Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Refleksi 43 Tahun Perpusnas RI, Kapan Menjadi Kementerian Perpustakaan ?
17 Mei 2023 11:50 WIB
Tulisan dari Romi Febriyanto Saputro tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tanggal 17 Mei 2023 merupakan hari yang bersejarah bagi dunia perpustakaan di tanah air karena 43 tahun yang lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Daoed Joesoef secara resmi mencanangkan berdirinya Perpustakaan Nasional RI. Pada awal berdirinya Perpustakaan Nasional RI masih berada dalam naungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan setingkat eselon II dibawah Direktorat Jenderal Kebudayaan. Ketika didirikan, Perpustakaan Nasional RI merupakan hasil merger dari empat perpustakaan besar di Jakarta, yaitu Perpustakaan Museum Nasional, Perpustakaan Sejarah, Politik, dan Sosial (SPS), Perpustakaan Wilayah DKI Jakarta, dan Bidang Bibliografi dan Deposit, Pusat Pembinaan Perpustakaan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1989, tanggal 6 Maret 1989 menetapkankan Perpustakaan Nasional RI, setelah digabung dengan Pusat Pembinaan Perpustakaan, menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dengan status kelembagaan yang baru ini, secara resmi pula Perpustakaan Nasional RI lepas dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Penyempurnaan susunan organisasi, tugas, dan fungsi Perpustakaan Nasional RI dalam rangka menghadapi era globalisasi dilakukan pemerintah dengan menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1997, tanggal 29 Desember 1997.
Uraian di atas menunjukkan bahwa perhatian pemerintah terhadap perkembangan perpustakaan boleh dikatakan terlambat. Ibu Pertiwi yang dilahirkan secara merdeka tahun 1945, baru melahirkan perpustakaan nasional 35 tahun kemudian (1980). Ironisnya lagi, pemerintah membutuhkan waktu 9 tahun untuk mengakui perpustakaan nasional sebagai “anak kandung” yang sejajar dengan “anak-anak” yang lain dengan status mandiri (LPND, tahun 1989).
ADVERTISEMENT
Bandingkan dengan Malaysia, yang merdeka pada tahun 1963, telah mampu melahirkan Perpustakaan Negara Malaysia pada tahun 1971. Jepang yang hancur lebur di bombardir bom atom sekutu tahun 1945, telah melahirkan Perpustakaan Nasional 3 tahun kemudian (1948). Jepang dan Malaysia merupakan contoh negara yang begitu peduli dengan program pengembangan minat baca masyarakat. Mereka sejak awal mengerti bahwa masyarakat yang memiliki minat baca tinggi akan lebih mudah menguasai informasi. Masyarakat yang menguasai informasi akan lebih mudah diberdayakan oleh pemerintahnya. Kini hal itu terbukti kedua negara tersebut memiliki indeks sumber daya manusia yang lebih baik dari Indonesia.
Keterlambatan pemerintah untuk memberdayakan institusi pusat informasi dan minat baca mengakibatkan lahirlah suatu masyarakat yang jauh dari budaya membaca. Selama 77 tahun merdeka, tingkat pendidikan penduduk Indonesia masih didominasi oleh pendidikan rendah. Pendidikan adalah salah satu modal penting untuk meningkatkan kualitas kehidupan individu, masyarakat, dan negara. Namun, saat ini hanya 6.41% penduduk Indonesia yang mampu mengenyam pendidikan tinggi, paling banyak tamatan Sekolah Menengah 35.43% dan SD 23.4%. (Dirjen Dukcapil, 2022). Rata-rata lama sekolah (RLS) penduduk Indonesia mencapai 8,69 tahun atau hanya setara kelas tiga SMP/sederajat (BPS, 2022). Sedang, Angka melek huruf (AMH) penduduk usia 15 tahun ke atas sebesar 96,35 persen, artinya masih ada 3.65% atau lebih dari 10 juta jiwa penduduk yang buta huruf (BPS, 2022).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data, jumlah penduduk miskin Indonesia pada tahun 2022 sebesar 26,16 juta orang (BPS, 2022). Jumlah penduduk miskin ini akibat masih besarnya angka pengangguran. Jumlah pengangguran Indonesia 5.83% dari penduduk usia kerja atau 12.16 juta orang (BPS, 2022). Untuk itu, perpustakaan harus didorong untuk memberikan manfaat nyata dalam hidup keseharian masyarakat, melalui berbagai praktik sosial berbasis literasi. Perpustakaan harus melakukan transformasi dalam pelayanan dengan mengusung semangat inklusifitas yang berangkat dari kepedulian terhadap masalah kehidupan masyarakat.
Jumlah perpustakaan yang telah terhimpun oleh Perpustakaan Nasional RI tahun 2022 sebesar 158.364. Namun menurut Badan Pusat Statistik (BPS) , jumlah perpustakaan terakreditasi di Indonesia baru mencapai 8.414 unit pada 2022. Jumlah tersebut turun 22,05% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 10.794 unit. Berdasarkan jenisnya, perpustakaan sekolah menjadi yang terbanyak lantaran mencapai 7.073 unit pada 2022. Posisinya diikuti oleh perpustakaan umum yang sebanyak 662 unit. Sebanyak 516 unit perpustakaan terakreditasi di Indonesia merupakan perpustakaan perguruan tinggi. Kemudian, ada 163 unit yang merupakan perpustakaan khusus.
ADVERTISEMENT
Jawa Timur mencatatkan kepemilikan perpustakaan terakreditasi terbanyak pada tahun lalu. Jumlahnya sebanyak 2.103 unit yang terdiri dari 1.903 perpustakaan sekolah, 110 perpustakaan umum, 77 perpustakaan perguruan tinggi, dan 13 perpustakaan khusus. Jawa Tengah menyusul di urutan kedua dengan jumlah perpustakaan terakreditasi sebanyak 1.053 unit. Lalu, Yogyakarta mencatatkan 867 perpustakaan terakreditasi sepanjang tahun lalu. Sementara, Maluku menjadi provinsi yang memiliki perpustakaan terakreditasi paling sedikit di Indonesia, yakni empat unit. Di atasnya ada Papua Barat dan Papua yang sama-sama memiliki lima unit perpustakaan terakreditasi.
Menyikapi fenomena di atas, maka ke depan perlu dikaji kembali bentuk organisasi yang tepat bagi Perpustakaan Nasional RI, seperti membentuk Kementrian Perpustakaan Nasional. Seandainya Kementrian Perpustakaan Nasional terbentuk, tentu urusan pengembangan minat baca masyarakat tidak lagi menjadi urusan lapis kedua. Postur Anggaran Perpustakaan Nasional RI dari APBN tentu akan lebih layak dan ideal. Komunikasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan Anggaran Perpustakaan Sekolah tentu akan lebih setara dan sederajad. Perpustakaan akan berdiri sejajar dengan pendidikan, perdagangan, ekonomi, perhubungan, dan perencanaan nasional pada lapisan pertama.
ADVERTISEMENT
Ironisnya Undang – Undang Perpustakaan Nomor 43 Tahun 2007 sudah merasa cukup dengan status LPND. Pasal 9 RUU ini berbunyi “Perpustakaan Nasional merupakan LPND yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan dan berkedudukan di ibukota negara.”.