Konten dari Pengguna

Dokter Obgyn Laki-laki? Bumil Tak Perlu Ragu

Rose Nisita Wening
Mahasiswa Universitas Airlangga
12 Desember 2024 17:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rose Nisita Wening tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Credit: depositphotos via depositphotos.com
zoom-in-whitePerbesar
Credit: depositphotos via depositphotos.com
ADVERTISEMENT
Sering kali kita menemui ibu hamil yang batal periksa kandungan karena dokter yang menangani adalah seorang dokter laki-laki. Hal tersebut sangat disayangkan jika terus berkelanjutan. Pasalnya jumlah dokter obgyn laki-laki cenderung lebih banyak dibandingkan dokter obgyn perempuan. Berdasarkan jumlah anggota yang tercatat pada Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) tahun 2023, sebanyak 5.270 anggota yang terdaftar sebagai dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn). Dari jumlah tersebut sebanyak 3.460 dokter obgyn laki-laki dan 1.810 dokter perempuan. Sehingga, ibu hamil kemungkinan akan sering bertemu dokter obgyn laki-laki ketika periksa. Maka, ibu hamil harus paham bahwa dokter obgyn laki-laki juga memiliki etika dan peraturan dalam menangani pasiennya. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai etika dokter obgyn agar ibu-ibu tidak perlu ragu dan takut lagi untuk datang ke dokter obgyn laki-laki.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini masih menjadi perbincangan mengenai penanganan yang dilakukan oleh dokter ahli kandungan laki-laki yang terjadi di seluruh rumah sakit atau rumah bersalin. Perbincangan ini terus bermunculan karena adanya aturan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dalam agama Islam. Sebenarnya penanganan seperti ini sudah sesuai dengan aturan hukum Islam yang telah disahkan karena dalam kondisi darurat dan memenuhi hajat. Kondisi darurat ini memiliki 2 faktor penyebab, yaitu jadwal praktik dokter perempuan tidak ada saat itu atau alasan kedua, yaitu kebutuhan penanganan terhadap ibu hamil yang sulit diprediksi sehingga dokter yang ada itulah yang akan menangani.
Perlu diketahui bahwa setiap tindakan dan penanganan yang dilakukan oleh dokter ahli kandungan lak-laki maupun perempuan telah diatur dan disesuaikan oleh kode etik dan etika yang telah ditetapkan. Selain itu, proses penanganan yang dilakukan juga telah disesuaikan dengan kaidah dan hukum Islam, yaitu bersifat darurat dan untuk memenuhi hajat. Mengenai pandangan ulama tentang aurat perempuan perlu dijaga bahkan dalam hal pengobatan, akan tetapi dalam hal persalinan dan keadan darurat sifatnya emergensi dan urgensi sehingga persalinan dengan dokter laki-laki diperbolehkan. Hal tersebut diizinkan karena dokter hanya sebagai penolong. Akan tetapi penanganan tetap memegang teguh syarat fatwa-fatwa yang berhubungan dengan aurat.
ADVERTISEMENT
Dari segi medis, mereka berpendapat mengutamakan keselamatan serta kesehatan ibu dan anak dibandingkan hukum di agama ketika proses pemberian perawatan. Tetapi tenaga medis tetap menghormati dan menghargai keputusan ibu dan keluarganya yang akan melakukan proses persalinan agar tidak terjadi pelanggaran kode etik. Selain itu, di Indonesia juga memiliki banyak sekali paham agama dan budaya yang mempengaruhi cara pandang suatu individu ataupun kelompok mengenai privasi perempuan dengan dokter laki-laki saat melahirkan. Sehingga, penting untuk menekankan komunikasi antara budaya dan profesional untuk memberikan perawatan yang komprehensif dan berpengetahuan agar tidak terjadi kasus fatal yang membahayakan keselamatan dari ibu dan anak.
Referensi:
Afrillianti, K., dkk. (2024). “PANDANGAN ULAMA DAN TENAGA KESEHATAN TERHADAP AURAT PEREMPUAN DALAM PERSALINAN DENGAN DOKTER LAKI – LAKI ”. Jurnal Kesehatan Tambusai, 5(2), pp. 4689–4699. Diambil dari: https://doi.org/10.31004/jkt.v5i2.28890. (Diakses: 9 Desember 2024)
ADVERTISEMENT
Maghfira, A. (2016). Profesi Dokter Ahli Kandungan Laki-laki dalam Pandangan Hukum Islam. aSkripsi. Program Studi Ahwal Syakhshiyyah, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Diambil dari: https://dspace.uii.ac.id/123456789/27970. (Diakses: 9 Desember 2024).