Konten dari Pengguna

Youtuber Ikut Andil dalam Pembayaran Zakat

rossy dwi astuti
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
24 November 2021 14:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rossy dwi astuti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar oleh Mohamed_Hassan dari Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Gambar oleh Mohamed_Hassan dari Pixabay
ADVERTISEMENT
Bersamaan dengan era modern yang semakin canggih teknologinya, maka profesi di bidang media mulai bermunculan seperti youtuber. Profesi youtuber ini menjadi suatu yang diperbincangkan karena penghasilannya telah memenuhi kriteria asnaf zakaf.
ADVERTISEMENT
Saat ini da’i, ulama, dan ilmuwan lainnya sudah mulai menggunakan youtube sebagai sarana edukasi yang efektif. Youtuber dinilai masyarakat sebagai profesi mulia jika membuat dan menyebarkan konten yang positif, mencegah kemungkaran, menyerukan kebajikan, dan hal-hal lainnya yang halal dikonsumsi. Sebaliknya, jika memuat hal negatif seperti menyebarkan berita hoax, provokasi, dan memfitnah, jelas itu adalah hal yang tidak pantas untuk menjadi santapan masyarakat karena akan menimbulkan banyak permasalahan sosial.
Penghasilan profesi youtuber ini di nilai sangat besar, bisa mencapai puluhan juta bahkan miliaran rupiah didapatnya, mulai dari iklan, endorse, dan jumlah subscriber artinya sudah mencapai nisab zakat. Menunaikan zakat profesi yang sudah mencapai kadarnya diqiyaskan setara dengan emas.

Lalu bagaimana perhitungannya ?

Yakni nilai emas sebesar 85 gram, adapun kadarnya adalah 2,5 persen pertahun. Sama hal nya dengan zakat profesi, misalnya profesi youtuber mendapat penghasilan sebesar 100 juta, maka 2,5% dari Rp 100 juta adalah sebesar Rp 2,5 juta, artinya zakat yang harus dikeluarkan seorang youtuber sebesar 2,5 juta. Zakat profesi ini dikeluarkan jika sudah cukup nisabnya. Jadi, jika belum sampai nisabnya maka penghasilan itu dikumpulkan selama satu tahun.
ADVERTISEMENT
Zakat profesi ini bisa disalurkan kepada lembaga zakat setempat secara langsung maupun online, karena penyaluran zakat secara online saat ini sudah mudah dilakukan hanya berbekal ponsel saja.
Zakat adalah bagian dari rukun islam yang wajib ditunaikan, hal ini diperkuat dalam Q.S Al – Baqarah ayat 267 tentang wajibnya membayar zakat profesi, yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
Meskipun sudah diperkuat dari ayat al-qur’an, nyatanya masih banyak youtuber yang belum sadar tentang hal ini dikarenakan profesi ini tergolong baru dan belum banyak yang tahu bahwa mereka sudah dikenakan kewajiban zakat. Untuk memaksimalkan informasi tentang wajibnya membayar zakat, sebaiknya para youtuber membuat konten yang mengedukasi perihal hal ini.
ADVERTISEMENT
Bayangkan jika semua youtuber muslim membayar zakat maka betapa banyaknya dana yang dihimpun dan bisa disalurkan dengan tepat pada sasarannya. Demi meminimalisasi tingkat kemiskinan di Indonesia, apalagi di masa pandemi saat ini.