Konten dari Pengguna

Konsultan Pajak Dadakan di Era Coretax: Gejala Literasi Pajak yang Belum Tumbuh

Rosina Dwi Rahadiani

Rosina Dwi Rahadiani

Seorang ibu bekerja yang berbicara dan menulis tentang pajak - ASN Kementerian Keuangan

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rosina Dwi Rahadiani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

konsultan pajak (sumber : freepix.com)
zoom-in-whitePerbesar
konsultan pajak (sumber : freepix.com)

Fenomena di Ruang Digital

Setiap awal tahun, utas dan diskursus tentang pajak di media sosial selalu menarik perhatian. Warganet yang juga merupakan wajib pajak tiba-tiba berubah menjadi pengamat sekaligus kritikus tajam bagi Direktorat Jenderal Pajak.

Tahun 2026 menjadi salah satu yang paling berkesan. Selain karena ini merupakan tahun pertama pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem terbaru DJP, yaitu Coretax, juga karena tingginya intensitas obrolan di media sosial, khususnya di platform Threads.

Berdasarkan laporan Digital 2024 Indonesia yang dirilis oleh We Are Social bersama Meltwater, pengguna media sosial di Indonesia didominasi oleh kelompok usia produktif, khususnya milenial dan generasi Z yang aktif secara digital. Sejumlah pemberitaan media teknologi internasional juga mencatat bahwa adopsi awal platform Threads didorong oleh pengguna yang telah terbiasa dengan ekosistem digital sebelumnya.

Kelompok usia produktif ini merupakan kontributor utama dalam aktivitas ekonomi formal, sehingga memiliki keterkaitan langsung dengan basis wajib pajak di Indonesia. Dalam konteks ini, diskursus yang muncul di ruang digital bukan sekadar percakapan warganet, tetapi juga mencerminkan cara pandang, tingkat pemahaman, serta respons wajib pajak terhadap perubahan sistem perpajakan.

Menurut data Direktorat Jenderal Pajak, pada tahun 2024 jumlah wajib pajak terdaftar di Indonesia telah melampaui 86 juta. Namun, jumlah wajib pajak yang secara aktif melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) setiap tahun masih berada jauh di bawah angka tersebut.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa persoalan perpajakan bukan semata soal sistem, tetapi juga terkait tingkat partisipasi dan pemahaman wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Yang menarik percakapan tersebut tidak hanya berisi keluhan atau kebingungan tetapi juga menunjukkan satu hal yang lebih mendasar, adanya kesenjangan antara kompleksitas sistem yang semakin meningkat dengan kesiapan literasi sebagian wajib pajak dalam memahaminya.

Coretax dan Perubahan Relasi Pajak

Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan yang diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak membawa perubahan yang cukup besar. Sistem ini menggabungkan berbagai proses bisnis perpajakan ke dalam satu aplikasi yang terintegrasi serta menghadirkan interoperabilitas dengan data pihak ketiga. Kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebagaimana diatur oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui PMK 112/PMK.03/2022 turut memperkuat integrasi tersebut.

Hasilnya terasa signifikan Coretax secara otomatis menarik dan menggabungkan berbagai data, mulai dari data keluarga, kepemilikan, penghasilan, harta, hingga transaksi ekonomi lainnya ke dalam akun masing-masing wajib pajak. Kondisi ini memunculkan persepsi baru bahwa negara kini memiliki visibilitas yang jauh lebih luas terhadap aktivitas ekonomi wajib pajak, ‘Now, the government knows’.

Coretax tidak hanya mengubah sistem, tetapi juga menggeser posisi tawar antara negara dan wajib pajak. Dengan integrasi data yang semakin luas, relasi yang sebelumnya bertumpu pada pelaporan mandiri kini bergerak menuju pengawasan berbasis data. Dalam kondisi ini, kepatuhan tidak lagi semata didorong oleh kesadaran tetapi juga oleh meningkatnya visibilitas atas aktivitas ekonomi.

Respons warganet terhadap perubahan ini cenderung terbagi dua. Sebagian kecil menganggap Coretax menyulitkan dan mempertanyakan mengapa sistem tidak dibuat lebih sederhana. Jika diamati, pendapat ini umumnya datang dari wajib pajak dengan profil yang relatif sederhana seperti karyawan dengan satu sumber penghasilan ataupun UMKM.

Namun, sebagian besar warganet justru memberikan respons yang lebih positif. Kelompok ini umumnya berasal dari wajib pajak dengan profil yang lebih kompleks seperti memiliki lebih dari satu sumber penghasilan, menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, serta memiliki kewajiban pajak dalam jumlah yang lebih besar. Bagi mereka, kehadiran data yang terintegrasi dalam Coretax justru membantu proses validasi dan memberikan kepastian atas data yang dimiliki oleh otoritas pajak.

Dalam konteks ini, keputusan untuk patuh menjadi lebih rasional. Dibandingkan harus berhadapan dengan potensi pemeriksaan di kemudian hari, memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar sejak awal menjadi pilihan yang lebih masuk akal.

