Konten dari Pengguna

Peran KPPU Dalam Mengatasi Ancaman Absolute Power

Rosnida Asmahan Ardiyanto

Rosnida Asmahan Ardiyanto

Mahasiswa Semseter 5 Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rosnida Asmahan Ardiyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam dunia bisnis, kekuasaan besar sering kali dianggap sebagai tanda kesuksesan. Namun, ketika kekuasaan itu mencapai level tertinggi, hal tersebut dapat menjadi ancaman serius bagi persaingan sehat. Di sinilah peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bertugas mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang berlebihan serta memastikan terciptanya pasar yang adil dan kompetitif.

Sumber: Pribadi, Ilustrasi Perusahaan
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Pribadi, Ilustrasi Perusahaan

Apa Itu Absolute Power?

Absolute power atau kekuasaan absolut terjadi ketika satu perusahaan atau kelompok memiliki kontrol penuh terhadap suatu pasar. Mereka bisa mengatur harga, mengatur distribusi, dan bahkan mematikan persaingan dengan menghalangi perusahaan lain untuk berkembang. Kondisi ini tidak hanya merugikan pelaku usaha lain, tetapi juga merugikan konsumen, yang terjebak dalam pilihan produk dan layanan dengan harga yang tidak kompetitif.

Risiko yang Mungkin Terjadi

Monopoli Harga

Perusahaan dominan bisa menaikkan harga sesuka hati karena tidak ada pesaing yang bisa menawarkan harga lebih murah.

Inovasi Cenderung Berhenti

Perusahaan besar tidak memiliki saingan seringkali merasa tidak perlu lagi untuk berinovasi. Tanpa adanya tekanan dalam persaingan, sulit untuk sadar akan memperbaiki produk atau layanan.

Penghalang Bagi Pelaku Usaha Baru

Pelaku usaha yang sudah menguasai pasar bisa menghalangi akses bagi pelaku usaha lain dengan mengendalikan distribusi dan menekan harga secara tidak sehat.

Peran KPPU dalam Mengatasi Ancaman Absolute Power

  1. Pengawasan terhadap Praktik Monopoli

KPPU memiliki tugas untuk memantau praktik-praktik monopoli yang dilakukan perusahaan besar. Ketika ada indikasi bahwa keada satu atau kelompok perusahaan menguasai pasar secara berlebihan, KPPU akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan jika itu terbukti melakukan pelanggaran, akan dijatuhkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

  1. Pemberantasan Kartel

Kartel merupakan bentuk kolusi antar pelaku usaha untuk mengatur harga dan pasokan secara bersama-sama, yang merupakan salah satu bentuk ancaman. KPPU aktif dalam menangani kasus-kasus kartel.

  1. Advokasi dan Edukasi Mengenai Persaingan Usaha

Peran KPPU tidakhanya bertindak sebagai penegak hukum tetapi juga berperan dalam advokasi dan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat sekitar. KPPU memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip persaingan usaha sehat.