Masih Adakah Jaminan Hak Kebebasan Beribadah dan Beragama di Indonesia?

Rooby Pangestu Hari Mulyo
Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Konten dari Pengguna
28 Maret 2023 20:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rooby Pangestu Hari Mulyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi simbol beberapa Agama. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi simbol beberapa Agama. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Beberapa waktu lalu kita dipertontonkan akan persoalan-persoalan yang mencerminkan bahwa ikatan persaudaraan kita mulai terkikis. Persoalan-persoalan lama yang sampai saat ini masih sering terjadi, tidak lain yakni mengenai persoalan yang berkaitan dengan kebebasan beribadah dan beragama.
ADVERTISEMENT
Dari tahun ke tahun persoalan mengenai kebebasan beribadah dan beragam masih kerap terjadi, seperti pembubaran terhadap jemaah umat beragama yang terjadi di lampung tepatnya jemaah yang sedang beribadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Rajabasa Jaya, Bandar Lampung dengan alasan tidak ada izin penggunaan gedung.
Persoalan yang sama namun di tahun yang berbeda, yakni pada Juli 2022 terjadi kejadian serupa, Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Cilegon, Kasus Penghentian ibadah di Gereja Pantekosta di Dusun Sari Agung yang bertempat di Petalongan, Kecamatan Keritan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau pada 2019, pada tahun 2015, pembubaran Salat Id di Tolikara Papua.
Dan yang paling terbaru, beredar luas video penutupan Patung Bunda Maria di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa St. Yacobus, yang berada di Dukuh Degolan, Desa Bumirejo, Kec. Lendah, Kab. Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu, 22 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
Masih adakah jaminan hak kebebasan beribadah dan beragama di Indonesia?
Mungkin itu pertanyaan yang tepat kita ajukan untuk menjadi bahan renungan kita semua.
Secara hukum, jaminan hak kebebasan beribadah dan beragama sejatinya sudah diatur secara gamblang dalam perundang-undangan, seperti dalam Pasal 28 ayat (1) "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali", Pasal 29 ayat (2) "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
Masih kurang jelas?
Baik, akan penulis perjelas. Dalam Pasal 13 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII/MPR/1998 "Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu", Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 1999, Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 27 UU Nomor 12 Tahun 2005, Pasal 2 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia.
ADVERTISEMENT
Dari sekian banyaknya aturan mengenai jaminan hak kebebasan beribadah dan beragama, namun mengapa masih banyak terjadi mengenai persoalan-persoalan ini? Apakah setiap persoalan ini terjadi hanya diselesaikan dengan menghadirkan kedua belah pihak lalu berdamai?
Apakah hal seperti ini akan terus kita biarkan? Jawabannya tidak. Lalu bagaimana caranya?
Penulis mendorong agar pemerintah dengan serius untuk menyelesaikan persoalan ini, baik dilakukan dengan mengkaji ulang perundang-undangan yang sudah ada, ataupun dengan cara lain yang bisa saja pemerintah sudah memilikinya namun belum mengaplikasikannya. Hal ini penting untuk menjawab keraguan penulis khususnya, dan masyarakat luas pada umumnya terkait apakah jaminan hak kebebasan beribadah dan beragama ini masih ada atau hanya sebatas tulisan di selembaran kertas yang tidak pernah dipahami isinya dan tidak pernah diaplikasikan.
ADVERTISEMENT