Konten dari Pengguna

Sertifikat PPSPM: Kunci Profesionalisme dan Akuntabilitas Kas Negara (SNT)

Royhul Akbar

Royhul Akbar

Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal KPPN Tanjung Pinang Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau Kementerian Keuangan Menulis untuk melepaskan opini serta cara menenangkan hati.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Royhul Akbar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap tahun, roda pembangunan negara bergerak berkat miliaran, bahkan triliunan, dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Di balik pergerakan dana publik yang masif ini, terdapat satu peran vital yang berfungsi sebagai "gerbang akhir" pengeluaran: Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Kini, peran ini wajib didukung oleh Sertifikat Kompetensi PPSPM, sebuah bukti sahih bahwa pemegangnya benar-benar kompeten mengelola uang rakyat.

Sertifikat ini bukan sekadar formalitas. Ia adalah standar profesionalisme baru yang didorong oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memastikan integritas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam setiap rupiah yang dibelanjakan.

Mengapa Sertifikasi Diwajibkan? Dasar Hukum dan Logika

Tugas PPSPM adalah tugas yang sangat berisiko, Mereka bertanggung jawab penuh untuk menguji keabsahan tagihan, memastikan barang atau jasa sudah diterima, dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Bayangkan, jika terjadi kesalahan atau fraud di tahap ini, uang negara bisa keluar secara tidak sah. Dasar hukum yang mewajibkan sertifikasi ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.05/2019. Regulasi ini secara eksplisit menyatakan bahwa untuk diangkat dan ditetapkan sebagai PPSPM pada tahun-tahun mendatang, seorang pejabat wajib memiliki Sertifikat Kompetensi PPSPM, Logika di baliknya adalah pencegahan Fraud dan profesionalisme.

Bisa kita lihat contoh dibawah untuk contoh pelaksanaan kegiatannya:

Misalkan sebuah Satuan Kerja (Satker) mengajukan tagihan fiktif untuk pembelian computer, PPSPM yang tidak kompeten mungkin hanya melihat kelengkapan dokumen formal. Namun, PPSPM yang bersertifikat akan menerapkan prinsip uji substansi (substance over form). Ia akan mewajibkan bukti dokumentasi pendukung yang kuat, seperti berita acara serah terima barang yang ditandatangani oleh penerima yang berhak, untuk meminimalisasi risiko pembayaran ganda atau fiktif.

Sertifikasi memastikan PPSPM tahu persis apa yang harus diuji, bukan sekadar menandatangani, Sertifikasi ini adalah jaminan mutu bahwa SDM pengelola kas negara telah memenuhi standar minimal yang ditetapkan oleh negara.

Mekanisme Mendapatkan Sertifikat: Ujian dan Pengakuan

Kemenkeu, melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), menyelenggarakan mekanisme yang terstruktur untuk mendapatkan sertifikat ini. Ada dua jalur utama:

1. Jalur Uji Kompetensi Penuh

Ini adalah jalur standar bagi mereka yang baru akan menjabat atau belum pernah mengikuti pelatihan formal.

Pendidikan dan Pelatihan (Diklat): Calon peserta akan mengikuti pelatihan yang mencakup materi perbendaharaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan anggaran, hingga pertanggungjawaban. Pelatihan ini sering diadakan secara e-learning (daring) untuk menjangkau seluruh Satker di Indonesia.

Uji Kompetensi: Setelah pelatihan, peserta wajib mengikuti ujian. Ujian ini menguji kemampuan aplikatif, bukan hanya hafalan. Peserta harus mencapai skor minimal yang ditetapkan agar dinyatakan kompeten.

Soal ujian mungkin tidak hanya menanyakan pasal PMK, tetapi juga meminta solusi atas masalah riil: "Jika Satker A mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) untuk pembayaran Gaji Induk, namun terdapat PNS yang baru meninggal dunia pada bulan berjalan. Apa langkah yang wajib dilakukan PPSPM sebelum menerbitkan SPM?" Jawaban yang benar membutuhkan pemahaman regulasi penggajian, bukan sekadar prosedur.

2. Mekanisme Konversi (Pengakuan)

Bagi pejabat yang sudah berpengalaman dan memiliki kredibilitas, Kemenkeu memberikan opsi pengakuan, yaitu konversi. Misalnya, pejabat yang sudah memegang Sertifikat Bendahara Negara (SBN) atau pernah menjabat PPSPM dalam periode tertentu dan mengikuti pelatihan penyegaran yang diakui, dapat mengajukan konversi. Hal ini mempermudah proses bagi SDM berpengalaman tanpa harus mengulang pelatihan dasar.

Kegunaan Sertifikat: Jaminan Kualitas Belanja

Kepemilikan sertifikat membawa dampak positif yang berlapis, baik bagi individu maupun bagi pengelolaan APBN secara keseluruhan:

• Jaminan Kualitas Pengeluaran, Sertifikat memastikan adanya kontrol kualitas dalam pengeluaran. Seorang PPSPM bersertifikat tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi juga melakukan uji ketersediaan dana (pagu) dan keabsahan hak tagih, Misalkan Satker B mengajukan SPM untuk pembayaran honor tim pelaksana kegiatan. PPSPM bersertifikat akan memeriksa tiga hal utama:

o Pagu: Apakah masih tersedia dana dalam DIPA untuk mata anggaran honor tersebut?

o Regulasi: Apakah besaran honor yang diajukan sudah sesuai dengan Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan Kemenkeu?

o Dukungan: Apakah terdapat Surat Keputusan (SK) Tim yang sah dan daftar hadir sebagai bukti pelaksanaan?

Jika salah satu tidak terpenuhi, PPSPM wajib menolak SPM tersebut. Sertifikasi memperkuat nyali dan dasar hukum PPSPM untuk berani menolak pengajuan yang tidak sesuai.

Syarat Wajib dan Pengembangan Karier

Bagi individu, sertifikat ini adalah tiket masuk untuk menduduki jabatan PPSPM di tahun anggaran yang diwajibkan. Tanpanya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak dapat menetapkan pejabat tersebut, menutup peluang untuk menduduki peran strategis ini. Selain itu, status profesional yang diakui ini menjadi nilai tambah yang signifikan dalam perjalanan karier seorang ASN di bidang pengelolaan keuangan dan aset negara.

Dengan adanya Sertifikat PPSPM, kita menyaksikan upaya nyata pemerintah untuk membangun birokrasi anggaran yang cerdas dan berintegritas. Sertifikasi ini bukan beban, melainkan investasi kritis dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Tahun 2026 merupakan tahun dimana semua pejabat perbendaharaan berkewajiban memiliki sertifikasi keahlian, setelah bendahara wajib memiliki sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT), maka tahun ini pula PPSPM wajib memiliki sertifikat PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT) dan PPK wajib memiliki sertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT).

KPPN Tanjungpinang berupaya agar pada awal tahun 2026, seluruh pejabat perbendaharaan dilingkup KPPN Tanjung Pinang memiliki sertifikat keahlian tersebut.