Perubahan Aturan Perikanan dalam RUU Omnibus Law

Pengawas Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Penikmat Alam, Penulis
Tulisan dari Roy Salinding tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jokowi pada pidato pelantikannya sebagai Presiden Republik Indonesia pada sidang umum DPR (20/10/2019), dengan jelas menyatakan bahwa pada periode keduanya akan menyederhanakan peraturan, agar memudahkan iklim investasi di Indonesia. Dalam upaya pelaksanaan rencana tersebut, pemerintah dan DPR tengah menggodok omnibus law.
Apa itu omnibus law? Omnibus law secara sederhana didefenisikan sebagai penyederhanaan beberapa peraturan menjadi satu undang-undang. Sehingga Undang-undang tersebut, nantinya dapat menghapus atau mengubah beberapa undang-undang bahkan sampai puluhan undang-undang sekaligus.
Tujuan dari omnibus law ini adalah untuk menyederhanakan undang-undang, agar tidak tumpang tindih, yang selama ini disebut sebagai salah satu penghambat investasi. Salah satu yang akan disederhanakan dalam UU Omnibus Law adalah penyederhanaan perizinan. Sehingga satu kegiatan usaha cukup memiliki 1 izin, yang dikenal dengan Perizinan Berusaha.
RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada paragraf 2 bidang kelautan dan perikanan pasal 28 disebutkan bahwa untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor kelautan dan perikanan, beberapa ketentuan dalam UU 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU 45/2009 tentang perubahan atas UU 31/2004 tentang Perikanan, diubah sehingga:
Ketentuan yang dihapus yaitu Pasal 1 (angka 16, angka 17, dan angka 18).
Ketentuan yang diubah yaitu Pasal 1 (angka 11, angka 24, dan angka 26), Pasal 7, Pasal 25A, Pasal 25A, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 35A, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 49, Pasal 89, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94, Pasal 94A, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 100B dan Pasal 101.
Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, tidak akan lagi dijumpai kewajiban memiliki SIUP, SIPI/SIKPI. Pasal yang mengatur tentang SIUP, SIPI/SIKPI telah dihapus dan diganti dengan Perizinan Berusaha.
Pada dasarnya perubahan Pasal-pasal UU Perikanan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yaitu :
SIUP, SIPI/SIKPI menjadi Perizinan Berusaha
Surat Persetujuan Berlayar menjadi Persetujuan Berlayar
Surat Laik Operasi menjadi Standar Laik Operasi
Kewenangan Menteri menjadi kewenangan Pemerintah Pusat
Sanksi Pidana menjadi sanksi administratif. (Pidana dijatuhkan apabila pelaku tidak memenuhi kewajiban sanksi administratif)
Secara umum pasal-pasal dalam UU 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU 45/2009 tentang Perubahan atas UU 31/2004 tentang Perikanan, tidak banyak berubah. yang berbeda signifikan hanyalah dihapusnya aturan mengenai SIUP, SIPI dan SIKPI, yang diganti dengan kewajiban memiliki Perizinan berusaha.
Salah satu yang berubah dalam RUU Omnibus law adalah defenisi nelayan kecil. Bila pada UU 45/2009 tentang Perubahan atas UU 31/2004 tentang Perikanan disebutkan bahwa nelayan kecil adalah orang orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 GT. Sedangkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan.
Diharapkan setelah RUU omnibus law cipta kerja ini diundangkan, peraturan pemerintah turunannya secepatnya diterbitkan agar menjadi pedoman dalam pelaksanaanya.
