Euforia Kendaraan Listrik dan Ancaman Kekeringan Kas Daerah

Mahasiswi PKN STAN
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Roisatul Masruroh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ketika Pusat menggratiskan pajak kendaraan listrik, siapa yang menutup lubangnya?

Belakangan ini, membeli kendaraan listrik terasa semakin menggoda. Selain harganya yang mulai terjangkau, ada satu daya tarik lain yang tidak kalah menarik, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama-nya nol persen. Pemerintah pusat memang sedang serius mendorong transisi ke kendaraan listrik dan insentif pajak adalah salah satu senjata utamanya.
Kebijakan ini masuk akal dari kacamata lingkungan. Indonesia punya komitmen Net Zero Emission pada 2060 dan elektrifikasi transportasi adalah salah satu jalur tercepat ke sana. Wajar jika kebijakan ini disambut antusias oleh konsumen, industri otomotif, maupun komunitas internasional. Tapi ada satu pihak yang jarang ikut dalam sorak-sorai itu, pemerintah daerah tingkat provinsi. Karena bagi mereka, pajak kendaraan bermotor bukanlah sekadar angka statistik di laporan tahunan. Ia adalah urat nadi keuangan daerah. Dan ketika pusat memutuskan untuk menggratiskannya demi agenda hijau, tidak ada yang menanyakan satu pertanyaan sederhana. Siapa yang menutup lubangnya?
PKB dan BBNKB selama ini bukan sekadar pelengkap sumber pendapatan daerah. Keduanya adalah penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tingkat provinsi. Sejak era desentralisasi dimulai lebih dari dua dekade lalu, arsitektur fiskal kita memang mendesain daerah untuk sangat bergantung pada mobilitas warganya. Ketika pusat memangkas keduanya hingga titik nol tanpa skema kompensasi yang jelas, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya merah-hitamnya tinta di laporan keuangan, melainkan kemandirian fiskal daerah itu sendiri.
Di Jawa Barat, data realisasi 2024 mengungkap tingkat ketergantungan yang hampir tidak masuk akal. 68 persen dari seluruh penerimaan pajak daerahnya atau sekitar Rp15,92 triliun, hanya bersandar pada dua jenis pajak kendaraan saja. Pola serupa mengakar kuat di kas Jawa Timur dengan kontribusi mencapai Rp12,6 triliun atau sekitar 66 persen dari pajak daerahnya, dan di Jawa Tengah dengan raupan Rp8,54 triliun yang setara dengan 60 persen.
Skala belasan triliun rupiah ini bukanlah kebetulan geografis semata. Ini adalah cerminan nyata dari betapa sempitnya kapasitas pajak (tax capacity) di tingkat provinsi. Berbeda dengan pemerintah pusat yang sangat leluasa memungut pajak dari puluhan sektor ekonomi, provinsi pada dasarnya hanya punya satu taruhan besar, yaitu roda-roda kendaraan bermotor yang melintas di jalanannya.
Tanda-tanda pelemahan penerimaan ini pun sejatinya sudah mulai terlihat, bahkan sebelum penetrasi kendaraan listrik benar-benar masif. Realisasi PKB provinsi Jawa Tengah pada 2024 dilaporkan hanya mencapai 84,16 persen dari target, turun dari Rp5,51 triliun pada 2023 menjadi Rp5,47 triliun. Angkanya memang belum dramatis, tapi ini baru sebuah permulaan. Ketika insentif EV terus berjalan tanpa batas waktu yang jelas, ekosistem charging makin matang, dan adopsi kendaraan listrik makin meluas, tren penurunan ini berpotensi merobek lubang struktural yang jauh lebih dalam di masa depan.
Perlu diingat, dana PKB dan BBNKB bukanlah tumpukan uang yang sekadar mengendap di brankas kas daerah. Ia mengalir langsung ke pembangunan infrastruktur jalan, layanan kesehatan, dan pendidikan di daerah. Ketika sumber ini tergerus, bukan laporan keuangan yang pertama kali merasakannya, melainkan warga di ujung rantai pelayanan publik. Tentu saja, memberikan insentif pajak untuk kendaraan listrik adalah langkah strategis yang tepat demi menekan emisi karbon. Namun pertanyaannya bukanlah apakah insentif itu perlu, melainkan adilkah jika seluruh opportunity cost dari kebijakan nasional ini dibebankan sepenuhnya pada kas daerah tanpa skema kompensasi sepeser pun dari pemerintah pusat?
