Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Peran KPPU Dalam Mengatasi Ancaman Absolute Power
17 Oktober 2024 10:57 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Rosnida Asmahan Ardiyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam dunia bisnis, kekuasaan besar sering kali dianggap sebagai tanda kesuksesan. Namun, ketika kekuasaan itu mencapai level tertinggi, hal tersebut dapat menjadi ancaman serius bagi persaingan sehat. Di sinilah peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bertugas mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang berlebihan serta memastikan terciptanya pasar yang adil dan kompetitif.
Apa Itu Absolute Power?
Absolute power atau kekuasaan absolut terjadi ketika satu perusahaan atau kelompok memiliki kontrol penuh terhadap suatu pasar. Mereka bisa mengatur harga, mengatur distribusi, dan bahkan mematikan persaingan dengan menghalangi perusahaan lain untuk berkembang. Kondisi ini tidak hanya merugikan pelaku usaha lain, tetapi juga merugikan konsumen, yang terjebak dalam pilihan produk dan layanan dengan harga yang tidak kompetitif.
ADVERTISEMENT
Risiko yang Mungkin Terjadi
Monopoli Harga
Perusahaan dominan bisa menaikkan harga sesuka hati karena tidak ada pesaing yang bisa menawarkan harga lebih murah.
Inovasi Cenderung Berhenti
Perusahaan besar tidak memiliki saingan seringkali merasa tidak perlu lagi untuk berinovasi. Tanpa adanya tekanan dalam persaingan, sulit untuk sadar akan memperbaiki produk atau layanan.
Penghalang Bagi Pelaku Usaha Baru
Pelaku usaha yang sudah menguasai pasar bisa menghalangi akses bagi pelaku usaha lain dengan mengendalikan distribusi dan menekan harga secara tidak sehat.
Peran KPPU dalam Mengatasi Ancaman Absolute Power
KPPU memiliki tugas untuk memantau praktik-praktik monopoli yang dilakukan perusahaan besar. Ketika ada indikasi bahwa keada satu atau kelompok perusahaan menguasai pasar secara berlebihan, KPPU akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan jika itu terbukti melakukan pelanggaran, akan dijatuhkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
ADVERTISEMENT
Kartel merupakan bentuk kolusi antar pelaku usaha untuk mengatur harga dan pasokan secara bersama-sama, yang merupakan salah satu bentuk ancaman. KPPU aktif dalam menangani kasus-kasus kartel.
Peran KPPU tidakhanya bertindak sebagai penegak hukum tetapi juga berperan dalam advokasi dan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat sekitar. KPPU memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip persaingan usaha sehat.