Konten dari Pengguna

Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran, Pentingkah?

Royhul Akbar
Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal KPPN Tanjung Pinang Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau Kementerian Keuangan Menulis untuk melepaskan opini serta cara menenangkan hati.
13 Mei 2024 12:23 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Royhul Akbar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bayangkan Ketika ada seseorang bertanya tentang eksistensi pekerjaan kita, lalu pertanyannya menohok dan membuat kita cemas, ambil contoh bentuk pertanyaannya seperti ini “apa sih hasil kerja kamu selama kamu bekerja?”.
ADVERTISEMENT
Atas pertanyaan tersebut, secara reflek kita akan membuat pertahanan diri dan sebisa mungkin menjelaskan atas hasil terbaik yang telah kita laksanakan, PASTIII!!!.
Tetapi suatu jawaban kadang tidak sempurna untuk membuktikan sesuatu, apalagi jawaban lisan? Butuh bukti tertulis tentunya.
Didalam dunia aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) hasil kerja ini di buktikan dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang sudah ada isiannya atau hasil capaian kerjanya pada akhir tahun atau setiap semesternya, dokumen ini secara tertulis dibuat dan disetujui atasan langsung tempatnya bekerja serta menjadi dasar apakah nilai dari SKP ini baik atau tidak, yang pada ujungnya akan mempengaruhi proses kenaikan pangkat atau jabatan seorang PNS/ASN.
Tetapi akan berbeda jika yang ditanya adalah eksistensi tempat kita bekerja/kantor kita bekerja, Jika dalam pekerjaan utama dari unit kantor kita merupakan unit yang melakukan pembuatan Infrastruktur, maka jelas hasil kerjanya akan terlihat dengan nyata, Seperti Gedung, jembatan atau bangunan ataupun hasil pembangunan fisik lainnya.
ADVERTISEMENT
Tetapi bagaimana dengan unit kantor pemerintah yang tidak memiliki hasil secara fisik dan dapat di lihat oleh banyak orang?
Maka jawabannya ada beberapa cara untuk membuktikan kantor pemerintah itu bekerja, salah duanya adalah laporan keuangan pada akhir tahun anggaran yang dibuktikan dengan 4 opini dari BPK yang biasa kita dengar misalnya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar dengan Pengecualian (WDP).
Yang kedua adalah Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) memiliki peran penting dalam mengukur kualitas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga, atau suatu alat yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebagai alat untuk mengevaluasi kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja.
Penilaian IKPA sendiri sudah banyak berkembang dibandingkan dengan pertama kali dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan di tahun 2015 yang berarti sudah 9 tahun Indonesia menggunakan penilaian ini untuk membuktikan tingkat efektifitas kerja suatu Kementerian atau Lembaga.
Pemberian Penghargaan IKPA di Lingkup KPPN Tanjungpinang
Pada tahun 2024 ini telah terbit peraturan baru yang mengatur tentang penilaian IKPA bagi satuan kerja yakni PER-5/PB/2024 yang menggantikan peraturan lama yakni PER-5/PB/2022.
ADVERTISEMENT
Pengukuran kualitas pelaksanaan anggaran pada tahun 2024 ini berdasarkan peraturan baru yang telah di kemukakan sebelumnya terdiri atas 8 indikator yang terbagi atas 7 indikator komponen penilaian serta 1 indikator pengurang nilai IKPA.
Dari 7 komponen ini terbagi lagi menjadi 3 aspek yakni Aspek perencanaan anggaran, Aspek Pelaksanaan anggaran dan aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran.
Rincian dari 7 Komponen Indikator penilaian adalah sebagai berikut:
1. Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
2. Deviasi Halaman III DIPA
3. Penyerapan Anggaran
4. Penyampaian Data Kontrak
5. Penyelesaian Tagihan.
6. Penyelesaian UP dan TUP.
7. Capaian Output
Sedangkan komponen pengurang IKPA adalah Dispensasi atas pengajuan SPM oleh satuan kerja.
Jika di kupas lebih lanjut Aspek Kualitas Perencanaan Anggaran memiliki pengertian Penilaian terhadap kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan yang direncanakan dan ditetapkan dalam DIPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran). Aspek ini mencakup dua indikator:
ADVERTISEMENT
1. Revisi DIPA yakni Frekuensi revisi DIPA Satker dalam satu triwulan.
2. Serta Deviasi Halaman III DIPA yang berarti Rata-rata kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap Rencana Penarikan Dana (RPD) bulanan disatuan kerja.
Lalu pada aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran merupakan bentuk penilaian terhadap kemampuan Satker dalam merealisasikan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA. Aspek ini mencakup empat indikator yakni:
1. Penyerapan Anggaran dimana menggambarkan Rata-rata nilai kinerja penyerapan anggaran pada setiap triwulan, dengan target penyerapan berdasarkan jenis belanja.
2. Belanja Kontraktual yang merupakan Nilai komposit dari komponen yang mencakup ketepatan waktu penyampaian data perjanjian/kontrak, penyelesaian perjanjian/kontrak, dan proses pengadaan serta perikatannya.
3. Penyelesaiaan Tagihan terhadap negara.
4. Serta Pengelolaan pattycash di bendahara negara yang lebih dikenal dengan nama uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP).
ADVERTISEMENT
Terakhir pada aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran merupakan bukti kinerja yang telah dihasilkan oleh satuan kerja sampai sejauh mana dalam perjalanan waktu, satuan kerja dapat mencapai output yang telah di sepakati pada awal tahun oleh pimpinan kementerian dan lembaga. Aspek ini mencakup penilaian Capaian Output.
Nah dengan penjelasan diatas, diharapkan masyarakat bisa secara umum mengetahui bagaimana sih pemerintah mengukur kinerja keuangan dari suatu Kementerian atau Lembaga pada tahun berjalan, bukan hanya laporan keuangan yang dilaporkan pada saat selesai tahun anggaran saja.