Pembalut Dikenai Pajak: Di Mana Letak Keadilan Ekonomi bagi Perempuan?

Saya mahasiswa Jurusan Ilmu Politik dari Universitas Siliwangi.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Rosdiana Dewi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Akhir-akhir ini, kontroversi mengenai pengenaan pajak pada pembalut sedang hangat dibahas di berbagai media di Indonesia. Banyak orang mempertanyakan mengapa barang yang berkaitan dengan kebutuhan menstruasi tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Perdebatan ini lebih dari sekadar isu pajak. Apakah kebijakan ekonomi sudah memperhatikan kebutuhan perempuan dalam kehidupan sehari-hari?
Pembalut bukanlah barang yang dibeli hanya berdasarkan keinginan. Bagi perempuan yang mengalami menstruasi, barang ini merupakan kebutuhan yang rutin berkaitan dengan kesehatan dan kebersihan. Pengeluaran untuknya juga tidak bisa sepenuhnya dihindari.
Isu ini menarik jika dianalisis melalui pemikiran Al-Maqrizi, seorang pemikir ekonomi Islam yang membahas pajak, kenaikan harga, dan tanggung jawab pemerintah. Pemikirannya bisa menjadi bahan refleksi untuk mengevaluasi bagaimana kebijakan perpajakan seharusnya mempertimbangkan kondisi masyarakat.
Mengapa Pembalut Masih Dikenai PPN?
Pada tanggal 29 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan mengenai penerapan PPN untuk pembalut yang dijual di Indonesia. DJP menyampaikan bahwa pembalut tergolong Barang Kena Pajak (BKP) dan belum mendapatkan keringanan PPN.
Untuk barang non-mewah, dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen yang dihitung berdasarkan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan cara ini, beban PPN efektivitasnya setara dengan 11 persen.
DJP juga menekankan bahwa pengenaan PPN ini bukan merupakan pajak khusus yang ditujukan untuk perempuan atau kegiatan menstruasi. Pengenaan ini adalah bagian dari sistem PPN yang berlaku untuk konsumsi barang.
Secara hukum, penjelasan ini dapat dimengerti. Namun, saya berpendapat bahwa pembahasan tidak seharusnya berhenti pada aspek perpajakan saja. Pemerintah juga perlu memperhatikan karakteristik barang yang dikenakan pajak dan potensi daya beli masyarakat.
Pembalut memiliki sifat yang berbeda dibandingkan dengan barang konsumsi yang bisa dibeli atau tidak sesuai keinginan. Kebutuhan menstruasi terjadi dengan cara yang alami dan berulang. Oleh karena itu, keterjangkauan produk sanitasi menstruasi seharusnya menjadi bagian dari diskusi kebijakan publik.
Pajak dan Keadilan Ekonomi dalam Pemikiran Al-Maqrizi
Al-Maqrizi adalah seorang sejarawan dan pemikir dalam bidang ekonomi Islam yang beraktivitas antara abad ke-14 dan abad ke-15. Dalam tulisannya yang berjudul Ighatsat al-Ummah bi Kasyf al-Ghummah, ia mengeksplorasi isu-isu seperti krisis ekonomi, kekurangan barang, lonjakan harga, dan kebijakan pemerintah di Mesir.
Ia mengemukakan bahwa inflasi dapat muncul akibat faktor alami dan kesalahan dari manusia. Faktor alami berarti terkait dengan bencana serta kekurangan barang. Di sisi lain, faktor yang berhubungan dengan kesalahan manusia mencakup praktik korupsi, ketidakberesan dalam administrasi pemerintah, pajak yang tinggi, serta masalah yang berkaitan dengan sirkulasi uang.
Kepeduliannya terhadap pajak menunjukkan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah berhubungan erat dengan keadaan ekonomi masyarakat. Pungutan yang tidak mengindahkan situasi rakyat dapat menambah tekanan ekonomi.
