Konten dari Pengguna

Tidak Boleh Keramas Saat Haid, Apakah Benar?

Roro Clairina Faustin Vychan

Roro Clairina Faustin Vychan

Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Roro Clairina Faustin Vychan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

foto koleksi pribadi
zoom-in-whitePerbesar
foto koleksi pribadi

Siapa yang pernah mendengar larangan keramas saat sedang haid?. Sebagian orang percaya bahwa saat sedang haid kita tidak boleh keramas karena dapat membuat darah haid membeku dan mengganggu siklus haid. Hal ini menjadi kekhawatiran para perempuan. Bagaimana hukum keramas saat haid dalam ajaran Islam?. Mari simak penjelasan dibawah ini untuk mengetahui faktanya!

Beginilah Faktanya!

Larangan tidak boleh keramas saat haid hanyalah mitos semata. Pada saat haid rambut kita memproduksi lebih banyak minyak daripada biasanya karena ketidakseimbangan hormon. Oleh karena itu, kita harus menjaga kesehatan dan kebersihan rambut, terlebih lagi pada saat haid. Faktanya keramas justru dianjurkan rutin minimal 2-3 kali seminggu. Berikut ini sejumlah manfaat dari keramas:

1. Keramas dapat membuat kita merasa segar.

2. Keramas dapat membuat kita merasa nyaman dan bersih.

3. Terhindar dari masalah kesehatan di kepala.

4. Keramas dapat merilekskan otot.

Pandangan Islam

Dalam islam, kita dianjurkan untuk senantiasa menjaga kebersihan badan maupun lingkungan. Masa haid normalnya berlangsung selama 3-7 hari. Jika kita tidak keramas selama masa haid, bisa dibayangkan seberapa kotornya rambut kita.

Sebenarnya tidak ada dalil yang menyebutkan larangan keramas saat haid, tetapi terdapat hadis dari Aisyah R.A. yang sedang haid pada saat haji wadaa’. Kemudian, Rasulullah SAW bersabda:

“Bukalah ikatan rambutmu dan sisirlah. Lalu, masuklah ke dalam ihram untuk mengikuti haji …”

(HR Bukhari Muslim).

Ketakutan perempuan jika keramas saat haid yakni rontoknya rambut. Padahal Aisyah R.A. saja menyisir rambutnya saat sedang Haji Wadaa’. Sewaktu kita menyisir rambut, saat sedang haid maupun tidak, rambut kita tetap saja bisa rontok.

Selain itu, Ibnu Utsaimin mengatakan sebagai berikut.

“Wanita haid yang membilas kepalanya dengan air (keramas) ketika haid hukumnya tidak terlarang. Adapun pendapat mereka yang menyatakan bahwa wanita haid tidak boleh keramas, ini pendapat yang tidak benar. Wanita haid boleh mencuci kepalanya (keramas) dan badannya."

Maka, sangat jelas bahwa saat haid kita diperbolehkan untuk keramas, bahkan dianjurkan untuk tetap membersihkan tubuh walaupun tidak dapat melaksanakan ibadah seperti biasanya. Tidak hanya dalam Islam, dalam dunia kesehatan juga tidak ada larangan keramas saat haid. Oleh karena itu, kita tidak perlu khawatir lagi.

Penulis : Roro Clairina Faustin Vychan, Mahasiswa Fakultas Kedokteran, Universitas Islam Indonesia.