Konten dari Pengguna

Efektivitas UU Cipta Kerja dalam Meningkatkan Pendapatan dari Sektor Kelautan

Roy Salinding

Roy Salinding

Pengawas Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Penikmat Alam, Penulis

·waktu baca 1 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Roy Salinding tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perkampungan Nelayan Borobudur Manokwari
zoom-in-whitePerbesar
Perkampungan Nelayan Borobudur Manokwari

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah, menambah serta menghapus pasal-pasal dari banyak Undang-Undang dalam satu Undang-Undang dinilai sebagai suatu lonjakan besar dalam sistem perundang-undangan di Indonesia, karena selama ini untuk mengubah satu undang-undang, diperlukan waktu hingga bertahun-tahun, maka dapat dibayangkan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengubah aturan sekitar 80 undang-undang.

Oleh karena itu, setelah UU Nomor 11 tahun 2020 ini diundangkan, maka masyarakat menunggu dampaknya, apakah sesuai dengan janji pemerintah yang menyatakan bahwa Undang-undang ini dibuat untuk mempermudah iklim investasi di Indonesia. Namun, setelah dilewati waktu selama sekitar 7 bulan, sampai saat ini belum nampak perubahan atas hadirnya UU Cipta Kerja tersebut di sektor kelautan dan perikanan.

Instansi yang diberi kewenangan untuk menerbitkan perizinan sepertinya belum siap menerima perubahan tersebut, karena setelah diundangkan, amanat dalam UU Cipta Kerja belum diterapkan dalam perizinan berusaha. Selain itu, petugas yang berwenang juga bingung melaksanakan aturan karena kesimpangsiuran pelaksanaan perizinan.