Studi yang dilakukan oleh Akbar dan al Faizin (2019) dalam Journal of Islamic Monetary Economics and Finance juga menganalisis pandangan Al-Maqrizi tentang faktor-faktor yang mempengaruhi inflasi dengan menggunakan data lintas negara. Hasil penelitian tersebut menunjukkan adanya hubungan positif antara inflasi dan berbagai kesalahan yang disebabkan oleh manusia, termasuk korupsi, pajak, serta kuantitas uang yang beredar.
Walau pemikiran Al-Maqrizi tidak dapat diterapkan secara langsung dalam sistem perpajakan di Indonesia saat ini, ide-idenya mengingatkan akan pentingnya mempertimbangkan dampak kebijakan ekonomi terhadap kehidupan masyarakat.
Apakah Kebutuhan Menstruasi Perlu Mendapat Perhatian Khusus?
Menurut pendapat saya, salah satu isu yang penting untuk diperhatikan dalam debat mengenai PPN atas pembalut adalah bagaimana pemerintah memahami kebutuhan dasar masyarakat.
Pajak diperlukan untuk mendanai pembangunan serta layanan publik. Namun, kebijakan perpajakan harus juga mempertimbangkan kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Beban biaya tidak dirasakan secara merata di setiap kelompok pendapatan.
Bagi mereka yang memiliki penghasilan rendah, belanja rutin untuk pembalut bisa menjadi bagian dari beban belanja bulanan. Situasi ini terkait dengan masalah kemiskinan periodik, yaitu keterbatasan akses terhadap produk menstruasi yang memadai karena keterbatasan ekonomi atau faktor lainnya.
Direktorat Jenderal Pajak pernah membahas isu kemiskinan periodik dan pajak periodik dalam artikel edukatifnya. Ini mengindikasikan bahwa masalah akses terhadap produk menstruasi tidak sepenuhnya terpisah dari diskusi mengenai perpajakan.
Oleh karena itu, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kemungkinan memberikan kebebasan atau perlakuan khusus PPN terhadap produk higiene menstruasi. Pertimbangan tersebut harus memperhatikan dampaknya terhadap pendapatan negara, harga jual, serta kelompok masyarakat yang memerlukan.
Kita juga perlu menyadari bahwa pajak bukan satu-satunya faktor yang mempengaruhi harga pembalut. Biaya bahan baku, proses produksi, distribusi, dan margin keuntungan pelaku usaha juga berperan dalam menentukan harga akhir. Jadi, pembebasan PPN tidak selalu berarti bahwa harga akan berkurang dengan jumlah yang setara.
Keadilan Ekonomi Harus Memperhatikan Kebutuhan Masyarakat
Polemik mengenai pajak pembalut mengajak kita untuk memahami bahwa kebijakan pajak bukan sekadar masalah pendapatan negara. Ada elemen sosial yang harus diperhatikan, terutama ketika barang yang dikenakan pajak berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Pandangan Al-Maqrizi mengindikasikan bahwa kebijakan ekonomi dan pajak pemerintah harus mempertimbangkan keadaan masyarakat. Pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada pencarian pendapatan, tetapi juga memperhatikan dampak kebijakan itu terhadap kehidupan masyarakat.
Menurut pendapat saya, sudah saatnya aksesibilitas produk sanitasi menstruasi diperhitungkan dalam evaluasi kebijakan perpajakan. Diskusi ini tidak dimaksudkan untuk mengesampingkan kebutuhan negara akan pendapatan pajak. Sebaliknya, kebijakan harus berusaha menemukan titik temu antara kepentingan finansial dan kebutuhan masyarakat.
Pada akhirnya, keadilan ekonomi tidak bisa hanya diukur dari angka penerimaan negara atau laju pertumbuhan ekonomi. Keadilan harus nampak juga dari kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka dengan layak.
Jika pembalut merupakan kebutuhan rutin yang tak bisa dihindari oleh wanita yang sedang menstruasi, apakah pemerintah tidak seharusnya meninjau kembali cara pajak tersebut diterapkan?
