Pemberdayaan UMKM Sorong Raya Melalui Marketplace Pemerintah

ASN pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sorong
Tulisan dari Roy Wondo Driyono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemberdayaan UMKM Sorong Raya Melalui Marketplace Pemerintah
Pada era digitalisasi dan era perkembangan revolusi industri 4.0, kemudahan dalam bertransaksi melalui teknologi informasi semakin meningkat, perkembangan internet dan pengguna alat komunikasi seperti gadget pun tidak dipungkiri semakin melejit sebagai konsekuensi gaya hidup masyarakat saat ini.
Begitupun dengan perubahan cara bertransaksi yang dahulu dilakukan dengan cara konvensional sekarang berubah menjadi transaksi secara online atau bertransaksi melalui internet, dengan adanya perubahan perkembangan ini mengharuskan pelaku usaha untuk merubah cara memasarkan produknya melalui platform digital untuk melakukan transaksi jual/beli barang/jasa secara online yang sekarang lebih dikenal dengan Marketplace.
Perkembangan sarana pendukung berupa sistem pembayaran merupakan titik kunci keberhasilan dalam melakukan transaksi jual beli dimana kemudahan – kemudahan dalam pembayaran yang ditawarkan dalam platform marketplace sangat membantu pengguna dalam bertransaksi dimana hanya bermodal gadget dan internet pengguna sudah bisa bertransaksi dan menyelesaikan pembelian hanya dengan satu genggaman tangan.
Pemerintah sudah barang tentu tidak ketinggalan dalam menggarap pasar yang sangat menjanjikan ini, untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Negara Kementerian Keuangan mengeluarkan, melalui peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-20/PB/2019 uji coba penggunaan uang persediaan melalui sistem marketplace dan digital payment pada satuan kerja resmi diberlakukan.
Dunia perbankan pun menyambut gembira kabar baik ini, pemerintah dalam hal ini kementerian keuangan bekerja sama dengan bank-bank pemerintah berkolaborasi untuk menyediakan suatu sistem aplikasi pembayaran online yang sudah barang tentu memenuhi konsep-konsep dasar pembayaran atas beban APBN, maka keluarlah platform digital marketplace pemerintah yakni digipay 002 yang dikembangkan oleh BRI, digipay 008 dari mandiri dan digipay 009 dari BNI, yang dimana kesemuanya ini telah siap digunakan untuk satuan kerja.
Para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) pun turut merasakan kemudahan dalam hal melakukan perluasan pemasaran pada sektor pemerintah dan juga memberikan kesempatan yang sama untuk bersaing dengan para pelaku usaha lainnya untuk bergabung dan mempromosikan serta menjual barang/jasa yang mereka tawarkan pada aplikasi marketplace ini.
Banyak keuntungan yang didapat dengan bergabung pada platform marketplace ini bagi UMKM selain lebih banyak informasi yang didapat untuk lebih kreatif dalam menciptakan produk baru, para pelaku UMKM juga bisa menghemat biaya pemasaran serta mempermudah operasional yang mana proses kerja menjadi lebih efektif.
Dari data KPPN sorong penggunaan marketplace ini sampai dengan semester I Tahun 2022 dari 113 satuan kerja yang mengelola UP 96 satuan kerja yang terdaftar dan 43 satuan kerja yang aktif menggunakan marketplace ini, di dalamnya terdiri dari 58 pelaku usaha UMKM dengan 301 transaksi dengan nominal Rp.537.170.389,- dengan jumlah transaksi yang semakin meningkat, hal menunjukan bahwa potensi marketplace ini memiliki potensi untuk ditingkatkan, terlebih jika kita melihat dari segi pemanfaatannya yang sangat besar untuk menggerakkan perekonomian di sorong raya ini dalam hal meningkatkan peluang para pelaku UMKM untuk menjual barang dan jasanya.
Tentu saja hal tersebut membutuhkan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak yang terlibat dalam hal ini satuan kerja pengguna APBN agar lebih sering dan mungkin diwajibkan menggunakan marketplace dalam bertransaksi, dan juga dapat menarik perhatian bagi pelaku usaha UMKM lainnya agar dapat bergabung dalam aplikasi marketplace pemerintah.
