Konten dari Pengguna

Desa Sungai Cabang: Antara Cita-Cita dan Realita Anak Pesisir

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rosmaria Anggelina Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Antara Cita-Cita dan Realita Anak Pesisir Desa Sungai Cabang dalam Menembus Akses Pendidikan Wilayah 3T

Bagi anak-anak Desa Sungai Cabang, perjalanan ke sekolah adalah rutinitas jalan kaki 1,5 kilometer melewati jembatan kayu, jalanan setapak, dan pohon bakau. Namun, langkah kaki ini sayangnya harus terhenti tepat saat ijazah SMP sudah berada di tangan. Lantas, ke mana lagi mereka harus melanjutkan sekolah?

Perahu klotok penyeberangan warga Desa Sungai Cabang menuju kecamatan. Foto: Dok. Pribadi Penulis
zoom-in-whitePerbesar
Perahu klotok penyeberangan warga Desa Sungai Cabang menuju kecamatan. Foto: Dok. Pribadi Penulis

Desa Sungai Cabang berada di ujung pesisir selatan Kalimantan Tengah dan menghadap langsung ke Laut Jawa. Lokasinya tepat di balik ketatnya kawasan konservasi Taman Nasional Tanjung Puting. Terisolasi dari jaringan jalan darat, satu-satunya akses mencapai desa ini adalah melalui alur perairan Teluk Kumai dan hempasan ombak Laut Jawa.

Tanpa ada satu pun SMA di desa, melanjutkan sekolah menengah berarti keharusan menaiki kapal klotok selama 5 hingga 6 jam membelah Teluk Kumai menuju pusat kecamatan. Perjalanan panjang di atas laut ini bukan sekadar urusan menempuh jarak dan menghadapi ombak yang tidak menentu, melainkan tentang beban biaya yang sangat berat.

Untuk bisa melanjutkan SMA di Kumai, anak-anak harus menyewa kamar kos dan menanggung biaya hidup setidaknya Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan. Situasinya semakin rumit karena kapal klotok tidak menjual tiket eceran, orang tua harus mencarter satu kapal seharga Rp3 jutaan hanya untuk sekali jalan.

Bagi warga desa yang bekerja sebagai buruh harian sawit dengan upah rata-rata Rp150.000 per hari, atau nelayan lokal yang pendapatannya jauh lebih tidak pasti tergantung musim, biaya ini jelas di luar jangkauan. Menyekolahkan satu anak ke jenjang SMA bisa menguras lebih dari separuh pendapatan keluarga. Di titik inilah mimpi anak-anak pesisir terbentur realita, ketika pendidikan menengah yang seharusnya menjadi hak dasar mendadak berubah menjadi barang mewah yang tak terbeli.

Kenyataan ini melahirkan pemandangan yang miris di lapangan. Selama saya berkunjung ke Desa Sungai Cabang, dari 8 hingga 10 anak yang lulus SMP setiap tahunnya, hanya satu atau dua orang yang sanggup melanjutkan sekolah ke Kumai. Hampir 90 persen sisanya terpaksa berhenti.

Tidak heran jika dari pagi sampai malam, saya hampir tidak pernah bertemu remaja atau anak muda di sudut-sudut desa. Mereka bukan merantau untuk kuliah, melainkan langsung bekerja di perkebunan kelapa sawit demi upah harian. Ketika akses pendidikan terbentur dinding geografis dan tingginya biaya, warga mengambil pilihan paling realistis. Bekerja di kebun jauh lebih masuk akal ketimbang memaksakan diri sekolah ke kecamatan yang menguras kantong.

Akar masalahnya ada pada kakunya aturan birokrasi. Aturan seperti Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 menyaratkan kuota minimal murid dan luas lahan baku untuk mendirikan sekolah. Pemerintah masih mengukur kelayakan sekolah memakai kalkulator efisiensi kota, jumlah siswa yang sedikit dianggap pemborosan anggaran.

Situasi makin rumit akibat sekat wewenang dalam UU Pemerintahan Daerah, di mana SD dan SMP diurus Kabupaten, sedangkan SMA dilempar ke Provinsi. Anak-anak Sungai Cabang akhirnya terjepit di antara sekat birokrasi ini. Padahal, puluhan anak yang terpaksa putus sekolah dan terserap ke kebun sawit itu adalah aset masa depan desa yang dibiarkan sirna begitu saja.

Pemerintah daerah dan pusat harus berani melonggarkan aturan demi realitas di lapangan. Salah satu langkah paling realistis adalah menyediakan Asrama Pelajar Komunal di pusat Kecamatan Kumai khusus untuk anak-anak dari desa terisolasi. Biaya tempat tinggal dan makan anak-anak disokong melalui kolaborasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan sawit di sekitar wilayah tersebut, perusahaan yang selama ini menyerap tenaga kerja dari desa mereka. Dengan begitu, anak-anak cukup pulang sebulan sekali menggunakan kapal rombongan yang disubsidi, tanpa membuat orang tua pusing memikirkan biaya carter kapal senilai jutaan rupiah.

Selain itu, pemerintah juga bisa mengaktifkan SMA Filial atau kelas satelit berbasis guru kunjung. Secara hukum, langkah ini memiliki landasan kuat melalui aturan Pendidikan Layanan Khusus (Permendikbud No. 72/2013). Aturan ini memberikan kelonggaran agar desa terisolasi bisa menyelenggarakan sekolah tanpa terbentur syarat kaku seperti jumlah kuota minimal murid atau keharusan membangun gedung baru. Pemerintah dapat memanfaatkan bangunan SMP Sungai Cabang yang kosong di siang hari. Seluruh administrasi dan ijazahnya pun nantinya menginduk ke SMA Negeri di Kumai. Pemerintah dapat menjadwalkan guru-guru dari kecamatan untuk datang secara periodik dengan insentif khusus, atau memberdayakan guru SMP setempat yang tersertifikasi untuk mengampu materi dasar.

Pendidikan di wilayah 3T tidak membutuhkan aturan seragam yang dirancang dari balik meja kantor di ibu kota. Yang mereka butuhkan adalah kebijakan yang lentur dan berpijak pada kondisi medan yang nyata. Selama pemerintah masih memandang Indonesia lewat kacamata tunggal, anak-anak Sungai Cabang akan tetap tertahan di tepi dermaga, melihat cita-cita mereka karam di Teluk Kumai dan berganti dengan deretan pohon kelapa sawit.