Paradoks ini semakin terasa jika kita membedah UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022. Regulasi ini secara eksplisit dirancang untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui penguatan kewenangan pemungutan pajak lokal (local taxing power). Semangat undang-undang ini jelas, daerah harus didorong agar mampu berdiri di atas kakinya sendiri, tidak terus menerus bergantung pada Dana Transfer dari pusat. Namun dalam undang-undang yang sama pula, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, termasuk kendaraan listrik, dikecualikan dari PKB dan BBNKB.
Pusat merancang kebijakan, pusat mendapat pujian internasional atas komitmen iklimnya, dan pusat melanjutkan agenda Net Zero Emission-nya. Sementara di sisi lain, daerah diminta mandiri tetapi basis pajak terbesarnya justru dipangkas secara sistematis oleh kebijakan yang sama sekali bukan inisiatif mereka. Ibaratnya, pusat yang menggelar “pesta” transisi energi hijau, sementara provinsi yang disuruh menanggung tagihannya. Ini bukan sekadar ironi. Kondisi ini adalah cerminan nyata kegagalan tax assignment, yaitu ketika pihak yang menanggung konsekuensi fiskal bukanlah pihak yang membuat keputusannya. Hingga hari ini, belum ada satu pun mekanisme konkret yang dirancang untuk menutup lubang tersebut. Daerah dibiarkan mencari jalan keluarnya sendiri sementara target kemandirian fiskal tetap ditagih setiap tahun dalam laporan kinerja.
Meski demikian, kritik tanpa solusi hanyalah sebuah keluhan kosong. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah ada masalah melainkan bagaimana menambalnya.
Langkah paling mendesak harus datang dari pemerintah pusat. Formula Dana Alokasi Umum perlu dihitung ulang secara eksplisit dengan mempertimbangkan dampak revenue loss akibat kebijakan insentif EV, bukan mengandalkan mekanisme otomatis yang tidak dirancang untuk merespons kehilangan jenis pajak tertentu. Logikanya sederhana, jika pusat yang memangkas, maka pusat pula yang harus menambal.
Provinsi pun tidak boleh hanya menunggu. UU HKPD sebenarnya sudah membuka satu celah kecil melalui retribusi atas pemanfaatan aset daerah yang digunakan untuk ekosistem kendaraan listrik, seperti lahan provinsi yang dijadikan lokasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Tapi harus diakui dengan jujur, celah ini jauh dari cukup untuk menambal kehilangan belasan triliun rupiah. Justru sempitnya ruang manuver inilah yang membuktikan bahwa kompensasi dari pusat bukan sekadar opsi. Ia adalah keniscayaan.
Pada akhirnya, setiap kebijakan insentif yang menggerus basis pajak daerah wajib didahului oleh analisis dampak fiskal yang terukur, bukan setelah kas daerah terlanjur berdarah-darah. Selama ini analisis semacam itu lebih berfokus pada fiskal pusat sementara dampaknya ke keuangan daerah nyaris tidak pernah diperhitungkan secara serius. Ini bukan birokrasi tambahan, ini prinsip dasar kehati-hatian ketatanegaraan.
Kendaraan listrik bukanlah musuh. Transisi energi adalah arah yang benar dan tidak ada yang perlu diperdebatkan soal itu. Yang perlu diperdebatkan adalah “caranya”. Sebuah kebijakan nasional yang berani seharusnya juga diiringi oleh keberanian untuk menanggung konsekuensinya secara penuh, termasuk konsekuensi fiskalnya terhadap daerah. Ketika pemerintah pusat memutuskan untuk menggratiskan pajak kendaraan listrik, keputusan itu tidak boleh berhenti di atas kertas kebijakan nasional. Ia harus diikuti dengan pertanyaan yang sama seriusnya. Bagaimana dengan kas daerah yang selama ini bergantung pada pajak itu?
Transisi menuju energi bersih adalah keniscayaan. Tapi transisi yang adil bukan hanya soal nol emisi karbon. Ia juga soal nol ketidakadilan fiskal antara pusat dan daerah. Jika keduanya tidak dikelola bersama, kita mungkin berhasil mengejar net zero emission di langit sementara di bawahnya, pemerintah daerah pelan-pelan tenggelam dalam krisis net zero APBD yang tidak pernah ada yang mau mengakuinya.
