Konten dari Pengguna

Diskusi Mengenai Struktur Pasar: Apa Yang Menjadi Fokus KPPU?

Rosnida Asmahan Ardiyanto
Mahasiswa Semseter 5 Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
4 November 2024 9:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rosnida Asmahan Ardiyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Diskusi, Sumber: Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Diskusi, Sumber: Pribadi
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki peran yang penting dalam menjaga persaingan usaha yang adil dan sehat di Indonesia. Persaingan Usaha merupakan hal yang tidak terhindarkan dalam dunia usaha. Namun, persaingan usaha dapat terjadi dalam karakteristik yang beragam dan memiliki dampak tersendiri terhadap konsumen dan produsen. Struktur pasar yang sehat memungkinkan persaingan yang adil.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah berbagai jenis struktur pasar yang menjadi fokus KPPU:

1. Monopoli

Monopoli adalah kondisi di mana hanya ada satu penjual yang menyediakan produk atau layanan tertentu. Dalam pasar monopoli, perusahaan memiliki kendali penuh atas harga, pasokan, dan kualitas barang. Perusahaan juga dapat menentukan harga tanpa takut akan kehilangan konsumen. Monopoli dapat bermanfaat jika perusahaan menyediakan layanan yang efisien dan stabil untuk masyarakat luas.

2. Oligopoli

Oligopoli merupakan jenis persaingan usaha yang di mana pasar dikuasai oleh beberapa perusahaan yang menawarkan produk atau layanan serupa. Perusahaan dalam oligopoli terkadang bekerja sama dengan perusahaan lain untuk menetapkan harga atau produksi yang dapat merugikan konsumen. Dalam oligopoli, konsumen memiliki pilihan, tetapi pilihan itu terbatas dan seringkali relatif mirip dalam segi harga.
ADVERTISEMENT

Mengapa Struktur Pasar Menjadi Fokus KPPU?

Struktur pasar memiliki dampak terhadap kualitas persaingan usaha di Indonesia. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berfokus pada struktur pasar karena adanya potensi pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Struktur pasar umumnya terdapat 4 struktur,
1. monopoli
2. oligopoli
3. monopolistik
4. persaingan sempurna
Namun, KPPU lebih fokus ke monopoli dan oligopoli, mengapa?. Karena monopoli dan oligopoli merupakan struktur yang paling teratas atau paling mungkin terjadinya pelanggaran. jika di amati, posisi struktur pasar dari persaingan sempurna hingga monopoli itu sesuai dengan bagaimana struktur tersebut semakin atas semakin mungkin akan terjadinya abuse of power. Sehingga ada potensi penyalahgunaan posisi tersebut untuk menetapkan harga tinggi atau membatasi produksi demi keuntungan besar.
ADVERTISEMENT