Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Dorong Taat Wajib Pajak, Pemerintah Lampung Terapkan Kebijakan Tidak Humanis
9 November 2023 16:02 WIB
Tulisan dari Roy Owen tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat ini masyarakat pengguna kendaraan bermotor di daerah Lampung dihebohkan dengan rencana kebijakan taat pajak kendaraan bermotor yang sedang ingin diterapkan oleh Pemerintah. Pasalnya kebijakan taat pajak kendaraan bermotor ini akan menggunakan Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) Pertamina sebagai sarana penerapan sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak taat bayar pajak kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Rencana penerapan kebijakan tersebut dapat dilihat dari upaya Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dengan rencana kebijakan yang akan diterapkan yaitu kebijakan sanksi sosial terhadap masyarakat yang tidak taat bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Lampung Nomor 973/4476/VI.03/2023. Masyarakat yang tidak bayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu seakan dilarang untuk mengisi ulang bensin kendaraan bermotor di SPBU Pertamina.
Kendaraan Yang Belum Bayar Pajak Akan di Umumkan di SPBU.
Selain itu, kendaraan bermotor yang telat bayar pajak akan di umumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang telah disiapkan oleh petugas, lalu petugas akan menempelkan stiker yang memberitahukan bahwa kendaraan belum bayar PKB.
Adapun dasar pemerintah daerah provinsi lampung tersebut pada mulanya berdasar dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : 19.B/LHP/I.HP/XVIII.BLP/05/2023.Pemerintah memandang bahwa penerapan sanksi sosial tersebut perlu diterapkan untuk mendorong masayrakat untuk taat bayar pajak kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Penerapan Sanksi Sosial Tersebut Dinilai Tidak Berdasar.
Pemerintah Provinsi Lampung, dinilai menerapkan sanksi sosial tersebut tanpa dasar, karena dasar mengenai penerapan sosial tersebut tidak diatur dalam peraturan manapun. Adapun peraturan yang menjadi dasar Pemerintah Provinsi Lampung yaitu Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah tidak mengatur mengenai penggunaan layanan umum (SPBU) sebagai sarana untuk menghimbau masyarakat yang telat bayar pajak.
Pada peraturan tingkat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah pun tidak mengatur mengenai penggunaan SPBU sebagai sarana penghimbauan telat bayar pajak.
Kebijakan Sanksi Sosial Tersebut Mencerminkan Kebuntuan Akal Pemerintah.
Penerapan kebijakan sanksi sosial terhadap masyarakat yang telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut melalui SPBU Pertamina memperlihatkan bahwa pemerintah Daerah Provinsi Lampung tidak dapat menemukan opsi lain dalam menghimbau masyarakat untuk taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
ADVERTISEMENT
Seharusnya pemerintah dapat melakukan sosialisasi secara lebih humanis, bukan dengan cara mempermalukan masyarakat yang sedang membutuhkan layanan umum SPBU. Tentunya masyarakat akan sangat dirugikan apabila kebijakan sanksi sosial ini diterapkan oleh Pemerintah. Pendekatan yang lebih humanis disarankan kepada Pemerintah dalam hal mendorong masyarakat untuk taat bayar pajak.
Seperti Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang memberikan apresiasi kepada 22 masyarakat yang taat membayar pajak. Upaya seperti ini merupakan upaya yang dipandang lebih humanis mendorong masyarakat untuk merasa di apresiasi oleh pemerintah setempat, sehingga ketaatan masyarakat dalam membayar pajak meningkat.