Efektivitas UU Cipta Kerja dalam Meningkatkan Pendapatan dari Sektor Kelautan

Roy Salinding
Pengawas Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Penikmat Alam, Penulis
Konten dari Pengguna
30 Juni 2021 10:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Roy Salinding tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perkampungan Nelayan Borobudur Manokwari
zoom-in-whitePerbesar
Perkampungan Nelayan Borobudur Manokwari
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah, menambah serta menghapus pasal-pasal dari banyak Undang-Undang dalam satu Undang-Undang dinilai sebagai suatu lonjakan besar dalam sistem perundang-undangan di Indonesia, karena selama ini untuk mengubah satu undang-undang, diperlukan waktu hingga bertahun-tahun, maka dapat dibayangkan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengubah aturan sekitar 80 undang-undang.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, setelah UU Nomor 11 tahun 2020 ini diundangkan, maka masyarakat menunggu dampaknya, apakah sesuai dengan janji pemerintah yang menyatakan bahwa Undang-undang ini dibuat untuk mempermudah iklim investasi di Indonesia. Namun, setelah dilewati waktu selama sekitar 7 bulan, sampai saat ini belum nampak perubahan atas hadirnya UU Cipta Kerja tersebut di sektor kelautan dan perikanan.
Instansi yang diberi kewenangan untuk menerbitkan perizinan sepertinya belum siap menerima perubahan tersebut, karena setelah diundangkan, amanat dalam UU Cipta Kerja belum diterapkan dalam perizinan berusaha. Selain itu, petugas yang berwenang juga bingung melaksanakan aturan karena kesimpangsiuran pelaksanaan perizinan.