Pusingnya Berangkat Kerja di Tengah Pandemi

Ronny Josua Limbong
Analis di suatu lembaga mandiri setingkat lembaga negara lainnya
Konten dari Pengguna
7 Juli 2020 5:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ronny Josua Limbong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Suasana KRL (flickr.com/rnugraha)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana KRL (flickr.com/rnugraha)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Senin pagi (6/7) di Stasiun Bogor, antrean panjang mengular hingga ke area parkir. Ratusan calon penumpang terpaksa menunggu giliran untuk dapat naik kereta berangkat ke tempat kerja masing-masing karena pembatasan jumlah penumpang di dalam kereta dalam rangka mencegah terjadinya penularan virus corona.
ADVERTISEMENT
Pada kondisi normal sebelum masa pandemi tentu kelompok anak kereta seperti kami sudah terbiasa dengan antrean panjang akibat terlambatnya jadwal kereta, masalah teknis seperti persinyalan, dan hal-hal lain. Namun kondisi kali ini sungguh membuat sebagian besar dari kami tidak kuat membendung kekesalan. Walaupun sudah berusaha untuk tiba di stasiun lebih awal untuk menghindari antrean, namun ternyata antrean sudah memanjang dari pagi juga.
Adaptasi kebiasaan baru atau yang dikenal dengan kenormalan baru atau yang dikenal di suatu daerah dengan PSBB Masa transisi sungguh menyulitkan kami sebagai kaum pekerja kantoran untuk dapat pergi ke tempat kerja dengan nyaman dan aman. Sudah mengantre panjang, risiko tertular penyakit tinggi, sampai kantor pun tidak sempat istirahat sejenak karena jam kerja sudah berjalan.
ADVERTISEMENT
Langkah pemerintah baik pemerintah pusat dan daerah dari memperbanyak jadwal kereta dan memberikan bis sebagai moda transportasi alternatif tampaknya belum berhasil mengatasi kepadatan yang terjadi di stasiun-stasiun kota satelit seperti Bogor, Depok, Bekasi, dan kawasan Tangerang. Hal ini disebabkan terlalu banyaknya warga yang bergantung pada KRL sebagai moda transportasi utama ke Jakarta. Sebagai informasi PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mencatat per Agustus 2019 saja rata-rata harian pengguna KRL sebesar 992.736 penumpang. Sebagai moda transportasi yang bebas macet dan berbiaya murah, KRL jelas sulit digantikan dengan moda transportasi lainnya.
Alhasil pemerintah harus memutar otak mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Sebenarnya Wali kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, sudah memiliki saran yang baik yaitu penegasan implementasi shift kerja yang sebelumnya sudah diatur oleh Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19. Bahkan ketentuan pengaturan hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja juga sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi. Pengaturan waktu kerja ini diharapkan bisa mengurangi kepadatan pada transportasi umum di jam masuk kerja dan juga memberi ruang yang lebih luas bagi para pekerja di tempat kerja masing-masing.
ADVERTISEMENT
Namun apalah arti suatu peraturan dan pedoman yang bagus apabila tidak dibarengi dengan pengawasan dan pelaksanaan yang nyata. Baik perusahaan swasta, milik negara/daerah, ataupun kantor pemerintahan mulai beroperasi seperti sedia kala sebelum adanya pandemi.
Pemerintah pusat melalui kementerian terkait beserta pemerintah daerah di kawasan Jabodetabek harus segera duduk bersama untuk mencari solusi dari permasalahan yang ada. Penegakan hukum serta monitoring peraturan yang ada menjadi kunci penting agar kesejahteraan pekerja dapat terlindungi. Pihak perusahaan harus mengatur waktu kerja serta kondisi lingkungan tempat kerja yang ideal agar sesuai dengan protokol kesehatan yang ada. Selain itu penambahan moda transportasi alternatif di kota penyangga Jakarta harus dilakukan secara masif dan tidak tanggung-tanggung.
Kami, para kaum pekerja tentu tidak bisa protes pada atasan kami. Maka dari itu kami mengharapkan adanya campur tangan pemerintah untuk dapat memberikan perlindungan bagi warganya agar dapat bekerja dengan aman di tengah masa pandemi dengan memberikan penegasan hukum dan peraturan yang ada.
ADVERTISEMENT
Pemulihan ekonomi akibat pandemi memang harus segera dilakukan namun tak lupa kesehatan dan keamanan para pekerja sebagai aktor ekonomi utama harus dilindungi. Dengan kondisi yang aman dan nyaman, tujuan masyarakat yang produktif dapat tercapai.