Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Menjawab Keraguan Pidana atas Aset Pencucian Uang yang Diatasnamakan Terdakwa
8 Maret 2020 12:36 WIB
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:17 WIB
Tulisan dari Roy Riady tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam praktik penanganan perkara tindak pidana pencucian uang , ada istilah “follow the money”. Artinya, penanganan perkara mengacu kepada aliran dana untuk mengetahui apa saja bentuk aset hasil dari tindak pidana, di mana disimpan, dan atas nama siapa, serta mengetahui orang atau lembaga yang membantu melakukan tindak pidana pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan ini biasanya dilakukan penyidik dibantu tim supporting penelusuran aset (asset tracing) ke penyedia jasa keuangan di antaranya: Bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, pegadaian, serta ke penyedia barang dan/atau jasa di antaranya perusahaan properti dan pedagang kendaraan bermotor.
Tindakan-tindakan penelusuran aset harta kekayaan ditindaklanjuti oleh sebuah analisis oleh penyidik agar menentukan apakah aset ini ada kaitan dengan tindak pidana pencucian uang baik aset tersebut ditemukan atas nama tersangka/terdakwa atau diatasnamakan orang lain, selanjutnya jika diduga ada kaitan dengan hasil kejahatan maka terhadap aset tersebut tentunya akan dilakukan penyitaan oleh penyidik.
Dalam praktik, timbul keraguan dan pertanyaan apakah aset yang diatasnamakan tersangka/terdakwa itu menghilangkan unsur delik menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang?
ADVERTISEMENT
Dalam literatur disebutkan perbuatan “menyembunyikan” adalah kegiatan yang dilakukan dalam upaya agar orang lain tidak dapat mengetahui mengenai asal-usul harta kekayaan dari hasil tindak pidana, sedangkan “menyamarkan” adalah perbuatan atau upaya yang dilakukan sehingga pihak lain termasuk aparat penegak hukum mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi bahwa harta kekayaan tertentu asal usulnya dari hasil kejahatan. Sedangkan “asal-usul” adalah mengarah pada risalah transaksi dari mana sesungguhnya harta kekayaan berasal.
Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) khususnya pasal 3 dan pasal 4 (UU No. 8 Tahun 2010), perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan merupakan unsur delik yang harus dibuktikan oleh penuntut umum.
Bahkan pada pasal 3 perbuatan “menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan” sebelumnya diletakkan frasa “dengan tujuan”. Artinya, perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan tersebut memang menjadi tujuan terdakwa. Dalam hukum pidana frasa “dengan tujuan” ini sama pengertiannya dengan “kesengajaan sebagai maksud atau tujuan”, yang artinya perbuatan beserta akibat-akibat yang dituju tersebut memang dikehendaki dan diinsafi.
ADVERTISEMENT
Secara sederhana, pola/modus pencucian uang memang dapat dilihat dari perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan aset tersebut seperti harta kekayaannya menggunakan nama orang lain. Contoh: Tersangka/terdakwa membeli aset menggunakan nama sopir, tukang kebun dan lain-lain. Akan tetapi pola/modus seperti ini sangatlah sederhana karena penegak hukum akan lebih mudah membuktikan jika aset/harta kekayaan tersebut sebenarnya milik tersangka/terdakwa dikarenakan bisa dilihat dari penghasilan orang lain yang digunakan atas nama aset tersebut seperti penghasilan sopir, tukang kebun lain-lain.
Rezim TPPU dimulai dari sebuah cerita sejarah dunia menghadapi mafia kejahatan yang terorgainisir yaitu Alphonse Capone alias Al Capone. Bisnis kotor yang dilakukannya bukan hanya narkotika, perjudian, prostitusi, bahkan melakukan pembunuhan siapa saja menghalangi bisnisnya.
ADVERTISEMENT
Uang hasil haram bisnis tersebut oleh Al Capone membuka usaha laundromats untuk dicuci sehingga seolah-olah berasal dari penghasilan yang sah. Di sinilah dikenal istilah “money laundering”.
Orang yang paling berjasa dalam usaha pencucian uang Al Capone adalah konsultan keuangannya bernama Meyer Lansky.
Singkat cerita, Al Capone diproses hukum namun untuk tidak bernasib sama, maka Meyer Lansky menyembunyikan uang hasil kejahatannya sendiri dengan cara memanfaatkan beberapa rekening di bank di Swiss karena sistem perbankannya menjaga ketat kerahasiaan. Selain itu, Meyer Lensky menggunakan “fasilitas perolehan kredit” dari bank-bank asing yang diperlakukan sebagai pendapatannya, hal tersebut juga untuk menghindar dari kewajiban pajak.
