Piring Kita, Kebijakan Mereka: Diversifikasi Pangan demi Gizi Seimbang

Mahasiswa Sastra Indonesia Universitas Pamulang. @haechanahceah
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari fayzarrahayu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ketergantungan masyarakat Indonesia pada nasi putih kerap dianggap sebagai sesuatu yang alamiah. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, dominasi nasi di atas meja makan bukanlah sekadar soal selera atau kebiasaan turun-temurun, melainkan hasil dari keputusan politik yang dibangun secara sistematis selama puluhan tahun.
Sejak masa awal pembangunan pertanian modern, negara secara konsisten memosisikan padi sebagai komoditas utama. Jutaan hektare sawah dibuka, subsidi digelontorkan, dan beras dipromosikan sebagai pangan yang lebih modern, maju, dan layak dikonsumsi. Perlahan, lahirlah keyakinan kolektif bahwa kenyang dan sejahtera identik dengan nasi. Keyakinan ini tidak hanya membentuk pola makan, tetapi juga menguatkan arah kebijakan pangan nasional yang berpusat pada satu komoditas.
Masalah muncul ketika sebuah negara terlalu bertumpu pada satu sumber pangan. Ketika panen padi terganggu akibat perubahan iklim, bencana alam, atau gejolak harga, dampaknya langsung terasa di dapur jutaan keluarga. Dalam situasi seperti ini, nasi tidak lagi sekadar makanan pokok, melainkan komoditas strategis yang memengaruhi stabilitas ekonomi, inflasi, bahkan legitimasi kekuasaan.
Dalam beberapa tahun terakhir, perhatian pemerintah terhadap sektor per berasan semakin terlihat. Berbagai kebijakan terus digulirkan, mulai dari penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), operasi pasar, hingga penyaluran beras melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Tujuannya jelas: menjaga daya beli masyarakat dan menekan inflasi pangan yang kerap menjadi momok nasional. Negara tampil sebagai pengendali sekaligus pengawas atas komoditas yang sangat sensitif secara sosial.
Namun, kuatnya intervensi negara pada beras juga memperlihatkan satu sisi lain: kebijakan pangan yang masih sangat beras-sentris. Padahal, wacana diversifikasi pangan sudah digaungkan sejak dekade 1970-an. Indonesia memiliki beragam sumber karbohidrat selain beras, seperti singkong, sagu, jagung, dan umbi-umbian lain yang tumbuh sesuai kondisi alam dan budaya setempat. Sayangnya, kebijakan di lapangan kerap berjalan tumpang tindih. Di satu sisi berbicara soal diversifikasi, di sisi lain prioritas tetap diberikan pada pencetakan sawah baru dan proyek pangan skala besar seperti food estate.
Perdebatan tentang pangan lokal juga kerap muncul. Banyak yang menganggap pangan lokal harus berasal dari tanaman asli suatu daerah. Padahal, Undang-Undang Tentang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 menekankan bahwa pangan lokal adalah pangan yang dikembangkan sesuai potensi dan kearifan lokal. Artinya, pangan menjadi “lokal” ketika ia hadir dalam keseharian masyarakat, membentuk budaya makan, dan beradaptasi dengan lingkungan setempat. Fakta menariknya, nasi yang kini mendominasi pola konsumsi masyarakat Indonesia sendiri berasal dari kawasan Tiongkok dan India, namun telah berabad-abad menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya makan Nusantara.
Diversifikasi pangan jika dilakukan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki tantangan tersendiri. Meskipun tujuan dilakukan agar meminimalisir kasus yang telah terjadi berbagai penelitian menunjukkan bahwa anak membutuhkan paparan berulang, sekitar delapan hingga sepuluh kali untuk dapat menerima rasa baru. Paparan tersebut pun harus hadir dalam suasana yang menyenangkan, tanpa paksaan, dan didukung oleh lingkungan yang hangat. Ketika pangan lokal yang belum familier tiba-tiba disajikan tanpa proses pengenalan, penolakan menjadi hal yang wajar.
Karena itu, upaya diversifikasi pangan tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja. Pemerintah memang berperan dalam menyiapkan kebijakan, anggaran, dan jaminan akses pangan. Namun, orang tua, sekolah, dan lingkungan sosial juga memiliki peran penting dalam membentuk pengalaman makan anak sejak dini. Kebiasaan makan tidak lahir dari satu program, melainkan dari ekosistem yang konsisten dan inklusif.
Akar persoalan beras-sentris ini tidak bisa dilepaskan dari warisan paradigma lama. Pada masa lalu, swasembada beras dipandang sebagai simbol keberhasilan pembangunan dan ketahanan pangan. Stok beras yang aman dianggap cukup untuk menyatakan pangan nasional aman. Akibatnya, terjadi penyeragaman produksi dan konsumsi, sementara keragaman pangan lokal perlahan terpinggirkan. Hingga kini, data dan informasi tentang komoditas non-beras masih sangat terbatas, membuat perumusan kebijakan berbasis potensi lokal menjadi tidak optimal.
Di sisi lain, politik pangan kerap menyukai hasil yang cepat dan terukur. Target panen jutaan ton beras lebih mudah dijadikan indikator keberhasilan dibandingkan upaya jangka panjang memetakan, mengembangkan, dan membudayakan kembali pangan lokal. Kepentingan investasi dan proyek strategis nasional pun sering kali memperkuat pilihan pada pendekatan yang seragam dan berskala besar.
Pada akhirnya, makan memang urusan perut. Namun, di balik setiap suapan, tersimpan keputusan politik yang panjang. Pilihan untuk terus bergantung pada satu komoditas atau beralih pada keberagaman pangan bukan sekadar soal gizi, melainkan soal keberpihakan: pada ketahanan yang rapuh atau pada sistem pangan yang lebih adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan kekayaan alam serta budaya Indonesia.
