Self Assessment System dan Masalah Kepatuhan Pajak di Indonesia

Mahasiswa Universitas Pamulang Program Studi Pendidikan Ekonomi
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Rosa Nuraolia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Memberikan Kepercayaan kepada Wajib Pajak
Pajak menjadi salah satu sumber penting bagi negara untuk menjalankan pembangunan dan menyediakan berbagai kebutuhan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Indonesia menggunakan self assessment system, yaitu sistem yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang menjadi kewajibannya.
Pada satu sisi, sistem ini menunjukkan bahwa wajib pajak diberikan kepercayaan untuk bertanggung jawab terhadap kewajibannya. Masyarakat tidak hanya diposisikan sebagai pihak yang membayar ketika diminta, tetapi juga dituntut untuk memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya secara mandiri.
Namun, memberikan kepercayaan tentu tidak berarti persoalan selesai. Justru, sistem seperti ini membutuhkan tingkat kesadaran dan kejujuran yang tinggi dari masyarakat.
Ketika Kepercayaan Belum Diikuti Kepatuhan
Masalah yang kemudian muncul adalah kepatuhan wajib pajak. Tidak semua orang memiliki pemahaman yang sama mengenai kewajiban perpajakan. Ada yang belum memahami cara menghitung dan melaporkan pajak, sementara sebagian lainnya mungkin masih menganggap pajak sebagai beban yang harus dihindari.
Dalam kondisi seperti ini, self assessment system menghadapi tantangan yang cukup besar. Sistem tersebut memang memberikan kemudahan dan kepercayaan, tetapi pada saat yang sama membuka ruang bagi terjadinya kesalahan maupun ketidakpatuhan apabila wajib pajak tidak memiliki kesadaran yang baik.
Menurut saya, persoalan kepatuhan tidak cukup diselesaikan hanya dengan memberikan sanksi. Masyarakat juga perlu memahami bahwa pajak yang dibayarkan memiliki hubungan dengan kehidupan sehari-hari, mulai dari pembangunan fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan pemerintah.
Kepatuhan Tidak Bisa Dibangun dengan Paksaan Saja
Meningkatkan kepatuhan pajak bukan hanya tentang membuat masyarakat takut terhadap sanksi. Kepatuhan yang baik seharusnya tumbuh dari pemahaman bahwa membayar pajak merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara.
Karena itu, pemerintah perlu terus memberikan edukasi perpajakan dengan bahasa yang mudah dipahami. Sosialisasi juga tidak seharusnya hanya dilakukan ketika ada perubahan aturan, tetapi menjadi proses yang berkelanjutan. Terlebih lagi, perkembangan teknologi sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk membuat proses pembayaran dan pelaporan pajak semakin mudah.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu memiliki sikap kritis. Membayar pajak memang merupakan kewajiban, tetapi masyarakat tentu ingin mengetahui bahwa penerimaan tersebut dikelola dengan baik. Transparansi dan akuntabilitas pemerintah menjadi penting karena kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak dapat ikut memengaruhi kepatuhan.
Self Assessment Membutuhkan Kepercayaan Dua Arah
Pada akhirnya, self assessment system bukan hanya tentang wajib pajak yang harus jujur. Sistem ini juga membutuhkan hubungan kepercayaan antara masyarakat dan pemerintah.
Wajib pajak perlu menjalankan kewajibannya dengan benar, sementara pemerintah perlu menunjukkan bahwa penerimaan pajak dikelola secara bertanggung jawab. Jika hanya salah satu pihak yang menjalankan perannya, tujuan sistem tersebut akan sulit tercapai.
Self assessment system seharusnya tidak dipandang sekadar sebagai cara untuk memungut pajak. Sistem ini merupakan bentuk kepercayaan negara kepada masyarakat. Karena itu, kepercayaan tersebut harus dijawab dengan kepatuhan, sementara pemerintah juga harus menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelayanan, transparansi, dan pengelolaan pajak yang bertanggung jawab.
Dengan begitu, persoalan kepatuhan pajak di Indonesia tidak hanya menjadi tugas pemerintah atau Direktorat Jenderal Pajak, tetapi menjadi tanggung jawab bersama. Pajak bukan sekadar angka yang harus dibayarkan, melainkan bagian dari kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan negara.
