum bukan hanya soal menghukum, melainkan juga tentang mendidik dan memperbaiki.
- Literasi Hukum sebagai Kunci Utama
Agar hukum dapat menjalankan fungsi mendidiknya secara optimal, peningkatan literasi hukum menjadi hal yang tidak dapat ditawar. Masyarakat perlu dibekali pemahaman tentang hak dan kewajiban, serta konsekuensi hukum dari setiap tindakan.
Literasi hukum tidak harus disampaikan melalui istilah yang rumit. Justru sebaliknya, hukum perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang sederhana, kontekstual, dan dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Dengan cara ini, hukum tidak lagi terasa asing, melainkan menjadi bagian dari kesadaran kolektif.
Ketika masyarakat memahami hukum, mereka tidak hanya menjadi objek penegakan hukum, tetapi juga subjek yang aktif menjaga ketertiban dan keadilan.
- Penutup
Hukum yang ideal bukanlah hukum yang hanya ditakuti, melainkan hukum yang dipahami dan dihormati. Fungsi menghukum memang tidak dapat dihilangkan, tetapi harus diimbangi dengan fungsi mendidik yang kuat. Penegakan hukum yang adil, humanis, dan komunikatif akan melahirkan masyarakat yang sadar hukum, bukan sekadar patuh karena takut.
Pada akhirnya, hukum bertujuan menciptakan kehidupan bersama yang tertib, adil, dan bermartabat. Pertanyaannya, sudahkah hukum kita benar-benar hadir sebagai sarana pembelajaran sosial, atau masih berhenti pada peran sebagai alat penghukuman semata?
