Konten dari Pengguna

Anak Bukan Pelampiasan: Menggugat Budaya Kekerasan di Lingkungan Kita

Rosa R T Saragih

Rosa R T Saragih

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rosa R T Saragih tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi gambar Chatgpt ai
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi gambar Chatgpt ai

Setiap hari, kita disuguhi berita tentang kekerasan terhadap anak, baik di lingkungan rumah, sekolah, maupun ruang publik. Sering kali, respons masyarakat hanya berhenti pada rasa iba atau

sesaat di media sosial. Namun, apakah kita benar-benar telah memberikan perlindungan nyata, atau justru masih melanggengkan budaya "maklum" terhadap kekerasan yang dibungkus dalih pendisiplinan? Sudah saatnya kita berhenti menganggap anak sebagai subjek yang harus selalu mengalah pada kekerasan.

Fenomena penganiayaan di bawah umur bukan sekadar angka statistik. Di balik data tersebut, ada masa depan yang terenggut dan trauma yang mungkin dibawa hingga dewasa. Masalah utamanya adalah masih kuatnya stigma bahwa "kekerasan adalah bagian dari proses mendidik". Pemahaman sempit ini sering kali menjadi tameng bagi pelaku untuk menormalisasi tindakan kasar.

Selain itu, sistem perlindungan anak kita masih sering kali berfokus pada penanganan pasca-kejadian, bukan pada pencegahan sistemik. Ketika kasus mencuat, masyarakat cenderung menyalahkan lingkungan terdekat, namun melupakan bahwa kekerasan terhadap anak adalah tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa.

Secara hukum, hak anak telah diatur secara eksplisit untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Namun, hukum hanyalah di atas kertas jika tidak dibarengi dengan perubahan perilaku sosial. Kita perlu menyadari bahwa anak memiliki hak asasi yang sama untuk tumbuh tanpa rasa takut. Melawan penganiayaan di bawah umur adalah bentuk ketaatan kita pada kemanusiaan, bukan sekadar urusan personal orang tua atau wali.

Apa yang bisa kita lakukan? Pertama, berhenti menormalisasi tindakan kekerasan sekecil apa pun terhadap anak di lingkungan sekitar kita. Kedua, sosialisasi pola asuh berbasis kasih sayang (positive parenting) harus lebih masif dibandingkan sekadar jargon hukum. Ketiga, memastikan lingkungan sekitar menjadi "ruang aman" di mana saksi kekerasan tidak takut untuk melapor.

Anak-anak adalah masa depan yang seharusnya kita jaga, bukan objek pelampiasan rasa frustrasi atau ego orang dewasa. Melawan penganiayaan di bawah umur adalah panggilan moral yang tidak bisa ditunda. Jangan sampai kita menjadi saksi bisu atas hancurnya generasi masa depan. Bagi seorang anak, dunia seharusnya menjadi tempat untuk bertumbuh, bukan tempat untuk merasa takut.