Konten dari Pengguna

Antisipasi Cyberbullying bersama Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro

Rosyadah Putri Rahardjo
Mahasiwa Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro
16 Agustus 2024 15:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rosyadah Putri Rahardjo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perkembangan informasi elektronik beberapa tahun ke belakang, membuat dunia turut bergerak ke arah kemajuan dan digitalisasi. Penggunaan berbagai macam perangkat elektronik ini, banyak memudahkan pekerjaan manusia utamanya dalam mengakses berbagai macam informasi, baik informasi dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Perkembangan yang demikian, menjadikan dunia seperti tanpa batas. Berbagai kegiatan bisa dilakukan dengan mudah kapanpun dan dimanapun. Dengan dunia tanpa batas yang demikian, maka tidak menutup kemungkinan bahwa dalam penggunaan berbagai macam perangkat elektronik serta pemanfaatan teknologi informasi ini terdapat celah-celah untuk melakukan kejahatan, seperti cyberbullying.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (“KPAI”) tahun 2020, laporan mengenai cyberbullying atau perundungan yang berbasis pada sosial media mencapai 2.473 kasus. Selain itu, adapun data yang dikemukakan oleh UNICEF pada tahun 2019, bahwa 1 dari 3 remaja, pada rentan usia 13–24 tahun mengaku pernah mengalami cyberbullying. Hal tersebut menunjukkan bahwa cyberbullying merupakan suatu kejahatan yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat utamanya di kalangan remaja pada era digitalisasi ini.
Mengetahui fakta tersebut, Rosya, Anggota KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2023/2024 merancang program kerja monodisiplin berjudul "Cyberbullying: Perundungan Berbasis Teknologi Digital". Program kerja ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada kalangan remaja terkait dasar hukum dan dampak dari cyberbullying.
ADVERTISEMENT
Sabtu (20/07/2024), Dokumentasi Pelaksanaan Program Kerja tentang cyberbullying
Program kerja tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu, 20 Juli 2024 yang dihadiri oleh Karang Taruna Desa Purwosari, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. Pelaksanaan program kerja ini diisi dengan pemaparan materi mengenai faktor-faktor, macam-macam, dasar hukum, dan dampak dari cyberbullying. Pemaparan materi tersebut mendapat respon positif dari Karang Taruna Desa Purwosari. Hal tersebut dapat dilihat dari antusiasnya teman-teman Karang Taruna saat pemateri memberikan edukasi mengenai cyberbullying.
Dengan dilaksanakannya program kerja ini, penulis berharap tingkat kepedulian masyarakat terhadap bullying dapat meningkat dan mengurangi persentase kasus bullying yang terjadi di Indonesia. Selain itu, diharapkan teman-teman Karang Taruna Desa Purwosari dapat mengimplementasikan apa yang sudah didapat selama pemaparan materi berlangsung.