Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi SNI?
10 Agustus 2021 14:58 WIB
Tulisan dari Rommy Roperta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Untuk melindungi produk dalam negeri dari gempuran produk impor dan meningkatkan perekonomian dalam negeri, pemerintah mendorong penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada barang, jasa, sistem, proses maupun person.
ADVERTISEMENT
SNI menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh BSN untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.
BSN menetapkan SNI secara sukarela, tetapi apabila dalam hal berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan, atau pelestarian fungsi lingkungan hidup, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian berwenang menetapkan pemberlakuan SNI secara wajib dengan mengeluarkan Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
Pusat Data dan Informasi BSN telah merilis jumlah SNI. Mengutip data dari website BSN, hingga 30 Juni 2021 telah menetapkan sebanyak 13.651 SNI baik kategori sukarela maupun wajib.
ADVERTISEMENT
Apabila merujuk data dari sispk.bsn.go.id, daftar SNI yang diberlakukan wajib mencapai 285 SNI yang ditetapkan oleh beberapa regulator, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Perhubungan.
Ketika pelaku usaha atau perusahaan memproduksi sebuah produk dan masuk ke dalam kategori SNI wajib. Maka, perusahaan tersebut harus mendaftarkan SNI di Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan memiliki ruang lingkup yang sesuai dengan produknya.
Menurut laman dari bsn.go.id, berikut ini persyaratan administrasi yang harus dipenuhi bagi perusahaan atau pelaku usaha apabila ingin mendaftarkan sertifikasi SNI:
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada beberapa persyaratan teknis yang diperlukan dalam mengurus sertifikasi SNI, diantaranya sebagai berikut:
*Catatan : Persyaratan diatas umumnya untuk produk dengan Skema Sertifikasi Tipe 5
Persyaratan administrasi maupun teknis harus dipenuhi perusahaan atau pelaku usaha untuk proses sertifikasi SNI. Pada tahapan ini, perusahaan dapat mencari informasi terlebih dahulu kepada LSPro persyaratan apa saja yang harus dipenuhi. Karena setiap LSPro memiliki persyaratan yang berbeda-beda.
Selain itu, yang harus diperhatikan adalah skema penilaian kesesuaian yang digunakan. Setiap produk memiliki skema yang berbeda-beda. Sebagian besar, SNI yang diberlakukan wajib menggunakan skema sertifikasi tipe 4 atau 5. Sedangkan SNI sukarela biasanya menggunakan skema sertifikasi tipe 3 atau 5. Anda dapat melihat skema penilaian kesesuain produk SNI sukarela disini.
ADVERTISEMENT
Prosedur Sertifikasi SNI
Berikut ini adalah alur prosedur sertifikasi SNI:
ADVERTISEMENT
Dari gambaran di atas, tidaklah sulit untuk mengurus sertifikasi SNI. Perlu diingat, setiap LSPro memiliki prosedur, persyaratan, dan kebijakan yang berbeda-beda.
Perusahaan atau pelaku usaha diharapkan untuk mengurus sendiri untuk sertifikasi SNI atau didampingi oleh BSN atau pemerintah baik pusat maupun daerah. Hindari menggunakan calo atau konsultan yang tidak bertanggung jawab guna menghindari penipuan dalam mendaftar sertifikasi SNI.