Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Peningkatan Kesadaran Pendaftaran Izin Usaha oleh Mahasiswa KKN Tim II Undip
17 Agustus 2024 22:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menitTulisan dari Rosyadah Putri Rahardjo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM merupakan suatu kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia sebagai tumpuan dalam memperoleh pendapatan. UMKM secara spesifik telah diatur dalam Undang-Undang nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ("UU UMKM") dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ("PP 7/2021").
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data dari Kadin Indonesia, tercatat pada tahun 2023 jumlah pelaku usaha UMKM mencapai sekitar 66 juta. UMKM juga memberikan kontibusi sebesar 61% pada Pendapatan Domestik Bruto (PDB) atau setara dengan Rp9.580triliun. Selain kontribusi UMKM dalam cakupan nasional, UMKM juga memberikan dampak yang besar secara regional, utamanya dalam lingkup kecil yakni pada desa.
Hal tersebut selaras dengan yang dialami oleh Desa Purwosari, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. Desa Purwosari merupakan salah satu desa yang memiliki banyak UMKM di dalamnya, seperti UMKM kerupuk, keripik tempe, hingga minuman es teh yang dapat dijumpai di setiap sudut Desa Purwosari. Namun, sangat disayangkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang kurang mengerti pentingnya mendaftarkan izin usaha.
ADVERTISEMENT
Berangkat dari hal tersebut, Rosya, Anggota KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2023/2024 merancang program kerja monodisiplin berjudul "UMKM: Potensi Membangun dan Memperkuat Ekonomi Desa". Program kerja ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha terkait urgensi dari mendaftarkan izin usaha melalui Online Single Submission (OSS).
Program kerja tersebut dilaksanakan pada hari Minggu, 4 Agustus 2024 dengan target salah satu penjual es teh di Desa Purwosari, yaitu Bu Ana. Pelaksanaan program kerja ini diisi dengan memberikan pemaparan materi mengenai pengertian UMKM, klasifikasi UMKM, alur pendaftaran izin UMKM melalui OSS, serta layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMKM. Selama pemaparan berlangsung, Bu Ana antusias dalam mendengarkan materi yang diberikan. Hal tersebut dapat dilihat dari respon positif yang diberikan oleh Bu Ana kepada pemberi materi.
ADVERTISEMENT
Dengan diadakannya edukasi ini, diharapkan UMKM Desa Purwosari dapat mendaftarkan izin usahanya melalui OSS. Selain karena proses pendaftarannya yang mudah, para pelaku usaha yang sudah mendaftarkan izin usaha juga akan mendapatkan manfaat berupa bantuan dan pendampingan hukum sesuai dengan amant Pasal 48 ayat (3) PP 7/2021.