news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ramai-Ramai Bahas Status Utang Pajak Bunda Corla

Rosina Dwi Rahadiani
Seorang Aparatur Sipil Negara yang menulis dan bicara tentang pajak.
Konten dari Pengguna
3 Februari 2023 16:23 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rosina Dwi Rahadiani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Beberapa pekan ini ramai di jagat media sosial soal kisruh antara selebriti Nikita Mirzani dengan sosok yang tengah viral, Cynthia Corla Prisilia atau yang biasa disapa Bunda Corla. Kisruh terjadi pada suatu tayangan Live Instagram di akun @nikitamirzanimawardi_172, Kamis (19/1).
ADVERTISEMENT
Dalam Live IG tersebut, Nikita menyebut Bunda Corla menunggak pajak di Jerman hingga 500 ribu euro atau setara Rp 8 miliar dan saat ini sudah dipantau oleh Kedutaan Besar Jerman. Walaupun sepertinya perseteruan antara kedua pesohor tersebut seru untuk dibahas, akan tetapi status perpajakan Bunda Corla adalah topik utama yang ingin saya bahas pada tulisan ini.
Perkataan Nikita Mirzani memang belum dapat dibuktikan kebenarannya, tapi hal tersebut menimbulkan pertanyaan. Kenapa seseorang WNI seperti Bunda Corla yang bekerja dan bertempat tinggal di negara lain, dikenakan pajak di negara tersebut dan bukan dikenakan pajak di Indonesia?
NPWP Merupakan Identitas Wajib Pajak Dalam Negeri. Sumber: Dokumentasi Pribadi

WNI yang menjadi Subjek Pajak Luar Negeri

Bunda Corla adalah seorang Warga Negara Indonesia yang sudah lama tinggal dan menetap di Hamburg, Jerman. Menurut pengakuannya pada tahun 1999, ia menikah dengan seseorang berkewarganegaraan Jerman dan memutuskan untuk meninggalkan Indonesia dan tinggal di Negeri Panzer sejak tahun 2004.
ADVERTISEMENT
Setelah bercerai dengan suaminya, Bunda Corla tetap tinggal dan sempat bekerja di Jerman. Saat mulai viral di kalangan pengguna media sosial di Indonesia pada tahun 2022, Bunda Corla telah menetap di Jerman selama 18 tahun dan tengah berprofesi sebagai seorang pramusaji di sebuah restoran cepat saji terkenal.
Dilihat dari jangka waktu tersebut, Bunda Corla tentu telah memenuhi timetest untuk ditetapkan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-43/PJ/2011, orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan merupakan subjek pajak luar negeri.
Ketentuan tersebut masih sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan terbaru yang di dalamnya mengatur mengenai penetapan orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri. Pada PMK-18/PMK.03/2021 disebutkan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi, sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
1. berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
2. bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan dan memiliki pusat kegiatan utama yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/ atau sosial di luar Indonesia;
3. menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain (dibuktikan dengan surat keterangan domisili atau dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari otoritas pajak negara); dan/atau
4. persyaratan tertentu lainnya (memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak).
WNI yang telah memenuhi ketentuan tersebut diperlakukan sebagai orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan menjadi SPLN sejak meninggalkan Indonesia.
ADVERTISEMENT

Pajak Penghasilan sebagai SPLN

Akan tetapi apabila Bunda Corla menerima penghasilan yang berasal dari Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi SPLN, yaitu pemotongan PPh pasal 26 sebesar 20% atau sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara mitra.

Kembali Menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri

Seiring dengan semakin meningkatnya popularitas Bunda Corla di dunia maya, tawaran endorsement dan pekerjaan dari dunia hiburan nampaknya semakin banyak. Pada awal tahun 2023 Bunda Corla terlihat kembali ke Tanah Air dan mulai menjalani karier di dunia hiburan.
Bunda Corla memang belum tentu memutuskan untuk berada di Indonesia dalam jangka waktu yang lama. Akan tetapi tidak ada salahnya jika kita mengetahui ketentuan terkait orang pribadi yang ditetapkan sebagai subjek pajak dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Sesuai ketentuan yang tercantum pada Pasal 2 PMK-18/PMK.03/2021, Orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri merupakan orang pribadi WNI maupun WNA yang:
1. bertempat tinggal di Indonesia yang dibuktikan dengan bermukim di suatu tempat di Indonesia yang dikuasai sendiri (dimiliki atau disewa) dan dapat dipergunakan setiap saat, memiliki pusat kegiatan utama di Indonesia, atau menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di Indonesia;
2. berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari baik secara terus menerus atau terputus-putus dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau
3. dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia yang dapat dibuktikan dengan dokumen berupa Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), kontrak atau perjanjian kerja, atau dokumen lain dengan jangka waktu lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari.
ADVERTISEMENT
Jadi, apabila suatu saat Bunda Corla telah memenuhi salah satu dari 3 persyaratan tersebut, jangan lupa segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dan memenuhi kewajiban sebagai subjek pajak dalam negeri ya, Bun!
Disclaimer: tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.