Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Uang Persediaan dan Langkah Percepatan Realisasi Anggaran 2023
20 November 2023 11:15 WIB
Tulisan dari Royhul Akbar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada perusahaan atau lembaga yang berorientasi mencari keuntungan, ada waktu-waktu di mana tidak semua pembelian dapat menggunakan pembayaran secara langsung kepada penyedia jasa.
ADVERTISEMENT
Diperlukan uang kas kecil atau lebih di kenal dengan petty cash untuk keperluan yang sifatnya mendadak, kecil, dan harus diselesaikan dalam waktu yang cepat untuk menjaga nama baik perusahaan atau lembaga tersebut.
Berdasarkan situs Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) petty cash atau yang disebut sebagai kas kecil adalah alat pembayaran harian yang bersifat rutin untuk kebutuhan operasional perusahaan.
Kas kecil sendiri berbentuk uang tunai dalam jumlah sedikit yang dikhususkan untuk biaya kebutuhan perusahaan sehari-hari perkantoran yang harus ada saat itu juga.
Contoh kasus untuk memperjelas permasalahan ini adalah jika pada surat perusahaan terdapat keperluan penandatanganan suatu perjanjian dan dilaksanakan serta teragenda dalam waktu singkat misalnya kurang dari 1 jam ke depan, dan diperlukan pembelian meterai beberapa lembar dan spidol dengan tinta emas untuk penandatanganan--maka akan makan waktu lama apabila pembelian ini dikontakkan lebih dahulu dengan rincian kontrak pembelian yang detail.
ADVERTISEMENT
Petty cash di sini berguna sebagai bentuk kecepatan dan kesigapan dalam pemenuhan kebutuhan itu, sehingga reputasi perusahaan dapat terjaga, hal ini juga berlaku terhadap lembaga non profit seperti lembaga pemerintahan dan satuan kerja.
Di mana aturan pengeluaran dana atau pencairan dana akan semakin ketat dan rigid, yang mengharuskan satu rupiah saja perlu dipertanggungjawabkan pada laporan keuangan pemerintah.
Petty cash atau lebih dikenal dengan nama uang persediaan dalam sektor pemerintahan menginduk pada aturan terbaru yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang termaktub pada pasal 212, di mana pertanggungjawabannya harus dilakukan oleh bendahara untuk ke revolving minimal 1 kali dalam 1 bulan, serta dengan besaran minimal 50 persen dari uang persediaan yang telah diajukan.
ADVERTISEMENT
Pada lingkup KPPN Tanjung Pinang, Uang persediaan (UP) seluruh satuan kerja baik dengan dana Rupiah Murni maupun PNBP sesuai dengan data pada tanggal 20 November 2023 adalah sebesar Rp 20 miliar dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) adalah sebesar RP 29 miliar dibandingkan dengan realisasi belanja seluruh satuan kerja lingkup KPPN Tanjung pinang adalah sebesar Rp.8 454 Miliar dari Pagu sebesar R .10.634 Miliar atau sudah terealisasikan sebanyak 79,50% dari seluruh pagu anggaran baik dana Transfer Ke Daerah (TKD) maupun pagu Belanja Satuan kerja Vertikal untuk seluruh jumlah Pagu Belanja.
Walaupun angka UP dan TUP terlihat kecil dibandingkan dengan angka keseluruhan total pagu yang dikelola dan sisa realisasi, tetapi kewenangan pertanggungjawabannya berada pada tangan bendahara pengeluaran di mana bendahara dapat sesegera mungkin melakukan pertanggungjawaban atas UP/TUP yang dikelolanya, hal ini berbeda dengan pengelolaan kontrak yang harus mengikuti termin-termin pembayaran sesuai dengan realisasi pekerjaan dan jadwal pembayarannya.
ADVERTISEMENT
Dengan data-data yang telah disampaikan di atas, diharapkan seluruh bendahara pada lingkup satuan kerja KPPN Tanjung Pinang baik sumber dana Rupiah Murni maupun PNBP dapat menggesa pertanggungjawaban UP/TUP yang dikelolanya sehingga dapat mendorong realisasi anggaran yang ada pada Dinas dan Satuan Kerja di wilayah Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, Kabupaten Anambas, Kabupaten Natuna dan Provinsi Kepulauan Riau.
Sehingga kemanfaatan Uang negara dapat dirasakan secepatnya kepada pihak pihak yang berhak menerima, dan pertumbuhan ekonomi di lingkup wilayah KPPN Tanjung Pinang semakin baik ke depannya dan Pemerintah menggunakan APBN sebagai instrumen utama untuk mewujudkan cita-cita bangsa.