Dalam literatur disebutkan juga ada 3 (tiga) metode pencucian uang yang telah cukup dikenal oleh masyarakat internasional, yaitu:
ADVERTISEMENT
Buy and Sell Conversions
Biasanya dilakukan melalui jual-beli barang atau jasa. Contoh: Real estate atau aset lainnya dapat dibeli dan dijual kepada co-conspirator yang menyetujui untuk membeli atau menjual dengan harga yang lebih tinggi daripada harga yang sebenarnya dengan tujuan untuk memperoleh fee atau discount.
Kelebihan harga dibayar dengan menggunakan uang ilegal dan kemudian dicuci melalui transaksi bisnis. Dengan cara ini setiap aset, barang/jasa, dapat diubah seolah-olah menjadi hasil yang legal melalui rekening pribadi atau perusahaan yang ada di suatu bank.
Offshore Conversions
Dana illegal dialihkan ke wilayah yang merupakan tax haven money laundering centers dan kemudian disimpan di bank atau lembaga keuangan yang ada di wilayah tersebut. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli aset dan investasi. Di wilayah suatu negara yang merupakan tax haven terdapat cenderung hukum perpajakan longgar, ketentuan kerahasiaan bank cukup ketat dan prosedur bisnis sangat mudah.
ADVERTISEMENT
Legitimate Business Conversions
Dipraktikkan melalui bisnis atau kegiatan usaha yang sah sebagai sarana untuk memindahkan dan memanfaatkan hasil kejahatan. Hasil kejahatan dikonversikan melalui transfer, cek, atau instrumen pembayaran lainnya, yang kemudian disimpan di rekening bank atau ditarik, ditransfer kembali ke rekening bank lainnya. Metode ini memungkinkan pelaku kejahatan menjalankan usaha atau bekerja sama dengan mitra bisnisnya dan menggunakan rekening perusahaan yang bersangkutan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan yang dilakukan.
*
Dari 3 metode pencucian uang di atas, dalam praktik pencucian uang di Indonesia, penulis banyak menemukan tersangka/terdakwa pencucian uang di Indonesia menggunakan metode Legitimate Business Conversions. Artinya, hasil kejahatan yang diperoleh dimasukkan ke beberapa rekening baik itu rekening atas nama dirinya, orang lain, perusahaannya. Selanjutnya ditarik dan ditransfer kembali ke rekening bank lainnya, dibelikan aset.
ADVERTISEMENT
Untuk menyamarkan hasil dari kejahatan tersebut biasanya mengajukan banyak fasilitas kredit ke bank dengan menjaminkan asetnya kembali seakan-akan itu dijadikan sumber pendapatannya dan pembelian aset tersebut sudah tidak jelas lagi dari sumber yang mana atau pembelian aset tersebut seakan-akan dibayar dari pinjaman fasilitas kredit.
Sehingga untuk menjawab keraguan dan pertanyaan apakah aset yang diatasnamakan tersangka/terdakwa itu menghilangkan unsur delik menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang, dapat dipastikan jawabannya: Tidak.
Karena perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan uang asal usul harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang bukan hanya identitas pihak-pihak yang sebenarnya disamarkan (aset tersebut diatasnamakan orang lain) tetapi bagaimana proses perbuatan tersangka menjauhkan aset kekayaan tersebut dari asalnya, di antaranya salah satu ciri umumnya yaitu tidak memiliki landasan transaksi (underlying transaction) yang jelas atau transaksinya yang dilakukan sulit dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT
Putusan perkara tindak pidana pencucian uang atas nama SITA ENRY (Nomor 2315 K/PID.SUS/2014) menjadi salah satu yang mempertimbangkan unsur menyembunyikan atau menyamarkan aliran dana ke rekening terdakwa.
Dana yang masuk itu sebagian telah dipergunakan untuk membeli mobil sebagai sewa unit armada rentalnya dan sebagian lagi dibelikan tanah serta ditransfer ke rekening keluarganya.
Hal itu terkategorikan sebagai perbuatan berlapis (layering) yaitu upaya untuk lebih menjauhkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, dan pelakunya seperti mentransfer harta kekayaan yang sudah ditempatkan dari penyedia jasa keuangan satu ke penyedia jasa keuangan lainnya, mengubah bentuk hasil kejahatan, mengaburkan asal-usul harta kekayaan dengan mencampurkan harta kekayaan yang sah dan tidak sah, dan perbuatan lainnya.
ADVERTISEMENT
Dengan dilakukan layering, akan menjadi sulit bagi penegak hukum untuk dapat mengetahui asal-usul harta kekayaan tersebut.