RZPWP3K Papua Barat Sebagai Amunisi Baru Pengawasan Pesisir

Pengawas Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Penikmat Alam, Penulis
Tulisan dari Roy Salinding tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Selangka lagi Papua Barat akan memiliki kepastian hukum dalam penataan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui terbitnya Peraturan Daerah Rencana Zonasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZPWP3K). kegiatan ini merupakan amana UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. pada pasal... menyatakan bahwa.......................
etrkait dengan pengawasan di wilayah pesisir, terdapat peraturan yang menyatakan
