Konten dari Pengguna

Maraknya Penggunaan AI Dalam Dunia Bisnis Seni

Rosyifa Aurellia Egakanza
Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Mulawarman
1 Oktober 2023 21:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rosyifa Aurellia Egakanza tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Woman using drawing pad while in front of laptop photo: Josefa Ndiaz/unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Woman using drawing pad while in front of laptop photo: Josefa Ndiaz/unsplash
ADVERTISEMENT
Bisnis internasional tentu juga mencakup dunia seni, ada banyak macam seni yang diperjual-belikan oleh masyarakat pada umumnya salah satu contohnya ialah komisi gambar. Komisi gambar sendiri ialah suatu jasa untuk menghasilkan sebuah karya seni berupa gambar sesuai keinginan konsumen yang sebelumnya telah didiskusikan serta disetujui oleh kedua pihak, yaitu produsen dan konsumen.
ADVERTISEMENT
Seiring berkembangnya zaman dan teknologi terciptalah yang dinamakan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Ada berbagai macam jenis teknologi dari AI yang dapat diakses kapan saja oleh umum. Akan tetapi, dengan mudahnya akses dari teknologi AI membuat beberapa oknum tidak bertanggungjawab memanfaatkan teknologi tersebut dalam dunia bisnis, dengan cara melakukan penipuan komisi gambar, yang mana hal itu dilakukan dengan cara memasukkan suatu kata kunci lalu AI akan memberikan hasil dari kata kunci yang telah dimasukkan.
Melanggar etika dalam melakukan bisnis.
Robot playing piano photo: possessed photography/unsplash
Dikarenakan AI bekerja dengan sistem mengumpulkan berbagai macam data dari berbagai sumber yang ada di internet sesuai dengan kata kunci yang dimasukkan, maka “karya seni” yang dihasilkan tidak layak untuk diperjual-belikan karena bukan karya orisinil, sehingga jika ada yang menyediakan jasa komisi gambar namun menggunakan AI untuk mendapatkan hasilnya, maka orang tersebut melakukan sebuah tindakan ilegal berupa pelanggaran UU hak cipta yang mana dapat dipidanakan dengan hukuman berupa perjure minimal 1 (satu) bulan dan/atau denda minimum Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana maksimum 7 (tujuh) tahun dan/atau denda maksimum Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
Dampak kerugian
Kerugian yang terjadi tidak hanya terhadap pihak produsen, namun juga pada pihak konsumen.
• Kerugian pada produsen
Para produsen atau para penyedia jasa seni komisi gambar tidak hanya mengalami kerugian finansial berupa seni mereka dicuri oleh AI yang kemudian dijual lagi oleh pihak ketiga namun juga kerugian waktu dan material, yang mana mereka telah mencurahkan banyak waktu untuk belajar dan mendalami bidang tersebut yang tentunya tidak sebentar dan membutuhkan biaya yang tidak murah, namun dengan adanya oknum tidak bertanggung jawab yang menggunakan AI lalu menjual “hasil karya” tersebut, membuat waktu, tenaga serta biaya yang mereka curahkan untuk bekerjasama di bidang tersebut jadi sia-sia.
• Kerugian pada konsumen
Konsumen mengalami kerugian berupa mendapatkan “karya seni” yang tidak orisinil dibuat, melainkan hasil dari campur tangan AI yang kemudian di jual kepada mereka. Hal tersebut membuat “Karya seni” yang mereka terima menjadi ilegal dan mereka bisa terkena pasal pidana jika mereka menggunakan “karya seni” tersebut sebagai komersil.
ADVERTISEMENT
• Persaingan tidak sehat
Penyedia jasa komis gambar tentu harus makan, minum serta istirahat selayaknya manusia namun dikarenakan AI tidak butuh kebutuhan selayaknya manusia pada umumnya karena memang bukan manusia, menimbulkan sebuah persaingan yang tidak sehat dan juga tidak adil.
Disaat penyedia jasa gambar yang melakukan semua dari nol sedang beristirahat sehingga tidak dapat menerima komisi, konsumen akan mencari penyedia jasa lain dan kemungkinan akan bertemu oknum pengguna AI yang menjual “karya seni” ilegal dan mengklaim itu karya orisinil dari mereka.