Konten dari Pengguna

Pajak Karbon Harus Dioptimalisasi

Rondang Pratama Setiawan
Mahasiswa PKN STAN jurusan D4 Manajemen Aset Publi
29 Juli 2024 11:37 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rondang Pratama Setiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Freepik
ADVERTISEMENT
Urgensi Pajak Karbon
Perubahan iklim menjadi salah satu tantangan terbesar yang harus kita hadapi saat ini. Penyebab utama dari perubahan iklim adalah adanya emisi gas rumah kaca ke atmosfer. Menurut BPS, Emisi gas rumah kaca ini jika tidak ditangani dengan cepat dapat menyebabkan peningkatan suhu global hingga 5,80 derajat Celsius pada tahun 2100 sehingga dapat mengancam ekosistem, kesehatan manusia, dan stabilitas ekonomi global. Salah satu solusi yang dianggap efektif untuk mengurangi emisi gas rumah kaca adalah penerapan pajak karbon. Oleh karena itu, penting untuk segera menerapkan pajak karbon ini.
ADVERTISEMENT
Pajak Karbon di Indonesia
Sejatinya, penerapan pajak karbon telah tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU HPP skema pajak karbon yang akan dikenakan berupa skema cap and tax. Skema cap and tax dianggap sesuai untuk diterapkan di Indonesia. Skema ini akan menggabungkan sistem perdagangan karbon dengan sistem pajak. Nantinya, pemerintah akan menetapkan batas maksimum atau cap emisi karbon yang boleh dihasilkan oleh setiap perusahaan. Jika perusahaan tidak mencapai batas maksimum tersebut, kelebihan yang tidak terpakai menjadi aset perusahaan yang disebut Sertifikat Izin Emisi (SIE). Namun, jika perusahaan melebihi batas tersebut, mereka akan dikenakan pajak karbon sesuai tarif yang ditetapkan. Besaran pajak ini dapat dikurangi jika perusahaan ikut serta dalam perdagangan karbon dengan membeli SIE. Pajak karbon ini diharapkan akan memberikan dampak berupa:
ADVERTISEMENT
Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca
Pajak karbon bertujuan untuk membantu perusahaan dan individu dalam mengurangi emisi karbon mereka. Dengan menetapkan harga pada emisi karbon, akan mendorong perubahan perilaku menuju praktik yang lebih ramah lingkungan. Beberapa negara telah melakukan penerapan atas pajak karbon, seperti Singapura yang berhasil menunjukkan penurunan marginal sebesar 0,29 juta tCO2 pada tahun 2019. Selain itu, terdapat negara Inggris yang mampu mengurangi emisi karbon sebesar 3,86 juta tCO2 selama tahun 2013-2015.
Mendorong Inovasi Teknologi Hijau
Dengan meningkatnya biaya emisi karbon, industri akan memiliki insentif yang lebih besar untuk berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan teknologi hijau. Ini bisa mengarah pada penemuan dan penerapan solusi baru yang lebih efisien dan berkelanjutan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Hingga saat ini, telah terdapat beberapa inovasi yang memberikan dampak positif terhadap lingkungan seperti adanya kendaraan listrik yang dapat menjadi substitusi bagi kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak.
ADVERTISEMENT
Peningkatan Pendapatan Negara
Pajak karbon juga bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi pemerintah. Pada penerapan pajak karbon di Malaysia pajak karbon mampu menghasilkan peningkatan pendapatan pemerintah hingga 26,67%. Oleh karena itu, dengan penerapan pajak karbon maka diharapkan dapat meningkatkan penerimaan sehinggadapat digunakan untuk mendanai proyek-proyek lingkungan, program sosial, atau mengurangi pajak lain yang lebih regresif, sehingga menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.
Apa yang bisa dioptimalkan?
Penerapan pajak karbon yang harus disegerakan. Hal ini disebabkan karena peningkatan gas emisi rumah kaca yang terus mengalami peningkatan hingga pada tahun 2023, Indonesia masuk dalam 10 besar negara penghasil emisi gas rumah kaca terbesar, dengan sektor energi penyumbang terbesar hingga 701,4 juta ton. Selain itu, bursa perdagangan karbon sebagai salah satu bentuk pasar karbon yang disebutkan dalam UU HPP telah diluncurkan pada 26 September 2023 oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui platform bernama IDX Carbon (Indonesia Carbon Exchange). Bursa Karbon Indonesia dioperasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bursa ini memperdagangkan surat berharga/efek berupa Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi-Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi - Gas Rumah Kaca (SPE-GRK). PTBAE-PU adalah batas emisi yang diberikan kepada pelaku usaha untuk mengemisikan gas rumah kaca dalam periode tertentu, dinyatakan dalam ton karbon dioksida ekuivalen (CO2e). PTBAE-PU merupakan penerapan mekanisme cap and tax sebagaimana diatur dalam UU HPP. Oleh karena itu, menjadi penting untuk segera menerapakan pajak karbon di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Selain itu terdapat beberapa poin, dalam UU HPP yang menurut penulis dapat dioptimalkan lagi, seperti tarif pajak karbon yang berlaku harus setara atau lebih tinggi dari harga karbon di pasar karbon, dengan batas maksimal tarif sebesar Rp30.000/ton CO2e atau sebesar $1,83 ($1 = Rp16.349). Besaran tarif pajak karbon tersebut tergolong rendah jika dibanding dengan negara yang telah menerapkan pajak karbon terlebih dahulu. Adapun tarif pajak karbon di beberapa negara adalah sebagai berikut:
di Chili diterapkan tahun 2017 dengan tarif US$5 per ton emisi karbon pada sektor listrik dan industri dan mencakup semua jenis bahan bakar fosil.
di Singapura diterapkan tahun 2019 dengan tarif US$4 per ton emisi karbon dikenakan pada emisi GRK dari industri dan sektor listrik dengan pengecualian untuk sektor tertentu.
ADVERTISEMENT
di Jepang diterapkan pada tahun 2012 dengan tarif US$3 per ton emisi karbon yang dikenakan pada seluruh industri yang menghasilkan emisi.
Selain itu, masih terbatasnya subjek pajak yang akan dikenakan pajak karbon pada UU HPP hanya sebatas pada industri produsen energi, dirasa dapat dioptimalkan kembali dengan memperluas mengikuti beberapa negara seperti Chili, Singapura, dan Jepang yang menerapkan pajak karbon pada seluruh jenis industri.
Pajak karbon memiliki fungsi utama sebagai alat regulasi, yang berarti bahwa penerapannya ditujukan untuk mengatur, membatasi, dan mengubah perilaku pelaku ekonomi agar lebih ramah lingkungan, serta mengurangi produksi emisi karbon. Indonesia berkomitmen menurunkan emisi karbon sebesar 29% dengan usaha sendiri dan hingga 41% dengan bantuan dari negara lain pada tahun 2030, sebagaimana tercantum dalam Nationally Determined Contribution (NDC). Oleh karena itu, pajak karbon dianggap sebagai salah satu langkah yang dirancang pemerintah untuk mencapai target tersebut, dengan menerapkan pajak karbon di Indonesia akan mampu memberikan dampak pada pengurangan gas emisi rumah kaca, peningkatan pendapatan dan mendorong inovasi ramah lingkungan. Selain itu, dengan meningkatkan harga tarif karbon lebih tinggi dan memperluas basis pajak pengenaan pajak karbon akan semakin memberikan eksternalitas positif bagi negara Indonesia. Namun yang terpenting segera terapkan pajak karbon di Indonesia
ADVERTISEMENT