Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Rencana Zonasi Antarwilayah Laut Utara Papua
26 Juli 2024 13:05 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Roy Salinding tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Undang-Undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan PP No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengamanatkan agar kawasan antarwilayah harus terintegrasi dan pararel dengan rencana tata ruang wilayah. Rencana tata ruang wilayah provinsi diatur dalam peraturan daerah provinsi. Sampai saat ini, baru 12 provinsi yang telah membuat peraturan daerah rencana tata ruang wilayah provinsi yang telah mengintegrasikan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) darat. Provinsi Papua menjadi provinsi kelima yang telah mengintegrasikan dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 9 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua tahun 2023 - 2042. Tentu ini merupakan salah satu langka maju dari provinsi Papua, dimana sebelumnya menjadi provinsi terakhir yang belum memiliki peraturan daerah rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
ADVERTISEMENT
Dengan terbitnya Peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi Papua, sehingga perlu dipararelkan dengan rencana zonasi kawasan antarwilayah yang berada di laut utara papua, yang nantinya menjadi rencana zonasi kawasan nasional.
Laut utara memiliki potensi dan isu strategis diantaranya :
10. Potensi pengembangan jalur telekomunikasi internasional, dimana Jayapura merupakan pintu masuk jaringan komunikasi internasional. Jaringan kabel eksisting yang sudah tersambung yaitu sampai di Papua Nuguni, tetapi belum difungsikan;
ADVERTISEMENT
11. Pengembangan pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan untuk pengembangan ekonomi kawasan;
12. Pengembangan pulau-pulau kecil terluar. Menjaga dan mengelola pulau terluar merupakan bentuk perhatian terhadap jati diri dan keutuhan bangsa. Di kawasan antarwilayah laut utara papua terdapat 11 pulau kecil terluar yaitu P. Liki (Papua), P.Bepondi (Papua), P. Miosu (Papua Barat), P. Bras (Papua Barat), P. Fani (Papua Barat), P. Moff (Papua Barat), P. Kakorotan(Sulawesi Utara), P. Marampit (Sulawesi Utara), P. Intata (Sulawesi Utara), P. Miangas (Sulawesi Utara), P. Batubawaikang (Sulawesi Utara).