Rencana Zonasi Antarwilayah Laut Utara Papua

Pengawas Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Penikmat Alam, Penulis
ยทwaktu baca 4 menit
Tulisan dari Roy Salinding tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Undang-Undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan PP No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengamanatkan agar kawasan antarwilayah harus terintegrasi dan pararel dengan rencana tata ruang wilayah. Rencana tata ruang wilayah provinsi diatur dalam peraturan daerah provinsi. Sampai saat ini, baru 12 provinsi yang telah membuat peraturan daerah rencana tata ruang wilayah provinsi yang telah mengintegrasikan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) darat. Provinsi Papua menjadi provinsi kelima yang telah mengintegrasikan dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 9 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua tahun 2023 - 2042. Tentu ini merupakan salah satu langka maju dari provinsi Papua, dimana sebelumnya menjadi provinsi terakhir yang belum memiliki peraturan daerah rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dengan terbitnya Peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi Papua, sehingga perlu dipararelkan dengan rencana zonasi kawasan antarwilayah yang berada di laut utara papua, yang nantinya menjadi rencana zonasi kawasan nasional.
Laut utara memiliki potensi dan isu strategis diantaranya :
Potensi perikanan tangkap ikan pelagis besar seperti tuna, dimana tuna menyukai perairan yang hangat karena pertemuan antara perarain panas dan dingin. Namun, kondisi perairan di utara papua yang ekstrem sehingga kapal perikanan yang melakukan penangkapan ikan di utara papua perlu memiliki kemampuan ang modern dan pelaut yang tangguh;
Laut utara papua memiliki potensi yang dapat dikembangkan sebagai daerah konservasi laut dalam dan kaya biodiversitas, khususnya di perairan Sangihe dan Raja Ampat;
Perlindungan alur migrasi biota laut seperti tuna, cakalang.
Pengembangan koridor konektivitas jaringan komunikasi laut utara Sulawesi dan Laut utara Papua;
Potensi pengembangan energi baru dan terbarukan karena kondisi arus dan gelombang yang dapat dikonversi sebagai sumber energi;
Potensi pengembangan pertambangan mineral, di laut utara Papua ada kemungkinan tersedia tambang sebagaimana laut di Papua Nugini. Kondisi eksisting saat ini adalah di Kabupaten Bintuni dan di Pulau Papua bagian kepala burung;
Pertahanan keamanan dan kedaulatan negara. Kesepakatan batas maritim antarnegara, di laut utara papua terdapat batas maritim yang belum selesai kesepakatannya yaitu dengan negara Palau. Telah beberapa kai dilakukan pertemuan untuk penetapan batas maritim. Meskipun Palau adalah negara kecil, namun secara yurisdiksi memiliki perairan yang luas. Berdasarkan konstitusi tahun 1979, Republik Palau memiliki yurisdiksi dan kedaulatan pada Perairan Pedalaman dan Laut Teritorialnya sampai 200 mil laut, diukur dari garis pangkal kepulauan yang mengelilingi Kepulauan Palau. Apabila Republik Palau menarik garis zona perikanan yang diperluas, kemungkinan akan tumpang tindih dengan Zona ekonomi ekslusif Indonesi (ZEEI). Oleh karena itu perlu dibuat kesepakatan batas yang pasti antara kedua negara. Belum selesainya penetapan batas maritim Indonesia dan Palau juga dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu kedua negara tidak memiliki hubungan diplomatik, jarak kedua yang sangat jauh dari lintasan penerbangan.
Submisi landas kontinen Indonesia di utara Papua. Adanya klaim bahwa di laut utara Papua terbentang tembok raksasa di dalam laut yang panjangnya mencapai 110 Km dan tinggi 1.860 meter dan lebar 1.700 meter. Meskipun belakangan BRIN sudah menyatakan bahwa gambar yang muncul di citra satelit bukanlah tembok raksasa, tetapi patahan bawah laut;
Potensi dan ancaman kebencanaan dan perubahan iklim, di laut utara Papua terdapat lempeng benua yang dikenal dengan lempeng pasifik. Di Indonesia dikelilingi oleh 4 lempeng benua yaitu lempeng Indo-Australia, lempeng Eurasia, lempeng Laut Filipina dan Lempeng Pasifik.
10. Potensi pengembangan jalur telekomunikasi internasional, dimana Jayapura merupakan pintu masuk jaringan komunikasi internasional. Jaringan kabel eksisting yang sudah tersambung yaitu sampai di Papua Nuguni, tetapi belum difungsikan;
11. Pengembangan pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan untuk pengembangan ekonomi kawasan;
12. Pengembangan pulau-pulau kecil terluar. Menjaga dan mengelola pulau terluar merupakan bentuk perhatian terhadap jati diri dan keutuhan bangsa. Di kawasan antarwilayah laut utara papua terdapat 11 pulau kecil terluar yaitu P. Liki (Papua), P.Bepondi (Papua), P. Miosu (Papua Barat), P. Bras (Papua Barat), P. Fani (Papua Barat), P. Moff (Papua Barat), P. Kakorotan(Sulawesi Utara), P. Marampit (Sulawesi Utara), P. Intata (Sulawesi Utara), P. Miangas (Sulawesi Utara), P. Batubawaikang (Sulawesi Utara).