Di sisi lain, untuk menjawab kebutuhan wajib pajak dengan profil sederhana, Direktorat Jenderal Pajak menghadirkan berbagai solusi praktis seperti kanal pelaporan melalui M-Pajak bagi wajib pajak dengan satu sumber penghasilan dan SPT berstatus nihil. Selain itu, layanan helpdesk SPT Tahunan serta pembukaan layanan pada hari libur juga dihadirkan dengan pendekatan yang lebih proaktif.

Konsultan Pajak Dadakan dan Ilusi Solusi

Namun, di tengah perubahan sistem dan berbagai upaya tersebut muncul satu fenomena yang menarik, menjamurnya jasa “bantu lapor pajak” di berbagai platform media sosial.

Fenomena ini tidak hanya terlihat sebagai tren, tetapi juga terasa nyata di ruang digital. Dalam berbagai utas di platform Threads, muncul tawaran jasa pelaporan SPT dengan iming-iming biaya terjangkau dan proses yang praktis. Bahkan, tidak sedikit yang secara terbuka membagikan bahwa dalam satu hari mereka dapat menangani puluhan klien baik wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Di sisi lain, terdapat pula wajib pajak yang mengaku akhirnya menggunakan jasa konsultan bukan karena tidak mampu menggunakan sistem tetapi karena merasa istilah dan mekanisme dalam Coretax membingungkan, meskipun sebagian data telah terisi secara otomatis.

Gambaran ini sederhana tetapi cukup menjelaskan satu hal, di tengah sistem yang semakin canggih sebagian wajib pajak masih bergantung pada pihak lain untuk memahami apa yang sebenarnya mereka laporkan. Dalam banyak kasus yang dicari bukanlah kepastian, melainkan rasa aman sesaat.

Fenomena ini tidak terlepas dari adanya kesenjangan literasi perpajakan di masyarakat. Banyak wajib pajak merasa terbantu dengan kehadiran jasa tersebut, terutama dalam menghadapi sistem yang dianggap baru dan kompleks. Di sisi lain, kondisi ini juga membuka ruang bagi munculnya konsultan pajak tidak resmi yang menawarkan solusi cepat.

Wajib pajak sering kali tidak menyadari risiko jangka panjang dari penggunaan jasa konsultan pajak tidak resmi. Mereka mungkin memahami penggunaan aplikasi, tetapi belum tentu memahami ketentuan perpajakan secara menyeluruh, termasuk konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil. Akibatnya, risiko justru dapat menjadi lebih besar ketika Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengawasan atau pemeriksaan.

Dalam situasi tersebut, wajib pajak tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab penuh. Ketika muncul klarifikasi melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), data yang telah terekam secara sistematis dalam Coretax menjadi dasar pengujian. Seluruh informasi yang tersaji tidak lagi bersifat asumsi, melainkan data konkret yang dapat ditelusuri.

Literasi Pajak sebagai Fondasi

Jika dilihat lebih luas, persoalan ini juga tercermin dalam indikator makro perpajakan. Data OECD menunjukkan bahwa rasio pajak Indonesia masih berada di kisaran 10–11 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), jauh di bawah rata-rata negara OECD yang berada di atas 30 persen. Angka ini tidak hanya mencerminkan kapasitas penerimaan negara, tetapi juga menggambarkan tingkat partisipasi dan kepatuhan wajib pajak dalam sistem perpajakan. Dengan kata lain, persoalan literasi tidak berhenti pada pemahaman individu, tetapi memiliki implikasi langsung terhadap kinerja penerimaan negara.

Ilustrai oleh AI : Kemampuan Literasi Pajak Menjadi Pengetahuan Yang Penting Bagi Wajib Pajak.

Kemudahan jangka pendek yang ditawarkan oleh solusi instan sering kali dibayar dengan masalah di kemudian hari. Solusinya mungkin menggunakan jasa konsultan pajak terdaftar resmi, tetapi hal tersebut pun tidak serta-merta meminimalkan risiko wajib pajak apabila tidak didasari terlebih dahulu oleh fondasi yang paling mendasar, yaitu literasi yang kuat terhadap ketentuan perpajakan.

Pada akhirnya selama literasi belum tumbuh, baik wajib pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak akan terus mencari jalan pintas dan solusi sesaat. Dan selama itu pula, pasar akan selalu hadir untuk menyediakan jalan pintas tersebut.

Literasi perpajakan menjadi pekerjaan rumah yang harus dan mulai dikerjakan secara lebih serius oleh Direktorat Jenderal Pajak. Salah satunya melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2021 tentang Edukasi Perpajakan yang memastikan adanya program edukasi dan inklusi perpajakan bagi berbagai pihak, mulai dari calon wajib pajak tingkat sekolah sampai dengan wajib pajak yang sudah lama terdaftar.

Di sisi lain, wajib pajak juga perlu menyadari bahwa kemampuan memahami ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku bukan lagi sekadar tambahan, melainkan keterampilan dasar yang perlu dimiliki. Tanpa itu, setiap kemudahan sistem akan selalu terasa rumit dan setiap solusi instan akan terus tampak lebih menarik.