Konten dari Pengguna

Desa Bisa 'Naik Kelas', Apa Untungnya?

Royhul Akbar
Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal KPPN Tanjung Pinang Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau Kementerian Keuangan Menulis untuk melepaskan opini serta cara menenangkan hati.
10 Juli 2023 10:21 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Royhul Akbar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi desa Indonesia. Foto: Dok. Kemenparekraf
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi desa Indonesia. Foto: Dok. Kemenparekraf
ADVERTISEMENT
Unit terkecil pemerintahan dalam Negara Indonesia di daerah berbentuk sebuah desa. Dalam pelaksanaannya, desa-desa di Indonesia memiliki dasar hukum yang diatur dalam 4 peraturan utama, yaitu:
ADVERTISEMENT
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 18B, 18C, 18D, 18E, dan 18F mengatur mengenai desa sebagai bagian dari sistem pemerintahan di Indonesia.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Merupakan undang-undang yang secara khusus mengatur tentang desa, termasuk pembentukan, kedudukan, struktur, tugas, fungsi, dan kelembagaan desa. Undang-Undang ini memberikan otonomi yang cukup besar kepada desa dalam mengurus urusan pemerintahannya.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan yang mengatur lebih rinci mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, termasuk tugas, wewenang, dan tanggung jawab kepala desa, perangkat desa, serta kelembagaan desa.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan dan Susunan Perangkat Desa
ADVERTISEMENT
Peraturan yang mengatur mengenai pedoman pembentukan, susunan, tugas, dan tanggung jawab perangkat desa.
Ilustrasi membuat aturan tertulis. Foto: Shutter Stock
Selain itu, untuk peraturan pelaksanaannya yang berkaitan dengan pemerintahan desa, diatur dalam peraturan daerah (perda) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, baik Kota maupun Kabupaten.
Kemudian pada penerapannya desa dibagi menjadi 5 tingkatan desa berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) yakni desa mandiri, desa maju, desa berkembang, desa tertinggal dan desa sangat tertinggal.
Dari kelima tingkatan desa tersebut, dalam penyaluran dana desa, desa di kluster menjadi 2 yaitu dana desa untuk desa mandiri serta dana desa regular yakni 4 status desa lainnya (maju, berkembang, tertinggal dan sangat tertinggal).
Untuk lebih memahami desa regular dan desa mandiri berikut adalah pengertian dari desa regular dan desa mandiri.
ADVERTISEMENT
Desa-reguler memiliki struktur pemerintahan yang sesuai dengan Undang-Undang Desa dan mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Pemerintahan desa reguler memegang peran dalam mengelola urusan desa dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ilustrasi desa di NTT. Foto: Pixabay/Bintang_Galaxy
Konsep "Desa Mandiri" menunjukkan suatu desa yang mencapai perkembangan dan kemajuan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakatnya, termasuk perekonomian, kesejahteraan, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Desa maju dapat disebut juga sebagai "desa mandiri" karena memiliki kemampuan untuk mengelola dan memajukan diri tanpa bergantung terlalu banyak pada bantuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Dari penjelasan di atas, jelas gengsi atau keinginan naik kelas menjadi desa mandiri pasti menggebu-gebu bagi seluruh desa, berikut adalah langkah konkret untuk membuat perubahan serta naik kelas dari desa reguler menjadi desa mandiri yang dapat dilakukan:
ADVERTISEMENT
1. Perencanaan Strategis
Desa perlu menyusun perencanaan strategis yang komprehensif dan terarah untuk mencapai transformasi menuju desa maju. Perencanaan ini harus melibatkan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat desa.
2. Pengembangan Sumber Daya Manusia
Desa perlu fokus pada pengembangan sumber daya manusia dengan meningkatkan keterampilan dan pengetahuan masyarakat melalui pelatihan dan pendidikan. Hal ini dapat mencakup pelatihan kewirausahaan, pertanian modern, manajemen keuangan, keterampilan teknologi informasi, dan lain-lain.
3. Pemberdayaan Ekonomi
Desa harus mendorong pemberdayaan ekonomi dengan mengembangkan sektor-sektor potensial seperti pertanian, peternakan, perikanan, industri kreatif, pariwisata, atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pembentukan koperasi atau kelompok usaha bersama juga dapat meningkatkan daya saing ekonomi desa.
4. Infrastruktur dan Akses Pelayanan Dasar
ADVERTISEMENT
Desa perlu meningkatkan infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, air bersih, sanitasi, dan telekomunikasi. Selain itu, penting juga untuk memastikan akses pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi yang memadai untuk masyarakat desa.
5. Peningkatan Kualitas Hidup dan Kesejahteraan
Desa harus berfokus pada peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Ini dapat dilakukan melalui program-program peningkatan gizi, kesehatan ibu dan anak, peningkatan akses ke layanan kesehatan, pembangunan fasilitas rekreasi, dan lain sebagainya.
6. Pengelolaan Lingkungan yang Berkelanjutan
Desa harus memperhatikan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dengan melindungi sumber daya alam, meningkatkan kesadaran lingkungan masyarakat, dan menerapkan praktik-praktik ramah lingkungan.
7. Peningkatan Tata Kelola Desa
Desa perlu memperkuat tata kelola desa yang baik dengan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi juga dapat meningkatkan efisiensi administrasi desa.
ADVERTISEMENT
8. Kerja Sama dan Kolaborasi
Desa harus menjalin kerja sama dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, sektor swasta, dan komunitas lainnya untuk mendapatkan dukungan, sumber daya, dan pengalaman yang dapat membantu dalam transformasi desa.
Penting untuk melibatkan seluruh masyarakat desa dalam proses perubahan ini dan membangun kesadaran, semangat gotong royong, dan partisipasi aktif untuk mencapai visi dan tujuan menjadi desa mandiri.
Lalu apa saja sih keuntungan menjadi desa mandiri?
1. Proses penyaluran dana desa, proses pencairannya hanya 2 tahap saja dibandingkan dengan desa regular yang tiga tahap.
2. Tambahan alokasi kinerja sebesar 4% dari pagu dana desa
3. Banyak keuntungan lain seperti contohnya bantuan keuangan di Provinsi Jawa Timur yang mempersyaratkan sebagai desa mandiri untuk perolehan bantuan keuangan wisata, bantuan desa berdaya atau bantuan BUMDes atau Provinsi Sulawesi Utara terkait bantuan dana pariwisata untuk desa mandiri.
ADVERTISEMENT
Semoga lebih banyak desa mandiri untuk Indonesia yang lebih baik.